Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM Terkait Label BPA
Oleh : Hariyanto | Selasa, 16 Juli 2024 - 20:17 WIB

ilustrasi BPA Free
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), lembaga nirlaba yang peduli terhadap hak-hak konsumen, menyambut baik terbitnya revisi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang label pangan olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum bermerek dengan bahan polikarbonat. Organisasi berbasis Jakarta itu menilai pelabelan BPA sebagai langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
"Kami mendukung penuh terbitnya regulasi BPOM terkait pelabelan label bahaya BPA pada galon air minum bermerek bahan polikarbonat. Ini sejalan dengan misi kami meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan dan mutu produk yang mereka konsumsi sehari-hari, termasuk galon air minum. Dengan terbitnya aturan pelabel BPA tersebut, konsumen terbantu dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum yang aman untuk kesehatan." kata Ketua KKI, Dr. David Tobing yang dikutip pada Selasa (16/7/2024).
Menurut Dr. David Tobing, pemerintah perlu segera mensosialisasikan regulasi anyar tersebut ke masyarakat luas. "Pemerintah tak boleh puas dengan mengeluarkan regulasi saja, namun perlu juga memastikan bahwa kebijakan pelabelan tersebut diketahui masyarakat luas. Tujuannya agar konsumen memahami risiko BPA pada galon air minum bermerek dengan bahan polikarbonat dan dapat mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan," kata Dr. David Tobing.
KKI juga menyoroti pentingnya BPOM, otoritas tertinggi keamanan dan mutu pangan, menggelar edukasi masif terkait kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA pada galon dengan bahan polikarbonat. Kampanye tersebut bisa menggunakan beragam media komunikasi, termasuk media sosial, televisi, radio, dan media cetak, agar pesan terkait bahaya BPA dapat menjangkau masyarakat luas.
"Kami juga mendorong BPOM untuk bekerja sama dengan asosiasi industri dan pihak terkait lainnya guna memastikan bahwa konsumen dapat dengan mudah mengenali mana galon air minum bermerek yang berisiko mengandung BPA dan tidak. Kerja sama ini penting agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan konsumen dapat terlindungi dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh BPA." ujar Dr. David Tobing.
Sebagai lembaga yang berkomitmen dalam perlindungan hak-hak konsumen, KKI bertekad mengawal implementasi regulasi peraturan pelabelan BPA dan memberikan masukan konstruktif kepada BPOM serta pemerintah. KKI juga akan ikut memantau efektivitas kampanye edukasi terkait bahaya BPA, serta mengadakan diskusi publik untuk mendengar langsung suara konsumen terkait pelabelan BPA pada galon air minum bermerek.
KKI berharap kampanye masif terkait BPA itu bisa berkontribusi pada perlindungan kesehatan masyarakat luas dalam jangka panjang dan tercipta kesadaran massal akan pentingnya memilih produk galon air minum yang aman bagi kesehatan.
Sebagai informasi, pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Pasal 61A dalam peraturan tersebut menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’pada label." Pasal lainnya menyatakan ada masa tenggang (grace period) 4 tahun bagi produsen galon air minum bermerek untuk mentaati aturan tersebut.
Baca Juga
JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani Bersama Ribuan Penyandang Disabilitas…
Kabar Duka, Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal…
Aksi Heroik 3 Personel TNI Bubarkan Konvoi Geng Motor di Medan
Menteri Meutya dan Gubernur KDM Bekerja Sama Lindungi Anak Sekolah
Sudrajat Djiwandono: Kebijakan Trump Rugikan Dunia, Indonesia Harus…
Industri Hari Ini

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:07 WIB
Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, Telkom Wujudkan Harmoni Alam dengan Teknologi
Dalam rangka memperingati Hari Keanekaragaman Hayati Internasional yang jatuh setiap tanggal 22 Mei, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menegaskan komitmennya terhadap pelestarian…

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:35 WIB
DJKI Pemprov DKI Jakarta - ITC Mangga Dua Jalin Kerja Sama Berantas Peredaran Barang Palsu
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) bersama manajemen…

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:15 WIB
Menperin Agus - Wapres Brasil Bertemu Perkuat Kerja Sama Sektor Strategis Lewat Forum BRICS
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan kerja sama industri dengan negara mitra strategis, termasuk Brasil. Indonesia dan Brasil memiliki sejarah panjang dalam hubungan…

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:00 WIB
Di Ajang World Expo 2025 Osaka, Suryacipta Promosikan Peluang Investasi di Jawa Barat
Sejalan dengan upaya perluasan jaringan pemasaran di Jepang, PT Suryacipta Swadaya, anak usaha dari PT Surya Semesta Internusa (SSIA) turut berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan ‘World…

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:40 WIB
910Nineten Rilis Koleksi Fall/Winter 2025 – Electric Jungle, Sepatu Lokal Nafas Global
Produsen sepatu olahraga khusus lari (running) dalam negeri, 910Nineten secara resmi memperkenalkan jajaran koleksi produk terbarunya, Fall/Winter 2025 – Electric Jungle. Koleksi Fall/Winter…
Komentar Berita