INDUSTRY.co.id - Jakarta - Gelombang tuntutan dari pengemudi ojek online (ojol) kembali memuncak dengan aksi demonstrasi besar pada 20 Mei 2025. Mereka menilai potongan sebesar 20 persen terlalu memberatkan dan meminta intervensi pemerintah agar komisi diturunkan demi meningkatkan kesejahteraan mereka.

Advertisement

Sejumlah pejabat negara dan ekonom menyerukan agar pemerintah tidak terburu-buru merespons tuntutan secara populis. Mereka mengingatkan bahwa keputusan yang tidak berbasis data dan hanya mengakomodasi satu pihak bisa menimbulkan dampak negatif yang lebih luas terhadap ekosistem digital Indonesia.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menanggapi tuntutan penurunan komisi menjadi 10 persen dengan penuh kehati-hatian. 

Advertisement

Dalam konferensi pers di Jakarta (19/5), Dudy menyatakan bahwa aplikator memiliki skema potongan yang bervariasi dan pengemudi bebas memilih platform sesuai preferensi. 

“Para driver sebenarnya punya pilihan. Kita bisa lihat bahwa keempat aplikator ini, GoJek, Grab, Maxim, dan InDrive memiliki pangsa pasar dan skema potongan yang berbeda,” katanya.

Advertisement

Dudy menambahkan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan menurunkan komisi, tetapi harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem. 

“Kalau saya tidak berpikir keseimbangan berkelanjutan, bisa saja. Enggak ada susahnya menandatangani aturan potongan 10 persen. Tapi rasanya tidak arif bagi kami kalau kami tidak mendengar semuanya,” terangnya.

Advertisement

“Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ada ekosistem besar di sini—pengemudi, perusahaan, UMKM, logistik, hingga masyarakat pengguna. Pemerintah ingin menjaga keberlanjutan dan keseimbangannya,” tambahnya.

Sementara itu, dalam pernyataannya kepada media di Jakarta, Senin (26 Mei 2025), Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) Agung Yudha mengatakan, industri ojol, taksol, dan kurir online berkontribusi sekitar 2% terhadap PDB Indonesia (ITB, 2023). 

"Bila komisi dipaksakan turun, dampaknya bisa sangat besar," tegas Agung.

Dirinya juga menyoroti dampak sosial dari penurunan komisi. “Hilangnya pendapatan pengemudi akan menurunkan daya beli mereka, yang kemudian berdampak pada sektor makanan, kebutuhan pokok, hingga layanan keuangan seperti pinjaman dan cicilan,” ungkapnya.

Agung juga memerinci dampak besar yang terjadi bila komisi dipaksa turun antara lain, Hanya 10–30% mitra pengemudi yang bisa terserap ke lapangan kerja formal, Penurunan aktivitas ekonomi digital bisa menekan PDB hingga 5,5%.

"Selanjutnya, sekitar 1,4 juta orang terancam kehilangan pekerjaan, serta dampak ekonomi total bisa mencapai Rp178 triliun, termasuk efek berantai pada sektor lain," kata Agung.

Sementara itu, Executive Director Segara Institute, Piter Abdullah memperingatkan bahwa regulasi yang memaksa penurunan komisi justru berpotensi merusak struktur industri digital yang telah dibangun selama lebih dari satu dekade.

“Setback, setback, saya khawatirkan setback industri yang kita bangun 10 tahun terakhir yang sudah memberikan manfaat terhadap perekonomian kita, baik itu di dalam pembentukan PDB dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, memberikan penghasilan kepada begitu banyak masyarakat kita, itu bisa terhapuskan. 

Menurutnya, industri ini adalah cikal bakal Indonesia memasuki era industri teknologi. "Itu bisa setback karena, pertama, kita bisa kehilangan investor. Kita kehilangan mereka yang mau berinvestasi pada bidang industri teknologi. Iya, karena ketidakpastian hukum tadi," ungkap Piter.

Dirinya menekankan bahwa struktur komisi merupakan hasil dari dinamika pasar. Jika pengemudi merasa tidak cocok dengan satu platform, mereka bebas beralih ke yang menawarkan potongan lebih rendah, seperti Maxim atau InDrive yang hanya memotong 9-15 persen. 

“Ini industri yang tidak memaksa dan tanpa monopoli,” tutupnya.