Kemnaker Minta Kemenkes Cabut Pasal di RPP Kesehatan Berdampak PHK
Oleh : Wiyanto | Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:51 WIB

Industri hasil tembakau (IHT)
INDUSTRY.co.id-Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan untuk dicabut, khususnya pada pasal-pasal pengaturan produk tembakau yang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan tenaga kerja secara luas.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan posisi Kemnaker pada prinsipnya mengusulkan agar pasal-pasal yang menuai masalah untuk tidak dimuat dalam RPP Kesehatan. Pasal-pasal dimaksud adalah yang berdampak pada kondisi hubungan industrial, terutama yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Pasal-pasal yang bisa berdampak pada PHK sudah kami petakan. Terutama ada lima pasal yang krusial,” tegasnya saat menjadi pembicara di acara “Workshop Advokasi Terintegrasi” yang digelar Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) di Bogor, Jawa Barat, Senin (30/10) sore.
Salah satunya adalah pasal yang terkait pelarangan iklan dan promosi produk tembakau. “Dampaknya banyak. Misalnya larangan iklan. Jangan dilarang banget lah. Kita selama ini tahu iklan rokok kan (berkontribusi) besar,” ungkapnya.
Ketika pelarangan iklan tersebut dijalankan, lanjut Indah, yang bisa terdampak adalah tenaga kerja di industri tidak langsung dari industri hasil tembakau, seperti industri kreatif dan media. “Di pabrik (rokok) sendiri, juga pasti ada pengurangan tenaga kerja (jika pelarangan ini dilakukan),” terusnya.
Selain itu, pasal yang mengharuskan setiap bungkus rokok berisi minimal 20 batang juga dinilai Kemnaker akan berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja. ”Produksinya juga, kalau dibatasi jadi segitu (20 batang) kan pasti ada pengurangan tenaga kerja,” serunya.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector pembahasan RPP Kesehatan diminta untuk mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Terlebih, industri hasil tembakau merupakan sektor yang melibatkan tenaga kerja dalam negeri dalam jumlah yang banyak.
”Prinsip dan sikap Kemnaker adalah mendukung agar kebijakan yang berlaku untuk industri hasil tembakau itu jangan sampai berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja. Karena, walaupun mesinnya canggih-canggih, tapi tetap banyak mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, terutama wanita. Jadi, satu orang kena PHK saja itu dampaknya banyak,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menegaskan seluruh anggota serikat yang mayoritas bekerja di industri hasil tembakau akan terus berjuang mempertahankan mata pencahariannya yang legal dan semestinya dilindungi negara.
“Kami memohon agar pemerintah hadir untuk melindungi mata pencaharian kami. Berbagai ketentuan dalam RPP Kesehatan secara nyata dan terang-benderang dapat mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau. Selain itu, berbagai larangan tersebut seolah-olah memposisikan industri hasil tembakau sebagai industri ilegal,” ujarnya.
Terdapat tiga tuntutan sebagai kesimpulan atas “Workshop Advokasi Terintegrasi” PP FSP RTMM-SPSI. Pertama, meminta pemerintah mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan karena akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian ratusan ribu anggotanya.
Kedua, meminta Kemenkes untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk serikat pekerja, untuk memberikan masukan melalui pembahasan yang transparan dan komprehensif.
Ketiga, PP FSP RTMM-SPSI menilai aturan produk yang telah berlaku sekarang, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012), dinilai sudah komprehensif mengatur pengendalian produk tembakau. Oleh karena itu, aturan tersebut sebaiknya dipertahankan dan diperkuat implementasinya, bukan diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif.
Baca Juga
Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau…
Miliki Multiplier Effect Ekonomi yang Tinggi, Pemerintah Perlu Lindungi…
Pelaku Industri Kreatif Tolak Pasal-Pasal Tembakau RPP Kesehatan
Kementerian Perindustrian Serius Kawal Pembahasan RPP Kesehatan
Komnas Perlindungan Tembakau Sebut Pendapat KemenkumHAM Primitif
Industri Hari Ini

Senin, 04 Desember 2023 - 04:13 WIB
Sambut Hari Armada, Wadan Kormar Ikuti Upacara Tabur Bunga di Laut
Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan mengikuti Upacara Tabur Bunga di Laut, dalam rangka memperingati Hari Armada ke-78 Tahun 2023 dengan mengusung tema "Koarmada…

Senin, 04 Desember 2023 - 04:08 WIB
Korps Marinir TNI AL dan Marinir Amerika Serikat Berikan Pertolongan Pada Korban Perang
Prajurit Korps Marinir TNI AL dan United States Marines Corps (USMC) dari The U.S. Marine Corps Forces, Pacific (Marforpac) masih terlibat latihan bersama (Latma) dengan tajuk Keris Marine Exercise…
Senin, 04 Desember 2023 - 03:55 WIB
Kolaborasi Danamon dan Adira Finance Dalam Pengembangan Kawasan Mangrove Tanjung Piayu
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon), dan PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) sebagai satu grup berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi perubahan iklim dalam upaya…
Senin, 04 Desember 2023 - 03:48 WIB
Wall of Fades Kembali diadakan pada 24-26 November 2023
Wall of Fades (WoF) adalah sebuah event tahunan berupa eksibisi denim dan bazar local brand yang diadakan oleh Darahkubiru sejak tahun 2008 silam. Darahkubiru sendiri merupakan komunitas denim…

Senin, 04 Desember 2023 - 03:33 WIB
Ciptakan Suasana Desember Penuh Kasih, Prajurit Lipan Turut Andil Dalam Mendamaikan Perselisihan Warga di Kampung Kondo
Personel Pos Kondo menerima laporan dari kepala distrik bahwa ada perselisihan warga di kampung Kondo, Minggu (03/12/2023)
Komentar Berita