INDUSTRY.co.id - Jakarta – Profesionalisme penegakan hukum di Indonesia kembali menuai sorotan tajam. Di awal 2026, muncul fenomena yang disebut sebagai “pengadilan lembur”, yakni praktik persidangan yang berlangsung hingga dini hari dan dinilai melanggar hak asasi terdakwa serta berpotensi merusak iklim usaha nasional.

Advertisement

Isu ini mengemuka dalam Roundtable Discussion bertajuk “Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya terhadap Iklim Usaha” yang digelar di Jakarta, Rabu (4/2).

Pengamat Politik Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memang harus diperkuat, namun tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang mengabaikan prinsip profesionalitas dan hukum acara.

Advertisement

Feri menyoroti praktik persidangan yang berlangsung hingga larut malam, seperti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat pejabat Pertamina dan Muhammad Kerry Adrianto Riza, di mana sidang disebut berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 dini hari.

“Dalam studi, batas waktu profesional persidangan itu pukul 09.00 sampai 17.00. Persidangan sampai jam dua malam jelas melanggar hak terdakwa,” ujar Feri.

Advertisement

Menurutnya, kondisi tersebut membuat terdakwa tidak berada dalam situasi optimal untuk membela diri.
“Bagaimana seseorang bisa fokus membela dirinya jika perkara ditangani sampai jam dua malam? Itu hak terdakwa yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.

Selain jam sidang yang dinilai tidak manusiawi, Feri juga mengkritik perubahan narasi perkara tanpa penjelasan memadai. Ia mencontohkan kasus Muhammad Kerry yang semula dikaitkan dengan isu “BBM oplosan”, namun dalam dakwaan justru bergeser pada dugaan pelanggaran kontrak pengadaan sewa terminal BBM dan kapal.

Advertisement

“Orangnya diambil dulu, baru kemudian dicari-cari kasusnya. Ini jelas tidak boleh,” kata Feri.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran prosedural semacam ini berpotensi melanggar hukum acara pidana dan bahkan bisa berujung pada pembebasan terdakwa di pengadilan.

Feri juga menilai sejumlah perkara besar belakangan ini memiliki nuansa politisasi hukum. Ia menyebut beberapa nama, mulai dari Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, Ira Puspadewi, Nadiem Makarim, hingga Muhammad Kerry.

“Kasus-kasus ini menunjukkan adanya indikasi bahwa hukum berpotensi ditarik ke ruang politik,” ujarnya.

Ia pun mengkritik pembatasan hak terdakwa untuk berbicara di ruang publik. Menurutnya, larangan memberikan keterangan kepada media juga bermasalah karena publik berhak mendengar pembelaan dari pihak yang dituduh.

“Pelanggaran prosedural bukan persoalan sepele. Ini soal keadilan. Justice delayed is justice denied,” tegas Feri.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa profesionalisme penegakan hukum merupakan faktor kunci bagi masuknya investasi asing ke Indonesia.

“Indonesia ini pasar yang luar biasa besar, hampir 280 juta penduduk, dengan sumber daya alam melimpah. Banyak investor ingin masuk, tapi masalah hukum selalu jadi keluhan utama,” kata Hikmahanto.

Menurutnya, persoalan hukum di Indonesia sering disalahartikan sebagai kurangnya regulasi, sehingga pemerintah terus menerbitkan aturan baru. Padahal, akar masalahnya terletak pada budaya hukum dan profesionalisme aparat penegak hukum.

“Undang-undang mengatakan satu hal, praktiknya berbeda. Kepatuhan muncul karena takut, bukan karena kesadaran hukum,” ujarnya.

Hikmahanto juga menyoroti penggunaan konsep kerugian negara yang terlalu luas, yang menurutnya kerap dijadikan alat pemidanaan dan berdampak serius pada kepercayaan investor.

Ia mencontohkan kasus bioremediasi Chevron yang diproses sebagai tindak pidana korupsi.
“Begitu dilabeli korupsi, efek gentarnya luar biasa. Investor langsung berpikir dua kali,” katanya.

Dalam konteks dunia usaha, Hikmahanto menekankan pentingnya business judgment rule, yang seharusnya melindungi pengambil keputusan bisnis selama tidak ada niat jahat (mens rea).

“Tanpa pembuktian niat jahat, pemidanaan atas keputusan bisnis yang beritikad baik sangat berbahaya bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.