MA Tolak Kasasi Debitur PT Bank JTrust Indonesia Tbk

Oleh : Wiyanto | Sabtu, 16 Desember 2023 - 17:33 WIB

Ilustrasi hukum (ist)
Ilustrasi hukum (ist)

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Putusan Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Arifindo Grha Pratama (Dalam Pailit) melawan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Putusan kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap.

"Menyatakan PT Arifindo Grha Pratama berada dalam keadaan pailit," bunyi amar putusan seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung. Jonggi Siallagan, kuasa hukum PT Bank JTrust Indonesia Tbk, membenarkan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Arifindo Grha Pratama. "Putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap."

Di samping perkara Kepailitan PT Arifindo Grha Pratama, juga terdapat perkara gugatan perdata wanprestasi terhadap SA dan U, isteri SA, selaku Penjaminan Fasilitas Kredit PT Arifindo Grha Pratama, dimana gugatan tersebut didasarkan tidak dilaksanakan kewajiban selaku Penjamin. Gugatan teregister dengan nomor 405/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli mengatakan sidang pertama sudah berlangsung pada 20 Juli 2023.

"Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk selaku Penggugat melawan SA (selaku Personal Guarantee/ Tergugat I), U (selaku istri Personal Guarantee/ Tergugat II), PT Arifindo Mandiri (selaku Corporate Guarantee/ Tergugat III), PT Arifindo Grha Pratama (Dalam Pailit) (selaku Debitur Utama/ Tergugat IV). Saat ini belum ada jawab menjawab dari Tergugat." kata Zulkifli kepada wartawan.

Bahwa berdasarkan gugatan di atas, penjamin wajib untuk menjamin dan menanggung pembayaran kembali setiap kewajiban hutang PT Arifinfo Grha Pratama kepada PT. Bank Jtrust Indonesia, Tbk berdasarkan perjanjian pejaminan yang telah diberikan oleh SA dan PT Arifindo Mandiri. PT Arifindo Grha Pratama telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Selatan sejak Tanggal 22 Februari 2023, namun aset Jaminan PT Arifindo Grha Pratama berupa Hotel Falatehan di Blok M, Jakarta Selatan dan Hotel Safin di Kota Pati beroperasi meskipun kreditur tidak pernah memberikan persetujuan untuk going concern atas 2 hotel tersebut. Menurut Jonggi, sesuai ketentuan undang-undang, apabila merupakan budel pailit, seharusnya dua hotel tersebut dalam penguasaan kurator.

"Jika debitor dalam kondisi pailit dan kurator tidak melalukan going concern, hotel-hotel tersebut tidak boleh beroperasi tanpa seizin kurator dan persetujuan dari kreditur," kata Jonggi.

Redaksi Industry.co.id menunggu klarifikasi pihak SA

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Rahasia Dapur Efisien: Kulkas Side by Side, Penyimpanan Luas dan Pilihan Terbaik untuk Keluarga Modern

Senin, 29 April 2024 - 06:38 WIB

Rahasia Dapur Efisien: Kulkas Side by Side, Penyimpanan Luas dan Pilihan Terbaik untuk Keluarga Modern

Setelah kembali dari liburan panjang, kebutuhan akan penyimpanan bahan makanan yang luas menjadi sangat terasa. Seringkali setelah berlibur, kita ingin kembali ke rutinitas sehari-hari dengan…

Groundbreaking Socia Garden (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 29 April 2024 - 06:00 WIB

Gelar Groundbreaking, Arrayan Group Bakal Serah Terima Unit Socia Garden Akhir Tahun 2024

Arrayan Group sebagai pengembang besar selalu serius dalam merealisasikan dan komitmen terhadap penyelesaian proyeknya. Bukti nyata ini ditandai dengan Groundbreaking tahap 1 di Cluster Tivoli…

Ketua Umum INKOWAPI, Sharmila Yahya

Minggu, 28 April 2024 - 20:03 WIB

INKOWAPI Siap Dukung Percepatan Pelaksanaan Program Makan Siang & Susu Gratis

Induk Koperasi Pengusaha Wanita Indonesia (INKOWAPI) mendukung percepatan pelaksanaan program makan siang dan susu gratis yang digagas Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.

Baliho Dico Ganinduto

Minggu, 28 April 2024 - 18:54 WIB

Viral Baliho Dico Ganinduto Gubernur Jateng, Ini Kata Pakar

Sejumlah wilayah di Jawa Tengah 'dibanjiri' baliho hingga billboard yang menampilkan foto Bupati Kendal Dico Ganinduto. Hal tersebut membuat menarik perhatian seluruh masyarakat Jateng hingga…

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PT PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Minggu, 28 April 2024 - 16:16 WIB

Dukungan Lingkungan Penting bagi Produksi Gula, PG Rajawali II Gencarkan Kemitraan Tebu dan Salurkan Bantuan Fasilitas Umum bagi Desa Penyangga

Indramayu – Upaya mendorong produktivitas gula perlu mendapat dukungan kolektif berbagai pihak, salah satunya dari masyarakat desa penyangga di sekitar perkebunan tebu dan pabrik gula. Pemberdayaan…