INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan pada hari Jumat (22/8/2025) sore.
Keputusan ini diambil segera setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses sertifikasi ketenagakerjaan.
“Berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Baru saja, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo.
Mensesneg Prasetyo menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada KPK.
“Selanjutnya kami melanjutkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan,” tuturnya.
Mensesneg Prasetyo juga menekankan kembali pesan Presiden Prabowo agar seluruh pejabat negara menjauhi praktik-praktik korupsi. Presiden disebut ingin memberi contoh bahwa pemerintah serius dalam menegakkan integritas.
“Bapak Presiden benar-benar ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” ujar Mensesneg Prasetyo.