Asahi Seiren Indonesia Dikenakan Sanksi Administratif KLH dan Kehutanan

Oleh : Abraham Sihombing | Kamis, 09 November 2023 - 05:02 WIB

Edi Koko Wibowo, SH
Edi Koko Wibowo, SH

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Asahi Seiren Indonesia telah dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yang sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.5401/MENLHK-PHLHK/GKM0/5/5/2023. Sanksi admistratif tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Mei 2023.

 

Oleh karena itu, PT Asahi Seiren Indonesia hingga kini masih dalam proses pemenuhan sanks administratif paksaan pemerintah tersebut.

 

Demikian isi surat yang diterbitkan Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sansksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 26 September 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Edi Koko Wibowo, SH yang merupakan Kuasa Hukum Hadi Mustopa.

 

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2023, PT Asahi Seiren Indonesia dilaporkan telah melakukan pelanggaran PP No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jo UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

 

Pada surat tersebut, Hadi Mustopa menduga PT Asahi Seiren Indonesia tidak melakukan pengujian parameter PM10, PM2,5 Hidrokarbon dan Timbal pada pengukuran kualitas udara ambien. Di samping itu, ruang produksi tidak dilengkapi dengan ventilasi udara yang memadai sesuai dengan aturan yang ada.

 

Dengan demikian, PT Asahi Seiren Indonesia melakukan Pelanggaran Aturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasalnya, PT Asahi Seiren Indonesia tidak melakukan pengukuran Parameter Total Coliform pada pengukuran Kualitas Kadar Air Limbah Domestik yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pada Pasal 20 Ayat 3 huruf a, dan Jo pasal 22.

 

Selain itu, PT Asahi Seiren Indonesia memiliki 5 titik sumber emisi yang tidak bergerak dan belum dilengkapi dengan persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasi (SLO). Dengan demikian, hal tersebut bertentangan dengan hukum PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 191 Ayat 3, Jo Pasal 192, dan jo Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 28.

 

PT Asahi Seiren Indonesia mempunyai sumber emisi udara yang tidak bergerak dan BERTENTANGAN DENGAN HUKUM dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 68 Huruf C, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 197 Huruf C , Pasal 203 Ayat 1 dan Ayat 2.

 

PT Asahi Seiren Indonesia juga memiliki tinggi lubang Sampling Cerobong CP dan CM yang mana tidak sesuai dengan Kaidah 8D dan 2D. Perusahaan tersebut tidak memiliki penanggung jawab yang berkompeten secara hukum atau yang bersertifikat kompetensi di bidang dan pengelolaan mutu udara.

 

Hal tersebut BERTENTANGAN DENGAN HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 197 Huruf G angka 3, 6, dan 7. Jo Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak pada Pasal 2 Ayat 1.***

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sambut Hari Armada, Wadan Kormar Ikuti Upacara Tabur Bunga di Laut

Senin, 04 Desember 2023 - 04:13 WIB

Sambut Hari Armada, Wadan Kormar Ikuti Upacara Tabur Bunga di Laut

Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan mengikuti Upacara Tabur Bunga di Laut, dalam rangka memperingati Hari Armada ke-78 Tahun 2023 dengan mengusung tema "Koarmada…

Korps Marinir TNI AL dan Marinir Amerika Serikat Berikan Pertolongan Pada Korban Perang

Senin, 04 Desember 2023 - 04:08 WIB

Korps Marinir TNI AL dan Marinir Amerika Serikat Berikan Pertolongan Pada Korban Perang

Prajurit Korps Marinir TNI AL dan United States Marines Corps (USMC) dari The U.S. Marine Corps Forces, Pacific (Marforpac) masih terlibat latihan bersama (Latma) dengan tajuk Keris Marine Exercise…

Kolaborasi Danamon dan Adira Finance Dalam Pengembangan Kawasan Mangrove Tanjung Piayu

Senin, 04 Desember 2023 - 03:55 WIB

Kolaborasi Danamon dan Adira Finance Dalam Pengembangan Kawasan Mangrove Tanjung Piayu

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon), dan PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) sebagai satu grup berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi perubahan iklim dalam upaya…

Wall of Fades Kembali diadakan pada 24-26 November 2023

Senin, 04 Desember 2023 - 03:48 WIB

Wall of Fades Kembali diadakan pada 24-26 November 2023

Wall of Fades (WoF) adalah sebuah event tahunan berupa eksibisi denim dan bazar local brand yang diadakan oleh Darahkubiru sejak tahun 2008 silam. Darahkubiru sendiri merupakan komunitas denim…

Ciptakan Suasana Desember Penuh Kasih, Prajurit Lipan Turut Andil Dalam Mendamaikan Perselisihan Warga di Kampung Kondo ( Foto : Satgas Yonif 726/Tml)

Senin, 04 Desember 2023 - 03:33 WIB

Ciptakan Suasana Desember Penuh Kasih, Prajurit Lipan Turut Andil Dalam Mendamaikan Perselisihan Warga di Kampung Kondo

Personel Pos Kondo menerima laporan dari kepala distrik bahwa ada perselisihan warga di kampung Kondo, Minggu (03/12/2023)