Miris! Tak Sesuai Realita, Gabungan Pelaku UMKM Desak Kemenkes Keluarkan Aturan Tembakau dari RPP UU Kesehatan

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 27 September 2023 - 13:32 WIB

Ilustrasi industri rokok. (Juni Kriswanto/AFP)
Ilustrasi industri rokok. (Juni Kriswanto/AFP)

INDUSTRY.co.id, Jakarta– Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merasa kecewa atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi aturan turunan Undang-Undang (UU Kesehatan) terkait produk tembakau yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di dalam aturan tersebut, banyak terdapat larangan total bagi produk tembakau, termasuk larangan penjualan rokok eceran.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, mengaku omzet pelaku UMKM sangat bergantung pada produk tembakau. “Dorongan pelarangan penjualan rokok eceran dapat mematikan usaha para pedagang. Rokok adalah produk legal yang dapat diperjualbelikan dan menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi pelaku UMKM,” terangnya.

Oleh karena itu, Anang berharap Kemenkes bisa lebih adil saat menyusun kebijakan terkait produk tembakau. Ia juga menyayangkan sikap Kemenkes yang tidak bisa melihat kontribusi UMKM yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. “Keberadaan UMKM yang mandiri ini harusnya dilindungi, bukan justru dimatikan dengan kebijakan sepihak,” tegasnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI), Setyorinny Hermawati, berharap pemerintah dapat terus konsisten melindungi sektor usaha yang menunjang ekonomi masyarakat kecil. “Pemerintah mohon lebih bijaksana dengan menggodok aturan yang sesuai realita kehidupan masyarakat. Kemenkes juga harus melibatkan dan mengakomodir suara pelaku UMKM dalam proses penyusunan RPP UU Kesehatan terkait produk tembakau ini,” jelasnya.

Setyorinny melanjutkan pelaku UMKM seharusnya mendapatkan perlindungan melalui kebijakan. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PBD) Indonesia hampir mencapai 61% dan menyerap sebanyak 97% tenaga kerja. “Oleh karena itu, aturan produk tembakau yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu seharusnya diatur, bukan pelarangan total. Pemerintah harus lihat dampaknya dari sektor hulu ke hilir,” terangnya.

Sebelumnya, pada 20 September 2023, Kemenkes telah melaksankan public hearing tentang pasal zat adiktif berupa produk tembakau, namun tidak ada satupun pelaku UMKM sektor perdagangan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau yang diundang untuk datang menyampaikan pendapat.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Jaga Jati Diri Sebagai Pasukan Pendarat, Dankormar Ajak Pejabat Kormar Menembak

Rabu, 01 Mei 2024 - 04:50 WIB

Jaga Jati Diri Sebagai Pasukan Pendarat, Dankormar Ajak Pejabat Kormar Menembak

Menembak Pistol merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap Prajurit Petarung Korps Marinir TNI Angkatan Laut, oleh karena itu kemampuan tersebut harus terus dipelihara…

Menhan Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Lebih Erat di Bidang Pertahanan

Rabu, 01 Mei 2024 - 04:42 WIB

Menhan Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Lebih Erat di Bidang Pertahanan

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Malaysia Yang Mulia Dato' Seri Mohamed Khaled Nordin, di ruang kerja Menhan, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Bakamla RI Evaluasi Patroli Bersama 2024 di Manado

Rabu, 01 Mei 2024 - 04:34 WIB

Bakamla RI Evaluasi Patroli Bersama 2024 di Manado

Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Basri Mustari, M.Han., M.Tr.Opsla., bersama dengan Direktur Data dan Informasi Bakamla RI Laksma Bakamla Frandinanto, S.T., melaksanakan kunjungan…

KN Kuda Laut-403 Berhasil Selamatkan Nelayan Korban Luka Bakar

Rabu, 01 Mei 2024 - 04:28 WIB

KN Kuda Laut-403 Berhasil Selamatkan Nelayan Korban Luka Bakar

Bakamla RI melalui KN Kuda Laut-403 berhasil menyelamatkan nelayan yang mengalami luka bakar di Perairan Laut Maluku, Selasa (30/4/2024).

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik dan Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi Penyandang Cerebral Palsy

Selasa, 30 April 2024 - 22:23 WIB

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik dan Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi Penyandang Cerebral Palsy

Jakarta – Bank DKI secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mendukung tujuan pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals melalui perwujudan 2 program Tanggung Jawab Sosial…