INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sektor industri manufaktur Indonesia terus menunjukkan ketangguhan di tengah tekanan ekonomi global. Pada triwulan II-2025, industri pengolahan nonmigas tumbuh 5,60 persen (year-on-year), melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,12 persen.
Kinerja positif ini menegaskan peran strategis industri manufaktur sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 16,92 persen, sementara nilai ekspor dari Januari hingga Agustus 2025 menembus 147,95 miliar dollar AS, atau 79,92 persen dari total ekspor nasional.
Kepercayaan investor juga tetap tinggi dengan realisasi investasi di sektor manufaktur sebesar Rp 366,6 triliun pada semester I-2025, setara 38,88 persen dari total investasi nasional.
Tak hanya menyumbang besar terhadap ekonomi, sektor ini juga menjadi penyerap tenaga kerja utama. Hingga Februari 2025, industri pengolahan nonmigas telah menampung 19,6 juta pekerja atau 13,45 persen dari total tenaga kerja nasional.
Optimisme dunia usaha tercermin dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) September 2025 yang mencapai 53,02, serta Purchasing Managers Index (PMI) di level 50,4 menandakan ekspansi industri masih terus berlanjut.
Secara global, posisi Indonesia pun menguat dengan nilai Manufacturing Value Added (MVA) mencapai 265,07 miliar dollar AS pada 2024, menempatkan Indonesia di peringkat ke-13 dunia dan pertama di ASEAN menurut data Bank Dunia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kawasan industri berperan penting dalam mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, pembangunan kawasan industri diarahkan untuk memperkuat daya saing investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan keberlanjutan lingkungan.
Saat ini terdapat 173 perusahaan kawasan industri yang beroperasi dengan luas total 97.345 hektar, tingkat okupansi 58,19 persen, serta 11.970 perusahaan tenant.
“Kawasan industri dan tenant di dalamnya menyumbang 9,3 persen terhadap PDB nasional dan berkontribusi 0,76 persen terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai investasi mencapai Rp 6.744 triliun serta menyerap 2,35 juta tenaga kerja,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri International (KPAII), Tri Supondy di Jakarta, Selasa (14/10).
Sebagai langkah memperkuat daya saing, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri, yang diundangkan pada 23 Juli 2025 dan berlaku mulai 23 Januari 2026.
Regulasi ini mencakup tiga aspek utama: infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan. Penilaian dan akreditasi akan dilakukan oleh Komite Kawasan Industri guna memastikan standar kualitas dan efisiensi pengelolaan kawasan.
“Standar ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya tarik kawasan industri, sehingga investor semakin yakin menanamkan modalnya di Indonesia,” ujarnya.
Tri menambahkan, penerapan standar ini juga diharapkan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.
Selain penerapan standar baru, Kemenperin juga tengah mendorong pengembangan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan atau Eco-Industrial Park (EIP). Saat ini terdapat lima proyek percontohan EIP, yakni Karawang International Industrial City, KI MM2100, KI Batamindo, KI Deltamas, dan KI Medan.
Sebagai bentuk dukungan, Kemenperin bersama Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIDO) menandatangani Aide Memoire untuk pembentukan Eco-Industrial Park Center di Indonesia.
Inisiatif ini menjadi bagian dari Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia Fase II, yang berfungsi sebagai pusat peningkatan kapasitas dan kompetensi pengelola kawasan industri.
Kemenperin berharap sinergi antara kebijakan standar kawasan industri dan kerja sama internasional ini akan memperkuat fondasi industri nasional yang efisien, berdaya saing tinggi, serta berwawasan lingkungan.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Indonesia tidak hanya menjadi pusat ekonomi, tetapi juga menjadi motor pembangunan berkelanjutan,” tutup Dirjen KPAII.