INDUSTRY.co.id - Jakarta - Di tengah ambisi Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045, tantangan besar masih membayangi sektor ketenagakerjaan, terutama dalam hal inklusivitas bagi penyandang disabilitas. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat lebih dari 17,8 juta penyandang disabilitas di Indonesia, namun tingkat partisipasi kerja mereka baru mencapai 23,94 persen.

Kesenjangan semakin mencolok pada kelompok tunanetra. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dari sekitar 4,2 juta penyandang disabilitas sensorik netra, hanya sekitar 1 persen yang berhasil masuk ke sektor formal.

Menjawab tantangan tersebut, Yayasan Mitra Netra meluncurkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia pada 11 Desember 2025. Direktori ini menjadi referensi strategis bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha untuk membangun ekosistem kerja yang lebih inklusif.

“Direktori ini diharapkan mampu mendorong kolaborasi lintas sektor dan memastikan tunanetra memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Kepala Bagian Tenaga Kerja Mitra Netra, Aria Indrawati di Jakarta.

Salah satu hambatan utama rendahnya penyerapan tenaga kerja tunanetra adalah kurangnya pemahaman perusahaan terkait kemampuan dan metode kerja mereka. Padahal, dengan dukungan teknologi asistif seperti screen reader NVDA, tunanetra kini mampu mengakses dokumen, mengelola data, hingga melakukan pemrograman secara mandiri.

Selain aksesibilitas, perusahaan juga perlu menyediakan akomodasi yang layak, seperti materi rapat dalam format digital aksesibel atau sistem kerja kolaboratif untuk tugas tertentu.

Perkembangan kecerdasan buatan (AI) turut menjadi peluang besar. Teknologi seperti text-to-speech dan deskripsi gambar otomatis membuka akses yang lebih luas bagi tunanetra dalam memahami informasi visual yang kompleks.

Direktori tersebut merangkum 36 profesi yang telah digeluti tunanetra di Indonesia, mulai dari sektor teknologi, komunikasi, pendidikan, keuangan, hingga profesi profesional seperti pengacara dan psikolog.

Sejumlah kisah sukses pun menjadi bukti nyata. Mulai dari digital customer service di perusahaan ritel, aparatur sipil negara di Pemprov DKI Jakarta, hingga software tester di perusahaan teknologi semuanya menunjukkan bahwa tunanetra mampu bersaing di dunia kerja profesional.

Pemerintah sendiri telah mengatur kewajiban kuota tenaga kerja disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yakni minimal 2 persen di sektor pemerintah dan 1 persen di sektor swasta. Namun implementasinya dinilai masih perlu diperkuat secara kualitas.

Mitra Netra juga menyediakan layanan pendampingan melalui job coach bagi perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja tunanetra, mulai dari identifikasi pekerjaan hingga pelatihan dan penyesuaian lingkungan kerja.

Dengan kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi, peluang tunanetra untuk berkontribusi di dunia kerja semakin terbuka. 

Inklusivitas pun bukan lagi sekadar wacana, melainkan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.