Miris! Tak Sesuai Realita, Gabungan Pelaku UMKM Desak Kemenkes Keluarkan Aturan Tembakau dari RPP UU Kesehatan

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 27 September 2023 - 13:32 WIB

Ilustrasi industri rokok. (Juni Kriswanto/AFP)
Ilustrasi industri rokok. (Juni Kriswanto/AFP)

INDUSTRY.co.id, Jakarta– Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merasa kecewa atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi aturan turunan Undang-Undang (UU Kesehatan) terkait produk tembakau yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di dalam aturan tersebut, banyak terdapat larangan total bagi produk tembakau, termasuk larangan penjualan rokok eceran.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, mengaku omzet pelaku UMKM sangat bergantung pada produk tembakau. “Dorongan pelarangan penjualan rokok eceran dapat mematikan usaha para pedagang. Rokok adalah produk legal yang dapat diperjualbelikan dan menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi pelaku UMKM,” terangnya.

Oleh karena itu, Anang berharap Kemenkes bisa lebih adil saat menyusun kebijakan terkait produk tembakau. Ia juga menyayangkan sikap Kemenkes yang tidak bisa melihat kontribusi UMKM yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. “Keberadaan UMKM yang mandiri ini harusnya dilindungi, bukan justru dimatikan dengan kebijakan sepihak,” tegasnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI), Setyorinny Hermawati, berharap pemerintah dapat terus konsisten melindungi sektor usaha yang menunjang ekonomi masyarakat kecil. “Pemerintah mohon lebih bijaksana dengan menggodok aturan yang sesuai realita kehidupan masyarakat. Kemenkes juga harus melibatkan dan mengakomodir suara pelaku UMKM dalam proses penyusunan RPP UU Kesehatan terkait produk tembakau ini,” jelasnya.

Setyorinny melanjutkan pelaku UMKM seharusnya mendapatkan perlindungan melalui kebijakan. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PBD) Indonesia hampir mencapai 61% dan menyerap sebanyak 97% tenaga kerja. “Oleh karena itu, aturan produk tembakau yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu seharusnya diatur, bukan pelarangan total. Pemerintah harus lihat dampaknya dari sektor hulu ke hilir,” terangnya.

Sebelumnya, pada 20 September 2023, Kemenkes telah melaksankan public hearing tentang pasal zat adiktif berupa produk tembakau, namun tidak ada satupun pelaku UMKM sektor perdagangan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau yang diundang untuk datang menyampaikan pendapat.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Launching Mandiri Lippo Malls Card

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:18 WIB

Penuhi Kebutuhan Lifestyle, Bank Mandiri Luncurkan Mandiri Lippo Malls Card dan Solusi Valuta Asing

Bank Mandiri bersama Lippo Malls, anak perusahaan Lippo Group memperkuat kolaborasi dengan meluncurkan kartu kredit co-branding Mandiri Lippo Malls Card. Lewat inovasi ini, diharapkan dapat…

PRESS RELEASE KONFERENSI PERS PAMERAN INDOBEAUTY EXPO 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:12 WIB

Siap-Siap, Bakal Banyak Kejutan di Pameran INDOBEAUTY EXPO 2024

Jakarta-Industri kosmetik Indonesia kian menjanjikan dan diproyeksi akan terus berkembang pesat sejalan dengan masifnya perkembangan e-commerce di Indonesia. Merujuk data yang dilansir Badan…

Siloam Hospitals Mampang Memperkenalkan Perawatan Komperhensif Tulang Belakang

Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:43 WIB

Siloam Hospitals Mampang Memperkenalkan Perawatan Komperhensif Tulang Belakang

Jakarta – Perkembangan yang menggembirakan bagi pasien yang menderita penyakit terkait tulang belakang, Siloam Hospitals Mampang dengan bangga mengumumkan pengenalan teknik bedah tulang belakang…

Berbagai Pertunjukan Artis Menambah Kemeriahan Akhir Pekan Pameran GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:35 WIB

Berbagai Pertunjukan Artis Menambah Kemeriahan Akhir Pekan Pameran GIIAS 2024

Tangerang– Para peserta GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 tidak hanya menawarkan beragam inovasi dan teknologi terbaru dalam dunia otomotif, tetapi juga menyuguhkan hiburan…

Perluasan Produk Perbankan Syariah Bank DKI di Dunia Pendidikan, Bank DKI Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta

Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:18 WIB

Perluasan Produk Perbankan Syariah Bank DKI di Dunia Pendidikan, Bank DKI Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta

Jakarta – Dalam rangka memperluas penggunaan produk perbankan syariah Bank DKI, khususnya di dunia pendidikan, Bank DKI bersama Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta sepakat menjalin kerja…