INDUSTRY.co.id - Jakarta- PT Duta Graha Indah (DGI) didakwa mendapatkan keuntungan Rp67,496 miliar dari dua proyek yaitu pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010 serta Wisma Atlit dan gedung serba guna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Advertisement

Rinciannya adalah keuntungan dari pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 sebesar Rp6,78 miliar dan tahun anggaran 2010 sebesar Rp17,998 miliar sedangkan keuntungan dari pembangunan Wisma Atlit dan gedung serbaguna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 serta melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama tersebut sebesar Rp42,717 miliar.

"Terdakwa Dudung Purwadi bersama-sama dengan Muhammad Nazarudin dan Made Meregawa melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana TA 2009 dan 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai rekanan sehingga memperkaya PT DGI pada 2009 setidaknya sebesar Rp6,78 miliar dan pada 2010 setidaknya Rp17,998 miliar dan memperkaya M Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya sejumlah Rp10,29 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7/2017)

Advertisement

Dudung selaku Direktur UTama PT DGI sejak awal 2009 menghadiri pertemuan dengan beberapa perusahaan BUMN di bidang konstruksi di kantor Anugerah Grup milik Nazarudin yang saat itu merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat.

Para kontraktor BUMN dan PT DGI diminta saling membantu dalam proses pelelangan yaitu bila salah satu perusahaan diarahkan menjadi pemenang lelang suatu proyek maka perusahaan lain harus bersedia menjadi pendamping lelang. Saat itu terdakwa didampingi manajer marketing PT DGI Mohamad El Idris.

Advertisement

Pada proyek pertama, disepakati pekerjaan pembangunan RS pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata di Unviersitas Udayana akan dikerjakan PT DGI, selanjutnya anak buah Nazaruddin yaitu Mindo Rosalina Manulang memperkenalkan El Idris kepada pihak Universitas Udayana yaitu Made Meregawa dan I Dewa Putu Sudjana.

"Mindo menyampaikan bahwa karena Anugerah Grup mengatur proses lelangnya maka PT DGI harus memberikan fee sebesar 15 peresn dari nilai 'real cost' kontrak. Selanjutnya El Idris melaporkan fee itu kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," tambah jaksa Kresno.

Advertisement

Sehingga pada 30 Desember 2009 PT DGI mendapatkan pembayaran total Rp41,22 miliar padahal berdasarkan pemeriksaan ahli ITB pekerjaan itu tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan karena hanya terselesaikan 67,03 persen sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp7,837 miliar.

Setelah mendapat pembayaran maka Dudung menyetujui pemberian fee sesuai kesepakatan yaitu PT Anak Negeri sebesar Rp1,183 miliar, PT Anugerah Nusantara Rp2,681 miliar dan Grup Permai sebesar Rp5,4 miliar dengan cara seolah-olah ada subkon pekerjaan atau pembayaran pembelian material oleh PT DGI.

Sedangkan pada 2010, PT DGI juga mendapatkan pekerjaan lanjutan tahap II dan mendapat pembayaran Rp81,107 miliar padahal hanya terealisasi 57,49 persen sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp18,116 miliar.

Dari jumlah tersebut PT DGI membayar Rp1,016 miliar atas nama PT Bina Bangun Abadi yang diserahkan oleh El Idris kepada bagian keuangan grup Permai Yulianis.

Pada proyek kedua, PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Wisma Atlit dan gedung serbaguna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 serta melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut sehingga memperkaya PT DGI sebesar Rp42,717 miliar dan memperkaya M Nazruddin sebesar Rp4,675 miliar serta Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlit Palembang (KPWA) Rizal Abdullah sebesar Rp500 juta sehingga seluruhnya merugikan negara sebesar Rp54,7 miliar.

Dalam proyek ini Mindo Rosalina Manulang menginformasikan El Idris mengenai proyek Wisma Atlit dan untuk mendapatkan proyek itu, PT DGI harus menyiapkan fee.

"Pada September 2010 terdakwa bersama M El Idris diajak Mindo Rosalina bertemu Sesmenpora Wafid Muharam di kantor Kemenpora dan dijawab Wafid Muharam 'ya silakan saja diurus di daerah'," kata jaksa Kresno.

PT DGI pun ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 25 November 2010 dengan harga Rp191,672 miliar. Dari jumlah itu, M El Idris memberikan uang kepada Rizal Abdullah sebesar Rp100 juta.

Saat melaksanakan proyek itu, PT DGI mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak di antaranya pekerjaan tiang pancang, pekerjaan konstruksi baja, pekerjaan dinding "sandiwich panel" dan kubikel toilet, pekerjaan "hoolow core slab", pekerjaan instalasi listrik dan pekerjaan dinding beton "precast".

Perusahaan itu pun mendapatkan pembayaran sejumlah Rp171,617 miliar padahal terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.

Dari jumlah pembayaran itu, Rizal Abdullah mendapatkan Rp100 juta pada Desember 2010, Rp250 juta pada Januari 2011, Rp50 juta berupa tiket dan hotel ke Singapura dan Australia, pembayaran "golf fee riverside" club Bogor sejumlah Rp6 juta serta akomodasi menginap di hotel Santika Jakarta senilai Rp3,7 juta. Dudung juga memerintahkan El Idris dan Wawan Karmwan memberikan uang kepada anggota KPWA Sumsel dan panitia pengadaan dengan jumlah bervariasi.

Sementara fee kepada Nazaruddin berjumlah Rp4,675 miliar yang dibayarkan melalui PT Bina Bangun Abadi dan PT Hastatunggal Persadabhakti. Sedangkan Wafid Muharam mendapatkan Rp3,2 miliar yang diserahkan El Idris dan Mindo ke Wafid di kantor Kemenpora.

Atas perbuatannya, Dudung didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan PT DGI juga sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang dilakukan tersangka PT Duta Graha Indah Tb yang telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-52/01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017 dengan sangkaan yang sama dengan Dudung. (Ant)