INDUSTRY.co.id - Jakarta — Perubahan kebijakan perdagangan Uni Eropa yang akan menghapus fasilitas pembebasan bea masuk de minimis mulai 1 Juli 2026 memaksa pelaku usaha di Asia Pasifik mempercepat adaptasi. Federal Express Corporation (FedEx) melihat aturan baru tersebut berpotensi meningkatkan kompleksitas kepabeanan sekaligus menambah biaya pengiriman lintas batas menuju kawasan Eropa.

Sebagai respons, perusahaan logistik ekspres global itu memperkuat pendampingan bagi pelanggan melalui serangkaian webinar edukasi yang telah menjangkau lebih dari 5.000 pelaku usaha di 12 pasar utama Asia Pasifik. Program tersebut ditujukan untuk membantu perusahaan, mulai dari UMKM hingga korporasi multinasional, memahami perubahan regulasi dan meminimalkan risiko gangguan operasional.

Hasil survei pascawebinar menunjukkan tingkat kesadaran pelaku usaha terhadap perubahan aturan de minimis Uni Eropa relatif tinggi. Namun, kesiapan implementasi masih menjadi pekerjaan rumah. Sebanyak 59% responden menyatakan siap menghadapi perubahan tersebut, sedangkan 41% lainnya masih berada pada tahap awal persiapan atau bahkan belum siap.

Sejumlah kendala yang dihadapi antara lain terbatasnya akses terhadap panduan praktis, minimnya keahlian internal terkait regulasi kepabeanan Uni Eropa, serta sulitnya mengikuti perkembangan aturan dan jadwal implementasi yang terus berubah.

Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan baru terkait data produk, Product Identifier (PID), biaya penanganan yang berlaku di Uni Eropa, serta standar dokumentasi yang lebih ketat berisiko menghadapi keterlambatan proses kepabeanan setelah kebijakan baru diterapkan.

Tekanan biaya dan meningkatnya tuntutan kepatuhan juga mendorong pelaku usaha mengevaluasi strategi perdagangan mereka. Sebanyak 45% responden menilai regulasi kepabeanan Uni Eropa menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan bisnis. Kenaikan landed cost dan bertambahnya beban administrasi menjadi tantangan utama.

Lebih dari sepertiga perusahaan atau 36% mengaku telah atau berencana melakukan penyesuaian harga produk di pasar Eropa. Sementara itu, separuh responden menyatakan perubahan regulasi turut mempengaruhi strategi koridor perdagangan mereka, sehingga memicu evaluasi ulang pasar ekspor utama. Di antara perusahaan yang mulai melakukan diversifikasi tujuan ekspor, kawasan intra-Asia menjadi pilihan utama dengan porsi 28%, disusul Amerika Serikat sebesar 23%.

President Asia Pacific FedEx, Salil Chari, mengatakan dinamika perdagangan global yang semakin kompleks menuntut pelaku usaha memiliki kemampuan adaptasi yang lebih baik.

"Seiring dengan terus berkembangnya perdagangan global, kami memahami pelaku usaha di Asia Pasifik menghadapi kompleksitas regulasi yang semakin tinggi sembari tetap berupaya memperluas pertumbuhan di berbagai pasar utama," ujar Salil Chari.

Ia menambahkan, FedEx mengombinasikan keahlian perdagangan internasional, solusi digital, serta jaringan global untuk membantu pelanggan merespons perubahan secara lebih cepat.

"Di FedEx, kami memadukan keahlian mendalam di bidang perdagangan internasional, solusi digital, serta kekuatan jaringan global untuk membantu pelanggan beradaptasi lebih cepat, menjalankan bisnis dengan lebih percaya diri, dan terus bertumbuh di Eropa maupun pasar lainnya," kata dia.

Untuk mendukung kepatuhan terhadap aturan baru, FedEx telah menyesuaikan platform pengiriman, penagihan, dan proses kepabeanan sesuai persyaratan terbaru Uni Eropa. Perusahaan juga menyediakan panduan terkait Product Identifier dan skema Import One-Stop Shop (IOSS), serta membuka akses konsultasi dengan spesialis kepabeanan dan kepatuhan.

Dari sisi jaringan, FedEx memperkuat konektivitas Asia-Eropa dengan menambah lima penerbangan mingguan dalam setahun terakhir. Saat ini, total terdapat 26 penerbangan mingguan dari Asia Pasifik menuju Eropa yang memungkinkan layanan ekspres dengan waktu pengiriman mulai 48 jam.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelanggan tetap memiliki akses yang andal ke pasar Eropa di tengah lanskap perdagangan global yang semakin dinamis dan sarat perubahan regulasi.