Tegas! Kemenperin Pecat ASN yang Diduga Membuat SPK Fiktif

Oleh : Ridwan | Senin, 13 Januari 2025 - 15:22 WIB

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menindak tegas oknum ASN berinisial LHS yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023. 

Adapun, tindakan tegas tersebut berupa pencopotan dari jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemecatan sebagai ASN Kemenperin.

"Kami telah mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan memecatnya karena terbukti membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT)," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (13/1).

LHS diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikannya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor, wakil investor atau investor, dan menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan yang seakan-akan merupakan kegiatan resmi Kemenperin. 

"Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK pun, yang bersangkutan masih membuat SPK lagi yang tentu saja tidak sah. Hal ini jelas mengindikasikan adanya niatan jahat atau melawan hukum oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Terkait dengan tuduhan bahwa Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dianggap memberi perintah pada oknum ASN tersebut untuk membuat SPK fiktif, Febri menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan pengelolaan anggaran dari Menteri Perindustrian sebagai Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPK di Direktorat Kimia Hilir, Ditjen IKFT telah sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pengangkatan yang bersangkutan ditujukan untuk tugas sebagai PPK dalam pengelolaan anggaran pada Direktorat Kimia Hilir dan bukan memberi kewenangan atau tugas membuat SPK fiktif.

“Tuduhan terhadap Menperin adalah tuduhan tidak benar. Perbuatan oknum ASN tersebut merupakan perbuatan pribadi tanpa ada perintah dari Menteri Perindustrian. Silakan ungkap bukti atas tuduhan tersebut. Kalau tidak ada bukti maka kami mempertimbangkan proses hukum atas pihak-pihak yang melontarkan tuduhan yang tidak benar tersebut,” tegas Febri.

Febri menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian tidak akan mengganti uang yang telah ditransfer atau diberikan langsung oleh vendor atau wakil investor pada oknum ASN tersebut. Hal ini karena pada dasarnya kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam SPK fiktif tersebut tidak ada dalam anggaran Kemenperin. 

“Artinya, tidak ada alokasi anggaran untuk ‘kegiatan-kegiatan’ tersebut dalam anggaran Kemenperin, sehingga atas dasar apa kami membayarnya?” ujarnya.

Febri menambahkan, kasus dugaan SPK fiktif juga telah masuk dalam proses penyidikan penegak hukum atas beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan, penggelapan, dan tidak pidana pencucian uang.

“Penegak hukum perlu mengusut tuntas dugaan "penipuan dan penggelapan" ini terutama asal muasal uang dan modus operandi, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” jelas Febri.

Sesuai hasil pemeriksaan internal, diketahui seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

"Sehingga tidak benar tuduhan bahwa ada koordinasi gelap di internal Kemenperin tentang penerbitan SPK tersebut, karena fiktif," paparnya.

Kemenperin terus mengimbau masyarakat, termasuk para penyedia jasa, untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Vodcast Masterclass FWD Insurance bersama Igor Saykoji

Jumat, 07 Februari 2025 - 15:35 WIB

Ajak Masyarakat Merayakan Kehidupan, FWD Insurance Rilis FWD Celebrate Living Song

Sebagai bahasa universal, musik memiliki berbagai makna serta pesan yang tertanam di dalamnya. Setiap alunan nada dan juga lirik berpadu menjadi sebuah lagu yang dapat dinikmati dan membawa…

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman bersama Deputy Tourism, Creative Industry and Performing Arts Minister of Sarawak, Datuk Snowdan Lawan

Jumat, 07 Februari 2025 - 15:30 WIB

Menteri Maman Buka Pintu Akses Pasar UMKM ke Malaysia

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman terus mendorong perluasan akses pasar UMKM ke Malaysia.

Wamenekraf berdiskusi untuk mengoptimalkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan industri galeri dan museum di Indonesia khususnya pada proses ekspor dan impor karya seni._

Jumat, 07 Februari 2025 - 15:29 WIB

Bertemu AGSI, Wamenekraf Komitmen Dukung Ekosistem Galeri dan Museum Melalui Kemudahan Regulasi dan Pembiayaan

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Wamenekraf/Wakabekraf), Irene Umar, bertemu dengan Asosiasi Galeri Seni Rupa Indonesia (AGSI) untuk membahas tantangan dalam…

Ilustrasi truk ODOL

Jumat, 07 Februari 2025 - 15:10 WIB

Marak Insiden Kecelakaan Truk ODOL, Kemenperin Tegas Respon Begini

Maraknya kecelakaan truk atau angkutan berlebih muatan atau over dimension over load (ODOL) kian meresahkan. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin)…

Pertamina dan PT Abemas Multitech Gelar Factory Acceptance Test (FAT) Lokal untuk Dukung TKDN

Jumat, 07 Februari 2025 - 14:58 WIB

Pertama di Indonesia! Pertamina dan PT Abemas Multitech Gelar Factory Acceptance Test (FAT) Lokal untuk Dukung TKDN

Biasanya, pengujian semacam ini dilakukan di luar negeri. Namun, kali ini, FAT Function Test Pertamina berhasil dilakukan sepenuhnya di dalam negeri, tepatnya di Kabupaten Tangerang, di area…