INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah berencana mengumumkan kebijakan penurunan harga gas industri pada Senin (29/6/2026). Langkah ini disiapkan untuk membantu menekan biaya produksi perusahaan sekaligus mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri.

Informasi tersebut disampaikan Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).
 
Menurut Said, kebijakan penurunan harga gas industri menjadi bagian dari langkah mitigasi pemerintah terhadap dampak kenaikan biaya energi yang dipicu konflik di Timur Tengah. Sejumlah industri disebut mengalami tekanan cukup besar, terutama sektor granit, keramik, hingga tekstil.
 
"Nah untuk perusahaan yang memang PHK itu terjadi karena harga BBM dan gas meningkat tajam akibat perang yang semakin panjang, maka mitigasi PHK-nya adalah meminta pemerintah pusat menurunkan harga gas dan BBM non-subsidi," ujar Said.
 
Ia mengatakan pemerintah telah membahas rencana tersebut dalam rapat koordinasi dan pengumuman resminya dijadwalkan pada Senin.
 
Meski belum merinci secara pasti skema yang akan diterapkan, Said menyebut harga gas industri diperkirakan akan berada pada kisaran US$ 7 hingga US$ 14 per MMBTU.
 
"Kita sudah rapatkan dan hari Senin akan diumumkan penurunan harga gas industri. Saya lupa 7 dolar per apanya istilahnya sampai dengan 14 dolar," katanya.
 
Said menilai kebijakan itu berpotensi menurunkan beban operasional perusahaan yang selama ini meningkat akibat lonjakan harga energi. Dengan biaya produksi yang lebih rendah, risiko pengurangan tenaga kerja juga diharapkan dapat ditekan.
 
Di sisi lain, ia membantah kabar yang menyebut sekitar 55 ribu pekerja akan mengalami PHK dalam waktu dekat. Menurutnya, memang ada pekerja yang terdampak, namun jumlahnya tidak sebesar angka yang beredar di publik.
 
"Jadi nggak benar juga 55 ribu karyawan akan ter-PHK. Yang ter-PHK ribuan, tapi dengan adanya penurunan harga gas yang akan diumumkan pada hari Senin sore akan menurunkan potensi ancaman PHK tersebut," tegasnya.
 
Kebijakan harga gas industri ini diperkirakan akan menjadi perhatian pelaku usaha, terutama industri padat karya yang selama beberapa waktu terakhir menghadapi tekanan biaya produksi akibat kenaikan energi global.