INDUSTRY.co.id - Jakarta- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan indikasi adanya mafia atau kartel dalam impor garam harus ditelusuri dengan serius oleh pemerintah karena dapat menggerus tingkat kesejahteraan petambak garam nasional.
"Hal ini penting dilakukan sesegera mungkin mengingat impor garam memukul harga garam lokal dan membunuh usaha para petambak garam di Indonesia yang saat ini berjumlah lebih dari 21 ribu orang," kata Sekjen Kiara, Susan Herawati kepada awak media di Jakarta, Senin (7/8/2017)
Selain itu, ujar dia, impor garam sebanyak 75 ribu ton dari Australia yang dilakukan baru-baru ini dinilai mengangkangi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Melalui UU No. 7/2016, lanjutnya, Pemerintah seharusnya memiliki kemauan politik untuk menghentikan impor garam karena praktik ini berlangsung sejak lama.
Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat, setidaknya sejak tahun 1990 Impor garam telah dilakukan sebanyak 349.042 ton lebih dengan total nilai 16,97 juta dolar AS.
Ia mengecam impor garam yang dilakukan terus dilakukan sampai hari ini dengan berlindung di balik alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak dari kerusakan iklim dan anomali cuaca.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan solusi kelangkaan komoditas garam harus dilakukan secara menyeluruh dan jangan hanya dengan menggunakan mekanisme impor karena hal tersebut dapat menggerus tingkat kesejahteraan petambak garam lokal.
"Harus ada solusi yang cepat, bukan saja impor. Pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkrit kepada pemberdayaan petani garam, industri garam, perusahaan garam bagaimana penanganannya," katanya.
Menurut Muhaimin Iskandar, penting untuk mencari solusi yang komprehensif karena telah banyak perusahaan garam yang kolaps, namun hal itu tidak dikritisi.
Selain itu, ujar dia, fenomena kelangkaan garam akhir-akhir ini juga telah mengakibatkan harga garam melambung tinggi dan begitu pula dengan harga bahan pokok untuk makanan dan industri juga mengalami kenaikan.
"Kelangkaan garam bukan hanya urusan Kementerian Perdagangan tapi juga urusan kementerian kelautan. Mari kita cari solusi komprehensif bagaimana memberdayakan petani garam," katanya.
Muhaimin juga menyesalkan langkah rencana impor garam yang telah diputuskan oleh pemerintah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim secara tegas menyatakan pembukaan keran impor yang terjadi sejauh ini harus dihentikan. Apalagi pemerintah kembali menargetkan produksi garam nasional sebesar 3,2 juta ton pada tahun 2017 dan peningkatan kesejahteraan petambak garam dengan dukungan APBN sebesar Rp9,2 triliun. Hal ini tertuang di dalam Nota Keuangan APBN 2017.
Buruknya kinerja di bidang pergaraman, menurut dia, berpangkal terkait kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta PT Garam, yang tidak berhasil mendorong produksi garam serta meningkatkan kesejahteraan petambak garam.
Dia mengingatkan produksi garam pada 2016 hanya sebesar 118.056 ton atau setara 3,7 persen dari 3,2 juta ton yang menjadi target pemerintah pada 2016. (Ant)