INDUSTRY.co.id - Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan keras terhadap rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun ini. Klaim bahwa penambahan layer akan mendorong rokok ilegal masuk ke sistem legal dinilai keliru dan berpotensi memperburuk dampak kesehatan, fiskal, dan ekonomi.
Koalisi yang terdiri dari CISDI, PKJS UI, Komnas Pengendalian Tembakau, IYCTC, FITRA, dan SDH FKM UI menilai penambahan layer merupakan langkah mundur dari praktik kebijakan cukai yang efektif dan bertentangan dengan standar WHO.
“Riset CISDI menghitung banyaknya layer cukai yang menyebabkan rokok tetap terjangkau walaupun tarif mengalami kenaikan. Artinya, penambahan layer menghadirkan semakin banyak rokok dengan harga murah. Ini rencana yang sangat keliru. Seharusnya Kementerian Keuangan menyederhanakan tarif cukai yang kini ada delapan lapisan menuju praktik baik dan standar WHO, yaitu cukai tunggal, bukan malah menambah layer untuk menghadirkan rokok yang lebih murah,” kata Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, (15/01).
Diah menegaskan, rokok yang masih dapat dibeli mulai Rp10.000 per bungkus berisiko meningkatkan konsumsi, terutama pada anak-anak dan masyarakat prasejahtera. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Ketua PKJS UI Aryana Satrya menambahkan bahwa struktur cukai berlapis mendorong perokok beralih ke rokok yang lebih murah alih-alih berhenti merokok.
“Downtrader atau perokok yang mengalihkan konsumsinya ke rokok murah berpeluang 5,75 kali lebih besar untuk melanjutkan kebiasaan merokoknya dibandingkan perokok yang memilih berhenti,” tegas Aryana.
Koalisi juga menilai kebijakan tersebut berisiko menurunkan penerimaan negara dan menghambat target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Jika kebijakan ini disahkan, sama artinya pemerintah mendorong masyarakat untuk mengonsumsi barang berbahaya yang justru meningkatkan beban kesehatan, menurunkan produktivitas, dan pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi itu sendiri,” ujar Ketua SDH FKM UI Wahyu Septiono.
Ketua Bidang Ekonomi Komnas Pengendalian Tembakau, Teguh Dartanto, menegaskan bahwa penambahan layer bukan solusi rokok ilegal.
“Naif sekali rasanya jika Menteri Keuangan tidak memahami bahwa menambah layer justru menjadikan struktur cukai semakin kompleks. Permasalahan rokok ilegal sudah jelas karena lemahnya penegakan hukum dan absennya sistem track and trace rokok ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa struktur cukai yang semakin kompleks membuka ruang persaingan tidak sehat dan manipulasi tarif oleh industri, sekaligus memperparah praktik downtrading.
Koalisi menilai arah kebijakan ini tidak lepas dari kuatnya intervensi industri tembakau. Executive Director IYCTC Manik Marganamahendra menyebut kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pada kepentingan bisnis.
“Popularitas dan kepercayaan publik saat awal menjabat tak menutup kemungkinan seorang menteri bisa keliru dalam kebijakan dan justru harus terus diingatkan. Kalau mau galak ke industri nakal, lakukanlah tanpa pandang bulu. Kementerian Keuangan semestinya dapat mendukung pengendalian dampak eksternalitas negatif rokok yang bisa berakibat makin buruk untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Manik.
Senada, Pengurus Seknas FITRA Gurnadi menyoroti rencana pembahasan kebijakan dengan pelaku usaha.
“Jika rencana penambahan layer tarif CHT didiskusikan dengan pelaku usaha rokok ilegal, maka sama saja Menteri Keuangan berkompromi dengan kriminal. Semakin banyak layer cukai, semakin banyak celah baru penyalahgunaan oleh industri tembakau. Penindakan akan semakin sulit karena pekerjaan rumah Kementerian Keuangan dalam menyusun sistem pelacakan (track and trace) rokok ilegal tidak kunjung rampung,” tutupnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut pemerintah untuk menghentikan pembahasan penambahan layer cukai, menyederhanakan struktur CHT, segera mengesahkan sistem track and trace rokok ilegal yang independen, serta memastikan kebijakan fiskal berpihak pada kesehatan publik dan pembangunan ekonomi jangka panjang tanpa intervensi industri tembakau.