Bikin Resah, P3RSI Tegas Tolak Dana IPL Dikenakan Pajak
Oleh : Ridwan | Selasa, 30 Juli 2024 - 16:00 WIB

Apartemen
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun/apartemen.
Pasalnya, jika merujuk Undang-Undang No.20 Tahun 2011, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) merupakan badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun, berkewajiban (bertanggung jawab) mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghuni.
"PPPSRS adalah organisasi Nirlaba yang didirikan oleh pemilik dan penghuni untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiban bersama para penghuni guna menciptakan kehidupan di lingkungan rumah susun/apartemen yang aman, tertib dan sehat berdasarkan azas kekeluargaan dan kegiatannya diserasikan dengan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan," ungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta di Jakarta, Selasa (30/9).
Dijelaskan Adjit, IPL merupakan dana 'urunan atau patungan' dari para pemilik dan penghuni rumah susun/apartemen untuk membiayai pengelolaan dan perawatan gedung. "IPL itu selayaknya iuran RT di komplek perumahan untuk pembayaran kebersihan dan keamanan," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, akui Adjit, sejumlah anggota P3RSI sudah mendapatkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama berupa Imbauan Melaporkan Usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pegusaha Kena Pajak. Setelah mendatangi kantor pajak untuk bertanya dan berdiskusi, tampaknya pihak kantor pajak ingin menarik dana IPL sebgai obyek yang dikenai PPN.
"Kebijakan ini tentu saja membuat kami resah, sebab mencukupi pendanaan pengelolaan dan perawatan gedung apartemen yang sangat tinggi itu tidak mudah. Kenyataannya sering kali biaya pengelolaan apartemen mengalami defisit anggaran setiap tahunnya. Defisit ini juga diperbesar oleh adanya tunggakan IPL pemilik dan penghuni yang cukup besar," terangnya.
Sehingga, jalan satu-satunya mengatasi defisit anggaran pengelolaan itu tentunya dengan menaikan biaya iuran IPL yang nantinya harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA). Akan tetapi, keputusan untuk menaikan tarif IPL kerap tidak berjalan mulus, bahkan tidak jarang mendapatkan perlawanan dari pemilik dan penghuni yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif tersebut.
"Boro-boro kenaikan tarif IPL, beberapa pemilik dan penghuni yang ekonominya sedang tidak baik-baik saja, malah merasa berat bayar IPL tarif lama. Apalagi jika ditambah beban PPN 11 persen, pasti mereka merasa makin terbebani. Sehingga RUTA kerap gaduh dan bentrok fisik pun tak dapat dihindarkan. Hal ini tentunya menempatkan pengurus PPPSRS dalam posisi dilematis, dan otomatis menurunkan kinerja aktivitas pengelolaan dan perawatan sehari-hari. Sehingga apa kabarnya, jika pemerintah memaksakan PPPSRS yang kerjanya melakukan pelayanan sosial untuk keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan rumah susun/apartemen dikenakan pajak PPN,” papar Adjit.
Hal senada juga diungkapkan Praktisi Perpajakan, Budi Hermawan. Menurutnya, IPL adalah suatu kegiatan atau jasa di bidang pelayanan sosial mengenai pengelolaan lingkungan bagian bersama yang dilakukan pada suatu kawasan rumah susun yang dilakukan oleh perkumpulan penghuni.
"Dalam hal obyek pajak, maka IPL akan masuk sebagai obyek pajak Jasa Pelayanan Sosial sebagaimana SE 01/PJ33/1998 yang diserasikan dengan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh RT/RW, sehingga sewajarnya jika IPL itu tidak perlu dikenakan PPN," jelas Budi.
Sebagai organisasi nirlaba, lanjut Budi, PPPSRS menarik IPL tidak bertujuan mencari laba untuk dibagikan kepada anggotanya. Tidak ada kepemilikan anggota dalam PPPSRS yang dapat diperjualbelikan, sebagaimana kepemilikan saham dalam suatu Perseroan terbatas.
"Karena itu, kita berahap, pemerintah tidak menambah beban dengan mengenakan PPN IPL kepada PPPSRS sebagai penanggung jawab pengelola rumah susun sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. Malah sebaliknya haus didukung, sebab dampak ekonomi dari pengelolaan rumah susun itu sangat signifikan terhadap perekonomian nasional," tandas Budi.
betapa sulitnya memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan dan perawatan gedung rumah susun/apartemen dialami salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Dimana, dana IPL-nya tidak mencukupi untuk biaya operasional, sehingga pengurus harus mencari pendapatan lain-lain. Seperti menyewakan ruang-ruang bagian bersama, benda bersama, space-space area komerial, BTS, ATM dan lain sebagainya.
Kian Tanto Ketua PPPSRS di apartemen tersebut mengatakan, karena dana tarikan IPL tak mencukupi, sehingga untuk operasional dan perbaikan gedung yang biasanya menggunakan dana sink fund, mereka sampai patungan dengan pemilik dan penghuni.
“Kami hampir tak punya dana cadangan (sink fund) yang mencukupi, sehingga ketika harus dilakukan pengecatan gedung atau perbaikan-perbaikan yang butuh biaya besar, maka biaya harus dibagi rata dengan pemilik dan penghuni apartemen,” jelas Kian.
Kian pun mengeluhkan, dalam beberapa tahun ini PPPSRS mengalami kesulitan mencukupi biaya operasional pengelolaan apartemennya. Apalagi sejak pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi global. Banyak pemilik dan penghuni alami kesulitan ekonomi, sehingga tidak sedikit yang menunggak kewajiban bayar IPL.
“Kami tak dapat bayangkan kalau pemerintah menambah beban pemilik dan penghuni apartemen. Jika IPL dibebankan PPN, hampir dipastikan pengelolaan dan perawatan gedung terancam, dan akan lebih menyulitkan pemilik dan penghuni,” ungkap Kian.
Penerapan UU Perpajakan seharusnya setara untuk seluruh warga negara, dan seharusnya tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya (diskriminasi). Apabila dalam pengelolaan tersebut ingin dikategorikan sebagai jasa yang terutang PPN, artinya aturan ini harus berlaku untuk seluruh hunian, baik rumah susun/apartemen maupun rumah tapak, dalam artian iuran yang ditagih oleh pengurus RT/ RW dalam lingkup perumahan pun seharusnya terutang PPN.
Baca Juga
Rayakan Anniversary ke-4, Kawana Golf Residence jadi Tempat Tinggal…
James Riady Soal Meikarta, Lippo Group Akan Ikut Arahan Pak Menteri
Karyawan Media Bisa Punya Rumah Sendiri, Ini Skemanya!
Wujudkan Hunian Cerdas dan Berkelanjutan, Ini yang Disiapkan Astra…
Tunjuk Wibowo Muljono Sebagai Presiden Direktur, Ini Fokus Astra…
Industri Hari Ini

Kamis, 24 April 2025 - 22:35 WIB
Organisasi Perempuan Aisyiyah Latih Ratusan Kader Pendamping Gizi Balita di Tiga Wilayah Rawan Stunting
Organisasi Perempuan Aisyiyah melalui Majelis Kesehatan Pengurus Pusat (Makes PPA) melatih lebih dari 100 kader sebagai pendamping gizi balita.

Kamis, 24 April 2025 - 21:58 WIB
Meski Anggaran Ditekan, Perpusnas Tetap Prioritaskan Layanan Publik hingga Malam dan Akhir Pekan
Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz, menyampaikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengganggu operasional harian lembaga yang ia pimpin.

Kamis, 24 April 2025 - 21:36 WIB
MODENA Rayakan Hari Bumi 2025 dengan Aksi Nyata dan Komitmen Keberlanjutan di Seluruh Indonesia
MODENA terus berevolusi dengan menanamkan keberlanjutan dalam DNA perusahaannya—membentuk kembali makna "Brand Legacy" di tengah krisis iklim.

Kamis, 24 April 2025 - 21:23 WIB
Coach Tabby Shop Kembali Hadir di Jakarta: Instalasi Imersif yang Rayakan Gaya dan Ekspresi Diri
Coach Tabby Shop mengajak pengunjung menjelajahi dunia Tabby melalui pengalaman kreatif, personalisasi tas, serta koleksi terbaru Coach Spring 2025

Kamis, 24 April 2025 - 19:10 WIB
Ini Profil Verena Siow, Perempuan Cantik yang Ditunjuk Sebagai Leader SAP Asia Tenggara
Jakarta– SAP SE (SAP) pada Rabu 24 April 2025 mengumumkan penunjukan Verena Siow sebagai Regional Business Suite Leader SAP untuk kawasan Asia Pasifik (APAC).
Komentar Berita