INDUSTRY.co.id - Jakarta – Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah strategis pemerintah dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Investasi. Pembentukan Satgas ini dinilai sebagai upaya penting untuk mempercepat masuknya investasi ke Indonesia. Namun, HKI menegaskan bahwa efektivitas Satgas sangat bergantung pada kemampuannya dalam menyelesaikan berbagai hambatan nyata yang selama ini dihadapi para pelaku usaha.
“Investasi yang masuk saat ini jumlahnya signifikan, pipeline investasi di kawasan industri terus bertambah. Namun, tanpa solusi konkret atas hambatan birokrasi dan teknis, investasi itu bisa saja batal atau pindah ke negara pesaing,” ujar Akhmad Ma’ruf Maulana, Ketua Umum HKI.
HKI mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar yang kerap menjadi penghambat investasi, antara lain:
1. Sinkronisasi Pusat-Daerah yang Lemah
Perbedaan interpretasi peraturan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sering memperlambat proses perizinan usaha, penetapan tata ruang, serta perizinan lingkungan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada rendahnya minat investor untuk merealisasikan proyek.
2. Kepastian Regulasi
Perubahan peraturan yang mendadak serta pelaksanaannya yang belum konsisten menciptakan persepsi risiko tinggi di mata investor. Akibatnya, banyak yang memilih memindahkan modalnya ke negara lain dengan kepastian hukum yang lebih baik.
3. Kendala Tata Ruang dan Lahan
Masih ditemukannya tumpang tindih status lahan di kawasan industri, seperti lahan yang sudah memiliki izin KKPR dan masterplan, tetapi masih dikategorikan sebagai KP2B, LP2B, atau LSD. Ditambah dengan sulitnya perizinan pertanahan di daerah, situasi ini memperlemah kepastian hukum bagi investor.
4. Pengembangan Infrastruktur dan Utilitas di Luar Kawasan Industri
Infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah, seperti akses logistik, pasokan listrik, dan gas, masih belum merata dan stabil. Ketiadaan infrastruktur ini meningkatkan biaya serta risiko investasi.
Permasalahan-permasalahan tersebut tidak hanya menghambat pembangunan kawasan industri, tetapi juga dapat merugikan investor yang sudah menanamkan modal dan menurunkan daya saing Indonesia dibandingkan negara lain.
Peran Satgas Investasi yang Diharapkan
HKI menilai bahwa Satgas Investasi harus memiliki peran yang lebih dari sekadar forum koordinasi. Satgas diharapkan menjadi pemecah masalah dengan kewenangan eksekusi yang kuat. Beberapa peran penting yang diharapkan antara lain:
1. Menjadi “single command” yang menjembatani kebijakan pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam hal perizinan, tata ruang, dan regulasi.
2. Mengawal langsung investasi prioritas dengan pendekatan case management untuk menyelesaikan hambatan secara cepat lintas kementerian/lembaga.
3. Menetapkan standar layanan investasi dengan target waktu pasti (service level agreement) guna mencegah proses yang berlarut-larut.
4. Melaporkan kinerja secara berkala kepada Presiden dan publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan kepercayaan investor.
Komitmen HKI dalam Mendukung Investasi
HKI menegaskan bahwa kawasan industri memiliki peran penting sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui percepatan realisasi kawasan industri, sejumlah manfaat dapat dicapai, antara lain:
• Meningkatkan investasi baru dan penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur dan pendukungnya.
• Memacu pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih merata.
• Mendukung hilirisasi industri dan peningkatan nilai tambah SDA sesuai agenda pembangunan nasional.
• Memperkuat integrasi rantai pasok industri untuk meningkatkan daya saing global.
“Indonesia harus mampu membuktikan bahwa pipeline investasi yang masuk benar-benar terealisasi di lapangan, bukan sekadar komitmen di atas kertas,” tegas Ma’ruf. “Kami di HKI siap bekerja sama erat dengan Satgas, memberikan data lapangan, serta mengusulkan solusi praktis yang sesuai kebutuhan Kawasan Industri dan tenant.”
HKI menekankan bahwa percepatan realisasi investasi tidak semata soal meningkatkan angka nominal penanaman modal, melainkan juga tentang menciptakan dampak nyata: penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, transfer teknologi, serta penguatan daya saing industri nasional di tengah ketatnya kompetisi global.