INDUSTRY.co.id - Jakarta -- Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel memunculkan bermacam pandangan, apalagi saat ini dirinya masih merupakan prajurit aktif TNI.
Namun, adanya perubahan nomenklatur di era Presiden Prabowo, saat ini Seskab bukan lagi jabatan setingkat menteri melainkan jabatan eselon II di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Artinya, jabatan tersebut masih sesuai untuk diisi prajurit aktif.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan bahwa posisi yang diemban Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya saat ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Politisi Partai Golkar tersebut menilai Seskab masih berada di bawah Sekmil, sehingga Seskab Teddy tidak perlu pensiun dini dari TNI.
“Setahu saya ya, setahu saya, posisi Seskab, iya itu di bawah Sekmil dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi posisinya beliau masih sangat aman,” kata Dave ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025)
Ia menambahkan sesuai arahan Panglima TNI, personel yang menjabat di posisi sesuai undang-undang dapat tetap berstatus Perwira TNI, sementara yang di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu baru melanjutkan.
Seperti diketahui, kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol memang mendapatkan sorotan. Banyak pihak mempertanyakan dasar TNI dalam memberikan promosi pangkat kepada Teddy.
Kenaikan pangkat Letkol Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD). Pihak TNI AD lewat Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana sebelumnya mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.