INDUSTRY.co.id - Jakarta, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan perubahan Peraturan I-A dan Surat Edaran terkait pencatatan saham yang berlaku mulai 31 Maret 2026, sebagai bagian dari percepatan reformasi pasar modal yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan.

Advertisement

Perubahan utama mencakup penyesuaian definisi dan peningkatan batas minimum saham free float menjadi 15% untuk perusahaan tercatat, serta skema baru untuk pencatatan awal berbasis kapitalisasi pasar dengan tier 15%, 20%, dan 25%. BEI juga memberikan fleksibilitas dalam pengakuan saham free float tertentu.

Untuk implementasi, BEI menetapkan masa transisi bertahap:

Advertisement

• Perusahaan dengan kapitalisasi ≥ Rp5 triliun wajib mencapai 12,5% free float paling lambat 2027 dan 15% pada 2028.

• Perusahaan dengan free float 12,5%–15% wajib memenuhi 15% pada 2027.

Advertisement

• Perusahaan dengan kapitalisasi < Rp5 triliun diberi waktu hingga 2029.

BEI akan mendukung melalui sosialisasi, pendampingan, serta program peningkatan minat investor seperti roadshow dan public expose.

Advertisement

Selain itu, BEI memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui:

• Peningkatan kualitas laporan keuangan dengan tenaga bersertifikat.

• Kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit.

Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, kualitas perusahaan tercatat, serta kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.