INDUSTRY.co.id - Jakarta - Berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat oleh INDUSTRY.co.id dengan judul "Diduga Wanprestasi Perjanjian Kredit, Bank Victoria Gugat Rizal Risjad ke PN Jaksel" yang tayang pada Kamis, 25 Januari 2024 dan berita yang berjudul "Kasus Gugatan Dugaan Wanprestasi Rizal Risjad, Bank Victoria Serahkan Sepenuhnya ke Kuasa Hukum" yang ditayangkan pada Selasa, 30 Januari 2024, pihak Rizal Risjad melalui Kantor Hukum Fajrin & Associates mengirimkan hak jawab.
Pihak Rizal Risjad menyampaikan keberatan sekaligus klarifikasi atau hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan yang telah ditayangkan tersebut. Adapun, berikut beberapa poin yang dilampirkan oleh Kuasa Hukum Rizal Risjad kepada Redaksi INDUSTRY.co.id:
- Pemuatan berita tersebut di atas, dengan narasi yang dibuat sepotong-potong dan bernada tendensius, senyatanya cenderung menyudutkan dan mencemarkan nama baik Klien kami.
Seolah-olah bapak Rizal Risjad secara pribadi adalah pihak yang mengajukan fasilitas kredit dan telah melakukan wanprestasi kepada PT Bank Victoria International Tbk.
Sehingga Bapak Rizal Risjad dianggap telah berhutang kepada PT Bank Victoria Tbk, sebagaimana yang diberitakan. Padahal, tidak ada manfaat ekonomi yang diterima Klien kami dari pemberian fasilitas kredit tersebut.
- Bahwa seandainya pihak redaksi INDUSTRY.co.id lebih teliti dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam membuat berita.
Maka sepatutnya redaksi INDUSTRY.co.id melakukan klarifikasi dan konfirmasi telebih dahulu kepada nama-nama yang disebutkan sebelum melakukan publikasi. Sehingga, produk jurnalistik yang dihasilkan dapat berkualitas oleh karena telah menciptakan ruang pemberitaan yang adil dan berimbang.
- Perlu kami sampaikan pula bahwa, sepanjang yang Klien kami ketahui, pihak yang mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada PT Bank Victoria International Tbk periode tahun 2018-2019. Untuk kemudian menggunakan hasil fasilitas kredit tersebut untuk menjunjung kegiatan usahanya adalah PT Risco Energi Pratama, suatu perusahaan penyedia jasa kontruksi minyak dan gas bumi di Indonesia, yang pada saat itu dipimpin saudara Kenneth Joseph Sauer III, warga negara Amerika Serikat, dengan total nilai pinjaman sebesar USD14.000.000 (empat belas juta dolar AS) sebagai debitur utama, dan bukan Bapak Rizal Risjad.
- Bahwa selain itu, belum dapat dibuktikan secara hukum apakah Klien kami adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas fasilitas kredit yang diajukan oleh PT Risco Energi Pratama selaku debitur utama kepada PT Bank Victoria International Tbk tersebut berdasarkan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Permohonan Maaf Tim Redaksi INDUSTRY.co.id
Sehubungan dengan pemuatan berita dengan judul "Diduga Wanprestasi Perjanjian Kredit, Bank Victoria Gugat Rizal Risjad ke PN Jaksel" dan "Kasus Gugatan Dugaan Wanprestasi Rizal Risjad, Bank Victoria Serahkan Sepenuhnya ke Kuasa Hukum" tersebut, maka kami dari Tim Redaksi INDUSTRY.co.id memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidak hati-hatian dan kelalaian yang telah kami lakukan dalam penayangan kedua berita tersebut.
Adapun, kedua pemberitaan tersebut telah kami cabut penayanganya (take down) . Kami dari Tim Redaksi INDUSTRY.co.id memberikan ruang sebesar-besarnya kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan berupa Hak Jawab. Sekali lagi kami mohon maaf atas kelalaian yang dilalukan Tim kami. Kami berharap Bapak Rizal Risjad dapat memberikan maaf atas kesalahan dan kelalaian yang telah dilakukan oleh Tim Kami.