INDUSTRY.co.id - Jakarta-Narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Aseng akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif dalam kasus penyelundupan narkoba asal Belanda dengan barang bukti sebanyak 1,2 juta butir ekstasi.
"Rencananya tersangka Aseng akan kami bawa ke Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, di Jakarta, Jumat (4/8/2017)
Aseng akan dibawa oleh penyidik Bareskrim yang saat ini telah berada di Lapas Nusakambangan untuk turut membawanya menuju Jakarta.
Awalnya, Aseng akan diperiksa di lapas tersebut. Tetapi rencana tersebut dibatalkan karena adanya kekhawatiran bila Aseng diperiksa di Lapas Nusakambangan akan mendapat intervensi dari napi lainnya.
"Ada pertimbangan lain, kami lebih leluasa memeriksa di Jakarta daripada di sana (Nusakambangan). Makanya kami tarik sajalah untuk diperiksa di Jakarta," ucapnya kepada awak media.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 1,2 juta butir asal Belanda, dikendalikan oleh seorang napi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Jaringan ini melibatkan seorang napi di Nusakambangan yang sudah divonis 15 tahun atas kasus sebelumnya," kata Jenderal Tito.
Tito mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah 2 bulan penyelidikan.
"Tersangkanya ada tiga orang, salah satunya sudah tewas karena melawan petugas. Dua lainnya kini ditahan," ungkapnya.
Awalnya tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa ada paket narkoba yang akan masuk melalui jalur tikus di pantai utara.
Pada hari Jumat (21/7), tim gabungan membuntuti target yang tiba di Gudang Jalan Raya Kalibaru RT 01/01 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, dan menangkap tersangka Liu Kit Tjung alias Acung (39).
"Gudang tersebut digeledah dan ditemukan dua boks besar berisi ekstasi," tutur Kapolri.
Tito menyebutkan dua boks itu berisi 120 plastik pil ekstasi berbentuk karakter animasi Minion warna-warni dengan berat bruto 2,2 kilogram per bungkus atau setara dengan 1,2 juta butir.
Dari keterangan Acung, diperoleh informasi bahwa sindikat itu dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Nusakambangan, bernama Aseng.
Selanjutnya, pada hari Senin (24/7), tim gabungan menangkap tersangka Erwin Afianto (35) di parkiran kendaraan Flavour Bliss Alam Sutra, Tangerang, kemudian polisi menyita 56 bungkus pil ekstasi.
Pada hari Kamis (27/7), petugas menangkap tersangka Muhammad Zulkarnaen (32) saat petugas melakukan transaksi penukaran 10 bungkus ekstasi yang diperkirakan berbobot 20,2 kilogram dengan sabu-sabu seberat 2 kg. Zulkarnaen ditangkap di parkiran motor Mall Citraland, Tangerang, Banten.
Namun, saat petugas meminta Zulkarnaen untuk menunjukkan lokasi penyimpanan ekstasi, Zulkarnaen malah melawan dan mencoba mengambil senjata petugas.
"Anggota melakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," ujarnya.