INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami upaya tersangka Markus Nari yang mencoba memengaruhi Sugiharto dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP elektronik.
KPK pada Senin (7/8/2017) memeriksa Sugiharto sebagai saksi dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP-e untuk tersangka Markus Nari (MN).
"Penyidik memeriksa Sugiharto untuk mendalami upaya apa saja yang dilakukan tersangka MN yang mencoba memengaruhi Sugiharto terkait dengan keterangan, peran, dan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/8/2017)
Terkait pengembangan penyidikan untuk tersangka Markus Nari, kata Febri, KPK sudah menemukan indikasi ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi penanganan kasus KTP-e dan juga kasus yang terkait dengan KTP-e itu.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi untuk Markus Nari.
"Kami melakukan pemeriksaan karena memang ada kebutuhan pemeriksaan dan kami mendalami perbuatan-perbuatan dari tersangka dalam dugaan "obstruction of justice" tersebut," kata Febri.
KPK saat ini tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S Haryani.
"Kami dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP-e," kata Febri.
Febri menyatakan bahwa penting bagi KPK untuk mengetahui faktor apa saja yang membuat Miryam saat itu mencabut dan mengubah keterangannya.
"Padahal keterangannya tersebut cukup banyak menjelaskan tentang indikasi aliran dana pada sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota DPR RI dalam kasus KTP-e itu," tuturnya.
Febri juga menyatakan bahwa beberapa peristiwa yang didalami pada kasus indikasi perbuatan merintangi proses hukum KTP-e tersebut memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya yang saat ini sedang diproses dengan terdakwa Miryam S Haryani.
"Persinggungan kasus-kasus ini diperdalam oleh penyidik," ucap Febri.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada Irman dan lima tahun penjara Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.