Gelar Seminar, Pushati FH Usakti ‘Kuliti’ PP 28/2022: Harus Direvisi
Oleh : Ridwan | Selasa, 27 Mei 2025 - 18:50 WIB

Seminar bertajuk "Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara vs Prinsip Negara Hukum"
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara vs Prinsip Negara Hukum”.
Seminar nasional ini menghadirkan beberapa narasumber antara lain, Direktur Jenderal Administrasi Hukum UMUM (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi, serta Pakar Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas ATmajaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra. Acara ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unuversitas Trisakti, Siti Nurbaiti.
Dalam sambutannya, Ketua Pushati FH Usakti, Ali Rido mengatakan, isu yang kami angkat dalam seminar kali ini merupakan isu yang sangat penting, akan tetapi selalu luput dari perhatian publik.
Menurutnya, masalah penyelesaian Piutang Negara merupakan masalah yang sudah lama dihadapi pemerintah, namun tidak kunjung usai. Kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah salah satunya dengan menerbitkaan PP 28/2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negara justru berpotensi melanggar asas prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD RI 1945.
“Negara tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan yang justru kontraproduktif terhadap prinsip dan tatanan konstitusionalisme,” tegasnya.
Ali Ridho berharap melalui seminar nasional ini dapat melahirkan gagasan-gagasan untuk merevisi dan menyempurnakan PP 28/2022.
Dalam paparannya, Widodo menyebutkan bahwa PP 28/2022 sebenarnya bertujuan untuk memperkuat tugas dan wewenang pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
“Dengan PP 28/2022 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penagihan dan penyelesaian piutang negara,” jelas Widodo.
Dikesempatan yang sama, Hamdan Zoelva menganggap PP 28/2022 tumpang tindih dengan norma yang lebih tinggi. Seharusnya, terang Hamdan Zoelva, sebagai sebuah peraturan delegasi atau peraturan pelaksana, maka PP tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi, termasuk dengan undang-undang yang mendelegasikan yaitu, UU 49 prp 1960.
“Sebagai contoh, perluasan subjek penanggung hutang dalam PP 28/2022 telah menabrak dan bertentangan dengan berbagai norma undang-undang serta prinsip-prinsip hukum umum yang diakui secara universal. Belum lagi pengaturan soal Paksa Badan, tindakan keperdataan dan layanan publik yang seharusnya tidak boleh diatur dalam level PP, karena sesuai konstitusi jelas ditegaskan seluruh pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia harus diatur dalam level Undang-Undang,” paparnya.
Sementara itu, Wicipto Setiadi mengatakan bahwa sejumlah pengaturan di dalam PP 28/2022 terdapat potensi disharmoni dan pertentangan terhadap UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Jika tanpa pembatasan atau control administratif yang jelas, ada potensi pelimpahan wewenang berlebihan ke PUPN,” katanya.
Selain itu, PP 28/2022 juga bertentangan terhadap UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, jika tidak ada mekanisme keberatan dan pengawasan yang transparan, ini bisa bertentangan dengan asas due process.
“PP tersebut juga bertentangan dengan Hak Konstitusional Warga Negara, kewenangan PUPN melakukan penyitaan dan pelelangan dapat memicu potensi pelanggaran hak milik jika prosedurnya tidak mematuhi prinsip-prinsip hukum acara yang adil,” pungkas Wicipto.
Baca Juga
Permohonan Pembatalan Perdamaian PT BRW Ditolak PN Niaga Jakarta…
Prabowo Tegaskan Bakal 'Sikat' Koruptor Tanpa Pandang Bulu
Jelang Putusan Pembatalan Perdamaian PKPU, PT BRW Optimis Hakim Akan…
Sidang Uji Materi Perppu 49/1960, Ini Pernyataan Saksi Ahli Dr. Maruarar…
KPPU Ingatkan BMAD Bisa Jadi Proteksionisme Terselubung, Potensi…
Industri Hari Ini

Senin, 23 Juni 2025 - 10:31 WIB
Siswadhi Pranoto Loe: Platform Digital Adalah Jembatan Anak Muda Menuju Pasar Ekspor
Transformasi digital telah membuka jalan baru bagi generasi muda Indonesia untuk menembus pasar ekspor global. Menurut praktisi logistik dan digitalisasi rantai pasok, Siswadhi Pranoto Loe,…

Senin, 23 Juni 2025 - 08:04 WIB
Samsung Galaxy S25 Edge Resmi Hadir, Smartphone Tipis Berfitur Kamera 200MP dan Teknologi AI Tercanggih
Galaxy S25 Edge diluncurkan di Indonesia dengan desain 5,8mm super ramping, kamera 200MP, dan fitur Galaxy AI. Cocok untuk vlogger dan pembuat konten modern.

Senin, 23 Juni 2025 - 08:02 WIB
Titik Sekolah Rakyat Ditambah, Kemensos-Kemenaker Kolaborasi Manfaatkan Balai Latihan Kerja
Jakarta – Penyelenggaraan Sekolah Rakyat pada tahun ajaran pertama 2025/2026 akan ditambah tidak hanya di 100 titik. Untuk mendukung hal ini, Kementerian Sosial (Kemensos) berkolaborasi dengan…

Senin, 23 Juni 2025 - 07:50 WIB
Keren! Umumkan Call Name Baru Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Gubernur DKI Jakarta: Ini Langkah Strategis Transformasi Menuju Bank yang Kuat, Sehat dan Berkelanjutan
Jakarta— Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan perubahan call name Bank DKI menjadi Bank Jakarta,…

Senin, 23 Juni 2025 - 07:36 WIB
Program Loyalty Poin Cashier 2025, BRI Bagikan Hadiah Mobil Listrik hingga Jam Tangan Pintar bagi Merchant
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan transaksi non-tunai melalui kanal Electronic Data Capture (EDC) dengan menghadirkan program Loyalty…
Komentar Berita