INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengundang Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan sejumlah platform perdagangan digital seperti Shopee, Lazada, serta Tiktok Shop by Tokopedia untuk membahas penertiban penjualan pakaian bekas impor di platform e-commerce.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam pertemuan tersebut, idEA bersama sejumlah platform perdagangan digital seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada menyatakan komitmennya untuk menertibkan penjualan pakaian bekas impor di platform masing-masing.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana menekankan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan pendekatan represif, tetapi juga humanis dan kolaboratif dalam penertiban ini.
“Kami mengundang teman-teman dari idEA dan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok, dan Lazada untuk bersinergi. Intinya, kami ingin memastikan seluruh platform mematuhi regulasi yang ada dan menertibkan penjual yang masih memperdagangkan pakaian bekas impor,” kata Temmy di Jakarta, Jumat (7/11).
Temmy menjelaskan, dalam masa transisi ini, pemerintah mendampingi platform agar proses penertiban berjalan tanpa menimbulkan gejolak di kalangan pelaku usaha.
“Kami tidak melakukan blokir otomatis berdasarkan kata kunci. Untuk barang-barang pribadi atau preloved pribadi masih ada toleransi. Namun untuk pakaian bekas impor ilegal, sikap kami tegas: harus ditertibkan bersama,” tegasnya.
Temmy menambahkan bahwa peredaran pakaian bekas impor bukan isu baru, namun tahun ini pemerintah bersama asosiasi dan platform digital bergerak lebih solid untuk menertibkannya.
“Ini bukan hal baru, tapi baru tahun ini kita bergerak bersama. Kami mengantisipasi agar tidak terjadi gejolak, dan memastikan upaya penertiban ini berjalan efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketum idEA, Hilmi Adrianto menegaskan bahwa asosiasi dan seluruh anggotanya memiliki komitmen tinggi untuk mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami sudah berdiskusi dengan Kementerian UMKM. Dari idEA dan para anggota kami memiliki komitmen tinggi untuk patuh terhadap Permendag 31. Isu pakaian bekas impor ilegal ini menjadi perhatian serius yang harus kita tangani bersama,” ujar Hilmi.
Ia menambahkan, pihaknya bersama Kementerian UMKM terus berupaya membantu penertiban penjualan pakaian bekas impor dengan memperketat pengawasan di platform digital.
“Dengan kolaborasi ini, kita bisa memperkuat ekosistem perdagangan yang lebih baik agar impor pakaian bekas di e-commerce bisa benar-benar tertib,” imbuhnya.
Radynal Nataprawira, Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia Shopee mengungkapkan bahwa perusahaan telah menindaklanjuti arahan pemerintah dengan melakukan penertiban terhadap akun penjual yang kedapatan menjual produk pakaian bekas impor.
“Kami langsung berkoordinasi setelah mendapatkan informasi dari Kementerian UMKM. Sejumlah akun penjual telah diturunkan karena melanggar aturan dengan menjual pakaian impor. Ini bagian dari upaya penertiban terhadap ratusan ribu penjual di platform kami,” jelas perwakilan Shopee.
Hal yang sama juga disampaikan Yovan Sudarma, Vice President Government Affairs, Lazada Indonesia. Menurutnya, perusahaan selalu patuh terhadap kebijakan dan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
“Kami akan selalu patuh dan siap membantu pemerintah untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor di platform kami,” tuturnya.
Sementara itu, Tokopedia menegaskan komitmen serupa. Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen untuk patuh terhadap peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk selalu patuh terhadap peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah,” tutup Richard.