Kementerian Perindustrian Serius Kawal Pembahasan RPP Kesehatan

Oleh : Wiyanto | Rabu, 15 November 2023 - 12:39 WIB

Industri Hasil Tembakau (IHT)
Industri Hasil Tembakau (IHT)

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serius mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Sebab, di dalam RPP Kesehatan tersebut terdapat aturan produk tembakau yang dinilai dapat mengancam keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia.

”Tentunya kami dari Kemenperin terus mengawal pembahasan dari RPP tentang Kesehatan ini dalam rangka menjaga iklim usaha IHT agar tetap kondusif,” ucap Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, kepada wartawan.

Tidak dapat dipungkiri, menurutnya, IHT berperan penting karena menggerakkan industri lainnya. ”Karena itu, harus bijaksana dalam melahirkan kebijakan yang tepat dan berkeadilan,” Edy mengingatkan.

Edy melanjutkan Kemenperin menyadari bahwa RPP Kesehatan menempatkan kepentingan sektor Kesehatan. Meski begitu, bukan berarti aturan tersebut mengabaikan aspek lainnya yang juga tidak kalah penting yaitu perekonomian.

”Kami berusaha menempatkan kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi pada titik kesetimbangan yang tepat, agar dampak positif dapat diperoleh dan dampak negatif dapat dikendalikan dengan baik,” terusnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyadari situasi yang sama. Para pekerja IHT sedang dalam ancaman PHK akibat RPP Kesehatan yang memposisikan produk tembakau seolah produk ilegal.

“Kami memohon agar pemerintah hadir untuk melindungi mata pencaharian kami. Berbagai ketentuan bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan secara nyata dan terang-benderang dapat mematikan keberlangsungan IHT,” sesalnya.

Sebab, aturan produk tembakau di RPP Kesehatan banyak berisi larangan yang dapat mematikan IHT, mulai dari melarang promosi di ruang publik dan internet, iklan di media dibatasi dengan sangat ketat, dilarang jual rokok eceran, satu bungkus rokok harus berisi minimal 20 batang, dan banyak larangan lainnya. Dalam rancangan peraturan tersebut, petani tembakau juga diminta untuk alih tanam ke tanaman lainnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi produksi keramik

Rabu, 01 Mei 2024 - 11:15 WIB

Waduh! PGN Kembali Berulah, Dua Kebijakannya Bakal Rusak Iklim Investasi & Ancaman PHK di Depan Mata

Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) meradang. Hal ini dikarenakan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait…

Reviewer otomotif Fitra Eri

Rabu, 01 Mei 2024 - 10:13 WIB

Edukasi Pelanggan, Dunlop Gelar Safety Campaign di 10 Kota di Indonesia

Dunlop Safety Campaign 2024 hadir di 10 kota Indonesia dan diselenggarakan di Dunlop Shop, tujuannya adalah budaya peduli berkendara secara aman terus meningkat sehingga aktivitas perjalanan…

MenKopUKM, Teten Masduki

Rabu, 01 Mei 2024 - 08:53 WIB

Menteri Teten Pastikan Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) yang membatasi jam beroperasi warung…

Ini Alasan Kenapa Profesi Lulusan Ilmu Komunikasi Dianggap “Kece”

Rabu, 01 Mei 2024 - 06:28 WIB

Ini Alasan Kenapa Profesi Lulusan Ilmu Komunikasi Dianggap “Kece”

Ilmu Komunikasi memang menjadi induk dalam berbagai ilmu seperti jurnalistik, advertising, public relation, penyiaran, kajian media hingga desain komunikasi visual. Terlebih eksistensi media…

Ketua Umum Perluni Unika Atma Jaya, Michell Suharli (duduk, tengah, berkemeja putih) bersama pengurus Perluni.

Rabu, 01 Mei 2024 - 06:17 WIB

Alumni Unika Atma Jaya Jakarta Dukung Ekonomi Hijau

Perkumpulan Alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Perluni UAJ) mendukung proses ekonomi hijau yang akan berdampak bagi masyarakat luas. Dukungan tersebut sejalan dengan keinginan kuat…