INDUSTRY.co.id - Jakarta - Derasnya arus impor menjadi ancaman serius bagi industri manufaktur nasional. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong Menteri Perindustrian (Menperin) yang baru untuk memperkuat perlindungan sekaligus ketahanan industri dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin mengatakan, pemerintah perlu memastikan produk impor tidak mengambil pasar yang sebenarnya sudah mampu dipenuhi industri domestik.
 
"Perlindungan industri dalam negeri perlu diperkuat, tetapi harus terukur, selektif, dan berbasis data. Fokus perlindungan sebaiknya diberikan pada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok industri dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas," ujar Saleh.
 
Menurutnya, pengendalian impor tidak bisa dilakukan secara membabi buta. Sejumlah sektor manufaktur masih membutuhkan bahan baku, barang modal, maupun produk tertentu dari luar negeri karena belum mampu diproduksi secara optimal di dalam negeri.
 
"Karena itu, pengaturan impor perlu terus dievaluasi dan, bila diperlukan, diperkuat secara selektif, terutama untuk mencegah persaingan yang tidak sehat tanpa menghambat impor bahan baku, barang modal, dan produk yang belum mampu dipenuhi secara domestik," jelasnya.
 
Saleh menilai kebijakan impor juga harus berjalan beriringan dengan upaya menarik investasi. Tanpa peningkatan kapasitas produksi nasional, pembatasan impor justru berisiko membuat pasokan dalam negeri tidak mencukupi.
 
Karena itu, pemerintah perlu membenahi berbagai hambatan investasi, mulai dari perizinan hingga kepastian usaha. Langkah tersebut penting agar pelaku industri berani meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat rantai pasok domestik.
 
Menurut Saleh, pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk memperkuat industri nasional, mulai dari pengendalian impor, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), safeguard, hingga pemberian insentif.
 
"Instrumennya dapat berupa pengendalian impor, peningkatan TKDN, safeguard, maupun insentif, tetapi penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik produk," katanya.
 
Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut bukan sekadar membatasi barang impor, melainkan menciptakan ruang bagi industri dalam negeri untuk tumbuh dan menjadi lebih kompetitif.
 
"Prinsip utamanya adalah melindungi produk yang sudah kompetitif dan mampu dipasok industri dalam negeri, bukan sekadar membatasi impor," tegas Saleh.