INDUSTRY.co.id - Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos kembali memanas. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/2), kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yang secara tegas mempertanyakan keabsahan status Daftar Pencarian Orang (DPO) serta penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Paulus Tannos yang dilakukan KPK sejak 5 Agustus 2019. Hingga kini, proses penyidikan disebut telah berjalan lebih dari lima tahun tanpa kejelasan penyelesaian.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia. Ia menyoroti penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang selama ini kerap dijadikan rujukan dalam perkara praperadilan.

Advertisement

Menurut Suparji, SEMA tersebut tidak bisa serta-merta menghalangi tersangka untuk mengajukan praperadilan, terutama jika keberadaannya diketahui dan masih dapat dihubungi. 

“Jika seseorang dinyatakan DPO karena tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat diperiksa, maka ia tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Namun jika keberadaannya diketahui dan bisa dihubungi, maka tidak bisa dikualifikasikan sebagai DPO,” tegasnya di persidangan.

Advertisement

Ia juga menyinggung Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang KPK yang menegaskan prinsip kepemimpinan kolektif kolegial. Artinya, setiap keputusan penting, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, harus diambil bersama dan dapat dibuktikan secara akuntabel melalui persetujuan pimpinan.

Kuasa hukum Paulus Tannos, Rangga Widigda, menegaskan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur sebagai DPO. 

Advertisement

“Keberadaan klien kami diketahui, identitasnya jelas, dan dapat dihubungi. Bahkan dalam putusan praperadilan sebelumnya telah dipertimbangkan bahwa status DPO tersebut tidak lagi berlaku,” ujarnya.

Rangga menilai praperadilan ini krusial untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai asas due process of law. Pihaknya berharap hakim menerima argumentasi ahli serta bukti yang diajukan dan mengabulkan permohonan praperadilan.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena berpotensi membuka kembali perdebatan mengenai prosedur penetapan tersangka dan penetapan status DPO oleh lembaga antirasuah tersebut.