INDUSTRY.co.id-Jakarta ─ Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan nasional, senantiasa menempatkan hubungan industrial yang harmonis sebagai fondasi penting dalam memberi layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Dalam setiap dinamika yang terjadi, kami yakin bahwa perlu adanya komunikasi yang terbuka, sikap saling menghargai, serta tekad untuk menjaga profesionalisme dan integritas. Hal-hal tersebut adalah kunci untuk membangun langkah bersama dalam menjalani transformasi Garuda Indonesia yang saat ini sedang berlangsung. Demikian siaran pers PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK CORPORATE SECRETARY dikutip Selasa (27/5/2025).
Sehubungan dengan pernyataan Asosiasi Pilot Garuda (APG) Perusahaan memandang perlunya informasi yang obyektif dan berimbang guna membangun pemahaman yang menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan, sebagai berikut:
1. Perekrutan tenaga profesional sesuai Good Corporate Governance/GCG: Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan tata kelola organisasi dan human capital yang baik, termasuk memastikan dipenuhinya prinsip GCG dan mengacu pada business and industrial practice yang berlaku.
Dapat kami pastikan bahwa proses penerimaan pegawai yang dimaksud telah dilakukan sesuai ketentuan rekrutmen kepegawaian yang berlaku di Perusahaan, dengan tujuan untuk mempercepat proses transformasi perusahaan yang tengah berlangsung. Seluruh pegawai yang dimaksud berstatus sebagai pegawai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu.
Sedangkan remunerasi yang diberikan mengacu pada remunerasi kepegawaian Perusahaan yang sesuai dengan market benchmark yang berlaku.
2. Komunikasi dengan Serikat Pekerja dan Kebebasan Berpendapat:
Perusahaan sejak awal senantiasa mengedepankan ruang komunikasi terbuka dengan karyawan, termasuk dengan ketiga serikat yang ada di Garuda Indonesia. Komunikasi tersebut Perusahaan lakukan melalui organ pengurus Perusahaan yang bertugas menangani hubungan industrial dengan serikat. Komunikasi dengan APG secara berkala dilakukan melalui berbagai kesempatan, mulai dari pertemuan bersama Direksi, hingga komunikasi dengan jajaran Direktorat Human Capital.
Selain itu, berbagai kanal komunikasi internal telah tersedia bagi seluruh karyawan, seperti diskusi dengan Direksi pada forum Sharing Session yang dilaksanakan secara rutin, yang memungkinkan aspirasi karyawan tersampaikan secara terbuka dan komprehensif.
Berbagai upaya ini mencerminkan langkah Perusahaan membangun hubungan kerja yang partisipatif, karena Perusahaan yakin bahwa keselarasan pada hubungan industrial hanya dapat dicapai bila seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmen untuk mengutamakan kepentingan Perusahaan.
3. Kebijakan penghapusan pemotongan iuran langsung: Kebijakan tersebut telah diberlakukan secara bertahap ke serikat lain di Perusahaan sejak tahun 2024, dengan tujuan untuk mengembalikan hak keanggotaan kepada karyawan Garuda Indonesia. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga independensi serikat karyawan dan mendukung agar serikat pekerja dapat tumbuh bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, sesuai amanat UU.
Sebagai informasi, kebijakan ini tidak mengurangi dukungan Perusahaan pada serikat, dan Perusahaan tetap menyediakan fasilitas penunjang yang diperlukan untuk operasional serikat. Perusahaan terbuka untuk terus berdiskusi lebih lanjut guna menjelaskan mekanisme tersebut dalam koridor peraturan yang berlaku.
4. Laporan dugaan tindak pidana kepada Kepolisian RI yang menjadi perhatian APG: Dapat kami jelaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan terhadap tiga individu yang mengatasnamakan serikat. Langkah hukum diambil Perusahaan setelah upaya persuasi dan penjelasan yang disampaikan Perusahan tidak mendapatkan dukungan dan pemahaman yang sama oleh APG.