Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang mengumpulkan iuran dari pekerja dan perusahaan setiap bulan. Saldo JHT bisa dicairkan saat pekerja memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, terkena PHK, atau memenuhi syarat tertentu lainnya. Bagi banyak pekerja, saldo JHT merupakan tabungan terbesar yang dimiliki.

Per Februari 2026, total dana kelolaan JHT BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp370 triliun yang dikelola untuk 92 juta peserta. Rata-rata saldo JHT peserta yang baru klaim berkisar Rp50-200 juta, tergantung masa kerja dan besaran upah.

Apa Itu Saldo JHT?

JHT adalah program jaminan sosial yang bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Iuran JHT dibayarkan oleh:

  • Pekerja: 2% dari upah
  • Perusahaan: 3,7% dari upah

Total iuran sebesar 5,7% dari upah ini dikumpulkan setiap bulan selama masa kerja dan diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga saldo peserta terus bertambah melalui hasil pengembangan.

Syarat Pencairan Saldo JHT

Saldo JHT bisa dicairkan dalam beberapa skenario berikut:

Klaim 100% (Penuh)

  • Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun)
  • Peserta mengalami cacat total tetap
  • Peserta meninggal dunia (dicairkan oleh ahli waris)
  • Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya (WNA atau WNI yang pindah kewarganegaraan)

Klaim 10% atau 30% (Sebagian)

  • Klaim 10%: Untuk peserta yang masih bekerja dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Dana bisa digunakan untuk persiapan pensiun.
  • Klaim 30%: Untuk peserta yang masih bekerja dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Dana bisa digunakan untuk keperluan perumahan.

Klaim 100% karena Berhenti Bekerja

  • Mengundurkan diri
  • Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Kontrak berakhir
  • Perusahaan pailit atau tutup

Catatan penting: Klaim JHT karena berhenti bekerja baru bisa diproses setelah 1 bulan sejak tanggal berhenti bekerja, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015.

Dokumen yang Dibutuhkan

Siapkan dokumen berikut sebelum mengajukan klaim JHT:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital)
  • Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
  • NPWP (untuk klaim di atas Rp50 juta)
  • Buku tabungan atas nama sendiri
  • KK (Kartu Keluarga) untuk klaim ahli waris
  • Akta kematian untuk klaim ahli waris

Cara Klaim JHT Online (Lapak Asik)

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan klaim online melalui sistem LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Berikut langkah-langkahnya:

Langkah 1: Akses Aplikasi atau Website

Buka aplikasi BPJSTKU di smartphone atau kunjungi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.

Langkah 2: Pilih Menu Klaim JHT

Di dashboard aplikasi, pilih menu "Klaim JHT" dan tentukan jenis klaim (100%, 30%, atau 10%) sesuai kebutuhan.

Langkah 3: Upload Dokumen

Upload foto/scan semua dokumen yang diperlukan. Pastikan foto dokumen jelas dan tidak terpotong.

Langkah 4: Pilih Jadwal dan Kantor Cabang

Pilih jadwal kunjungan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk verifikasi berkas. Jika klaim online berhasil diverifikasi tanpa perlu kunjungan fisik, Anda akan mendapat notifikasi.

Langkah 5: Tunggu Proses Verifikasi

Proses verifikasi dan persetujuan klaim biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja. Status klaim bisa dipantau melalui aplikasi BPJSTKU.

Langkah 6: Dana Cair

Jika klaim disetujui, dana akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan. Waktu pencairan setelah persetujuan biasanya 3-7 hari kerja.

Cara Klaim JHT Offline (Kunjungan Langsung)

Jika lebih suka klaim langsung, berikut prosedurnya:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa semua dokumen asli.
  • Ambil antrian di loket klaim JHT.
  • Serahkan dokumen ke petugas untuk diverifikasi.
  • Jika berkas lengkap, petugas akan memproses klaim dan memberikan estimasi waktu pencairan.
  • Dana akan ditransfer ke rekening dalam 7-14 hari kerja.

Tips Agar Klaim JHT Cair Cepat

  • Lengkapi dokumen sebelum mengajukan. Kekurangan dokumen adalah penyebab utama keterlambatan klaim.
  • Pastikan data di BPJS sesuai KTP. Perbedaan nama, tanggal lahir, atau nomor KTP bisa menyebabkan klaim ditolak.
  • Gunakan klaim online. Proses klaim online (LAPAK ASIK) umumnya lebih cepat dibanding offline.
  • Cek status secara berkala. Pantau status klaim melalui aplikasi BPJSTKU dan segera tanggapi jika ada permintaan dokumen tambahan.
  • Pastikan rekening aktif. Gunakan rekening bank yang masih aktif dan atas nama sendiri.
  • Hindari calo. Proses klaim JHT gratis dan tidak memerlukan perantara. Waspada oknum yang menawarkan percepatan klaim dengan imbalan uang.

Pengembangan Dana JHT

Saldo JHT yang terkumpul akan mendapat hasil pengembangan yang dibagikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Rata-rata hasil pengembangan JHT dalam 5 tahun terakhir berkisar 5-7% per tahun, lebih tinggi dari deposito bank. Hasil pengembangan ini akan menambah saldo JHT peserta setiap tahun.

Kesimpulan

Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sekarang lebih mudah berkat layanan klaim online LAPAK ASIK. Pastikan dokumen lengkap, data akurat, dan ikuti prosedur yang benar agar dana bisa cair dengan cepat. Saldo JHT adalah hak Anda sebagai pekerja, jadi jangan ragu untuk mencairkannya saat memenuhi syarat.