Catat Ya! 38 Asosiasi Pertembakauan dan KADIN Jatim Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP UU Kesehatan Melalui Petisi

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 05 Oktober 2023 - 18:40 WIB

38 Asosiasi Pertembakauan dan KADIN Jatim Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP UU Kesehatan Melalui Petisi
38 Asosiasi Pertembakauan dan KADIN Jatim Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP UU Kesehatan Melalui Petisi

INDUSTRY.co.id, Surabaya  – 38 Asosiasi Pertembakauan bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Jawa Timur menyepakati petisi penolakan atas keberadaan pasal-pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) dalam kegiatan Sarasehan Pertembakauan yang diinisiasi oleh KADIN Jawa Timur.

Ketua KADIN Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menyatakan berbagai pemangku kepentingan di ekosistem pertembakauan memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan pasal-pasal terkait tembakau dari RPP Kesehatan dan telah sepakat untuk menolak seluruh bentuk pelarangan yang mendiskriminasi produk tembakau.

Sebagai bentuk  penolakan terhadap praktik penyusunan pasal-pasal diskriminatif bagi eksosistem pertembakauan yang akan berdampak pada 6 juta masyarakat, maka seluruh pihak tersebut  mendorong adanya  petisi penolakan pasal-pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dalam RPP Kesehatan.

“Petisi ini dikirimkan ke Presiden Jokowi sebagai sebuah permohonan agar regulasi yang akan mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional segera dihentikan pembahasannya dan dikeluarkan dari RPP Kesehatan,” tegas Adik.

Dalam kegiatan Sarasehan tersebut, seluruh asosiasi ekosistem pertembakauan dari hulu ke hilir sepakat bahwa pasal-pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di RPP Kesehatan sarat pelarangan total bukan bersifat pengendalian seperti yang diamanahkan oleh UU Kesehatan.

“Perumusan kebijakan tembakau harus dilakukan secara arif, adil, bijaksana, dan melibatkan pemangku kepentingan terdampak sehingga peraturan yang dihasilkan bisa dilaksanakan secara implementatif dan komprehensif,” terang Adik seraya membacakan petisi tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, juga menyampaikan pasal-pasal tersebut menimbulkan banyak pertentangan dan mengancam masa depan ekosistem pertembakauan. Aturan tersebut dinilai sarat dengan agenda internasional, yakni agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)yang dirancang untuk membentuk aturan global atas pengendalian tembakau yang bersifat pelarangan total.

“Jika dilihat dari klausul aturan yang ada di RPP, fokusnya itu pelarangan total bukan pengendalian. Jadi, sudah jauh melenceng dari UU Kesehatan itu sendiri. RPP ini adalah upaya menyelundupkan FCTC oleh birokrat-birokrat yang anti tembakau. Kepentingan nasional jelas akan terganggu,” jelas Misbakhun.

Misbakhun juga mempertanyakan tentang banyaknya pelarangan produk tembakau di RPP Kesehatan. “Bagaimana bisa aturan pelaksana UU Kesehatan mengatur sampai aktivitas jual beli? Saya menilai RPP ini mengalami kondisi over kewenangan. RPP kan harusnya melaksanakan (dari aturan UU Kesehatan), tapi ini mengatur ulang seluruhnya. Kalau ini terjadi, hak hidup rakyat yang seharusnya dijamin konstitusi jadi sangat terancam," katanya.

Senada, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menegaskan industri hasil tembakau adalah industri padat karya dan padat regulasi. Saat ini, ada lebih dari 500 peraturan bagi industri hasil tembakau dengan mayoritas adalah pembatasan (89,6%). Ia merinci ada 341 aturan di tingkat kabupaten/kota dan 259 dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota.

“Dan sekarang ditambah lagi dengan pengaturan seperti RPP yang penuh larangan dan membuat tumpang tindih. RPP akan membuat industri hasil tembakau makin terpuruk. Kami mohon pemerintah mengevaluasi RPP ini,” tutupnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Gedung BNI

Sabtu, 25 Januari 2025 - 06:09 WIB

Tabungan Pegawai di BNI Naik 12,9%, Topang Pencapaian Dana Murah Pada 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatat kenaikan tabungan pegawai atau _payroll_ sebesar 12,9% Year on Year (YoY) menjadi Rp78,1 triliun. Pencapaian tersebut turut berkontribusi…

Kim Sojeong, pegolf profesional wanita asal Korea.

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:32 WIB

Catatkan Skor 66, Dua Pegolf Korea Pimpin Sementara Putaran Pertama Gelaran IWO 2025

Pegolf Kim Sojeong sementara memimpin putaran pertama Indonesia Women’s Open 2025. Pemain Korea berusia 24 tahun tersebut berhasil menduduki posisi puncak dalam debutnya di Indonesia dengan…

Gelaran Indonesia Sustainable Business Forum 2025 di Bali

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:00 WIB

SustainLife Sukses Gelar Indonesia Sustainable Business Forum 2025, Dorong Percepatan Adopsi ESG di Sektor Industri

ISBF 2025 menghadirkan para pemimpin industri, praktisi ESG, hingga akademisi dari berbagai sektor untuk berbagi wawasan, strategi, dan memperkuat kolaborasi dalam menerapkan praktik bisnis…

Linda Kam, Sr. Marketing Manager Nippon Paint Indonesia (tengah), bersama dua pemenang AYDA Awards 2024/2025

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:06 WIB

Juara AYDA Awards 2024/25 Dari Universitas Warmadewa dan IDB Bali Siap Wakili Indonesia Ke Tokyo

Penyelenggaraan AYDA Awards yang diinisiasi oleh Nippon Paint ini merupakan tahun ke-17 dan menjadi ajang kompetisi desain tingkat internasional yang bekerjasama dengan para profesional industri…

Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah (paling kiri) saat mengunjungi fasilitas produksi produk turunan semen hijau SIG bata interlock presisi di Indarung, Padang, Sumatra Barat, Jumat (24/1/2025).

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:04 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, SIG Dorong Penggunaan Bata Interlock Presisi untuk Wujudkan 3 Juta Rumah

Padang- Komitmen kuat PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dalam mendukung perwujudan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, ditunjukkan melalui kehadiran produk bata interlock presisi sebagai…