Bikin Resah, P3RSI Tegas Tolak Dana IPL Dikenakan Pajak

Oleh : Ridwan | Selasa, 30 Juli 2024 - 16:00 WIB

Apartemen
Apartemen

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun/apartemen. 

Pasalnya, jika merujuk Undang-Undang No.20 Tahun 2011, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) merupakan badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun, berkewajiban (bertanggung jawab) mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghuni.

"PPPSRS adalah organisasi Nirlaba yang didirikan oleh pemilik dan penghuni untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiban bersama para penghuni guna menciptakan kehidupan di lingkungan rumah susun/apartemen yang aman, tertib dan sehat berdasarkan azas kekeluargaan dan kegiatannya diserasikan dengan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan," ungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta di Jakarta, Selasa (30/9).

Dijelaskan Adjit, IPL merupakan dana 'urunan atau patungan' dari para pemilik dan penghuni rumah susun/apartemen untuk membiayai pengelolaan dan perawatan gedung. "IPL itu selayaknya iuran RT di komplek perumahan untuk pembayaran kebersihan dan keamanan," jelasnya.

Beberapa waktu lalu, akui Adjit, sejumlah anggota P3RSI sudah mendapatkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama berupa Imbauan Melaporkan Usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pegusaha Kena Pajak. Setelah mendatangi kantor pajak untuk bertanya dan berdiskusi, tampaknya pihak kantor pajak ingin menarik dana IPL sebgai obyek yang dikenai PPN.

"Kebijakan ini tentu saja membuat kami resah, sebab mencukupi pendanaan pengelolaan dan perawatan gedung apartemen yang sangat tinggi itu tidak mudah. Kenyataannya sering kali biaya pengelolaan apartemen mengalami defisit anggaran setiap tahunnya. Defisit ini juga diperbesar oleh adanya tunggakan IPL pemilik dan penghuni yang cukup besar," terangnya.

Sehingga, jalan satu-satunya mengatasi defisit anggaran pengelolaan itu tentunya dengan menaikan biaya iuran IPL yang nantinya harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA). Akan tetapi, keputusan untuk menaikan tarif IPL kerap tidak berjalan mulus, bahkan tidak jarang mendapatkan perlawanan dari pemilik dan penghuni yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif tersebut. 

"Boro-boro kenaikan tarif IPL, beberapa pemilik dan penghuni yang ekonominya sedang tidak baik-baik saja, malah merasa berat bayar IPL tarif lama. Apalagi jika ditambah beban PPN 11 persen, pasti mereka merasa makin terbebani. Sehingga RUTA kerap gaduh dan bentrok fisik pun tak dapat dihindarkan. Hal ini tentunya menempatkan pengurus PPPSRS dalam posisi dilematis, dan otomatis menurunkan kinerja aktivitas pengelolaan dan perawatan sehari-hari. Sehingga apa kabarnya, jika pemerintah memaksakan PPPSRS yang kerjanya melakukan pelayanan sosial untuk keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan rumah susun/apartemen dikenakan pajak PPN,” papar Adjit.

Hal senada juga diungkapkan Praktisi Perpajakan, Budi Hermawan. Menurutnya, IPL adalah suatu kegiatan atau jasa di bidang pelayanan sosial mengenai pengelolaan lingkungan bagian bersama yang dilakukan pada suatu kawasan rumah susun yang dilakukan oleh perkumpulan penghuni. 

"Dalam hal obyek pajak, maka IPL akan masuk sebagai obyek pajak Jasa Pelayanan Sosial sebagaimana SE 01/PJ33/1998 yang diserasikan dengan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh RT/RW, sehingga sewajarnya jika IPL itu tidak perlu dikenakan PPN," jelas Budi.

Sebagai organisasi nirlaba, lanjut Budi, PPPSRS menarik IPL tidak bertujuan mencari laba untuk dibagikan kepada anggotanya. Tidak ada kepemilikan anggota dalam PPPSRS yang dapat diperjualbelikan, sebagaimana kepemilikan saham dalam suatu Perseroan terbatas.

"Karena itu, kita berahap, pemerintah tidak menambah beban dengan mengenakan PPN IPL kepada PPPSRS sebagai penanggung jawab pengelola rumah susun sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. Malah sebaliknya haus didukung, sebab dampak ekonomi dari pengelolaan rumah susun itu sangat signifikan terhadap perekonomian nasional," tandas Budi.

betapa sulitnya memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan dan perawatan gedung rumah susun/apartemen dialami salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Dimana, dana IPL-nya tidak mencukupi untuk biaya operasional, sehingga pengurus harus mencari pendapatan lain-lain. Seperti menyewakan ruang-ruang bagian bersama, benda bersama, space-space area komerial, BTS, ATM  dan lain sebagainya.

Kian Tanto Ketua PPPSRS di apartemen tersebut mengatakan, karena dana tarikan IPL tak mencukupi, sehingga untuk operasional dan perbaikan gedung yang biasanya menggunakan dana sink fund, mereka sampai patungan dengan pemilik dan penghuni. 

“Kami hampir tak punya dana cadangan (sink fund) yang mencukupi, sehingga ketika harus dilakukan pengecatan gedung atau perbaikan-perbaikan yang butuh biaya besar, maka biaya harus dibagi rata dengan pemilik dan penghuni apartemen,” jelas Kian.

Kian pun mengeluhkan, dalam beberapa tahun ini PPPSRS mengalami kesulitan mencukupi biaya operasional pengelolaan apartemennya. Apalagi sejak pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi global. Banyak pemilik dan penghuni alami kesulitan ekonomi, sehingga tidak sedikit yang menunggak kewajiban bayar IPL. 

“Kami tak dapat bayangkan kalau pemerintah menambah beban pemilik dan penghuni apartemen. Jika IPL dibebankan PPN, hampir dipastikan pengelolaan dan perawatan gedung terancam, dan akan lebih menyulitkan pemilik dan penghuni,” ungkap Kian.

Penerapan UU Perpajakan seharusnya setara untuk seluruh warga negara, dan seharusnya tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya (diskriminasi). Apabila dalam pengelolaan tersebut ingin dikategorikan sebagai jasa yang terutang PPN, artinya aturan ini harus berlaku untuk seluruh hunian, baik rumah susun/apartemen maupun rumah tapak, dalam artian iuran yang ditagih oleh pengurus RT/ RW dalam lingkup perumahan pun seharusnya terutang PPN.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Press Conference Aeternitas Concert dari KLa Project yang akan digelar di Istora Senayan Jakarta tanggal 25 Oktober 2024.

Senin, 09 September 2024 - 23:46 WIB

Perayaan 36 Tahun Berkarya KLa Project di Konser Aeternitas

Perjalanan 36 tahun dirayakan secara khusus oleh KLa Project dengan mengggelar konser megah bertajuk Aeternitas di Istora Senayan Jakarta pada 25 Oktober 2024.

Mitsubishi All-New Triton (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 09 September 2024 - 21:50 WIB

Terjual 1.000 Unit, All-New Triton Siap Rajai Pasar Kendaraan Pikap di Tanah Air

Mitsubishi All-New Triton yang baru saja diluncurkan pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 sukses memikat konsumen di segmen pasar pikap 4x4. Terbukti, sejak diluncurkan…

Mitsubishi All-New Triton

Senin, 09 September 2024 - 19:05 WIB

Jajal Langsung Mitsubishi All-New Triton: Terbukti Tangguh di Medan Off-Road

Untuk menghadirkan pengalaman berkendara di medan off-road, MMKSI mengajak rekan-rekan media secara langsung menguji keandalan dan ketangguhan Mitsubishi All-New Triton.

Dorong Pengembang Daerah Naik Kelas, BTN Gelar Pelatihan Developer Muda di Surabaya

Senin, 09 September 2024 - 18:57 WIB

Dorong Pengembang Daerah Naik Kelas, BTN Gelar Pelatihan Developer Muda di Surabaya

Surabaya – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengadakan pelatihan untuk pengembang anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur, di Surabaya, Senin, 9 September…

Pencapaian Rendemen Harian Tertinggi PG Krebet Baru Menuju 10% akan Sejahterakan Petani

Senin, 09 September 2024 - 18:35 WIB

Pencapaian Rendemen Harian Tertinggi PG Krebet Baru Menuju 10% akan Sejahterakan Petani

Jakarta – Guna mendukung program pemerintah mewujudkan swasembada gula nasional, Holding BUMN Pangan ID FOOD berhasil meningkatkan kinerja pabrik gulanya pada musim giling tahun 2024 ini.…