Miris! Tak Sesuai Realita, Gabungan Pelaku UMKM Desak Kemenkes Keluarkan Aturan Tembakau dari RPP UU Kesehatan
Oleh : Kormen Barus | Rabu, 27 September 2023 - 13:32 WIB

Ilustrasi industri rokok. (Juni Kriswanto/AFP)
INDUSTRY.co.id, Jakarta– Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merasa kecewa atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi aturan turunan Undang-Undang (UU Kesehatan) terkait produk tembakau yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di dalam aturan tersebut, banyak terdapat larangan total bagi produk tembakau, termasuk larangan penjualan rokok eceran.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, mengaku omzet pelaku UMKM sangat bergantung pada produk tembakau. “Dorongan pelarangan penjualan rokok eceran dapat mematikan usaha para pedagang. Rokok adalah produk legal yang dapat diperjualbelikan dan menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi pelaku UMKM,” terangnya.
Oleh karena itu, Anang berharap Kemenkes bisa lebih adil saat menyusun kebijakan terkait produk tembakau. Ia juga menyayangkan sikap Kemenkes yang tidak bisa melihat kontribusi UMKM yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. “Keberadaan UMKM yang mandiri ini harusnya dilindungi, bukan justru dimatikan dengan kebijakan sepihak,” tegasnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI), Setyorinny Hermawati, berharap pemerintah dapat terus konsisten melindungi sektor usaha yang menunjang ekonomi masyarakat kecil. “Pemerintah mohon lebih bijaksana dengan menggodok aturan yang sesuai realita kehidupan masyarakat. Kemenkes juga harus melibatkan dan mengakomodir suara pelaku UMKM dalam proses penyusunan RPP UU Kesehatan terkait produk tembakau ini,” jelasnya.
Setyorinny melanjutkan pelaku UMKM seharusnya mendapatkan perlindungan melalui kebijakan. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PBD) Indonesia hampir mencapai 61% dan menyerap sebanyak 97% tenaga kerja. “Oleh karena itu, aturan produk tembakau yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu seharusnya diatur, bukan pelarangan total. Pemerintah harus lihat dampaknya dari sektor hulu ke hilir,” terangnya.
Sebelumnya, pada 20 September 2023, Kemenkes telah melaksankan public hearing tentang pasal zat adiktif berupa produk tembakau, namun tidak ada satupun pelaku UMKM sektor perdagangan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau yang diundang untuk datang menyampaikan pendapat.
Baca Juga
Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau…
Miliki Multiplier Effect Ekonomi yang Tinggi, Pemerintah Perlu Lindungi…
Pelaku Industri Kreatif Tolak Pasal-Pasal Tembakau RPP Kesehatan
Kementerian Perindustrian Serius Kawal Pembahasan RPP Kesehatan
Kemnaker Minta Kemenkes Cabut Pasal di RPP Kesehatan Berdampak PHK
Industri Hari Ini

Senin, 04 Desember 2023 - 04:13 WIB
Sambut Hari Armada, Wadan Kormar Ikuti Upacara Tabur Bunga di Laut
Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan mengikuti Upacara Tabur Bunga di Laut, dalam rangka memperingati Hari Armada ke-78 Tahun 2023 dengan mengusung tema "Koarmada…

Senin, 04 Desember 2023 - 04:08 WIB
Korps Marinir TNI AL dan Marinir Amerika Serikat Berikan Pertolongan Pada Korban Perang
Prajurit Korps Marinir TNI AL dan United States Marines Corps (USMC) dari The U.S. Marine Corps Forces, Pacific (Marforpac) masih terlibat latihan bersama (Latma) dengan tajuk Keris Marine Exercise…
Senin, 04 Desember 2023 - 03:55 WIB
Kolaborasi Danamon dan Adira Finance Dalam Pengembangan Kawasan Mangrove Tanjung Piayu
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon), dan PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) sebagai satu grup berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi perubahan iklim dalam upaya…
Senin, 04 Desember 2023 - 03:48 WIB
Wall of Fades Kembali diadakan pada 24-26 November 2023
Wall of Fades (WoF) adalah sebuah event tahunan berupa eksibisi denim dan bazar local brand yang diadakan oleh Darahkubiru sejak tahun 2008 silam. Darahkubiru sendiri merupakan komunitas denim…

Senin, 04 Desember 2023 - 03:33 WIB
Ciptakan Suasana Desember Penuh Kasih, Prajurit Lipan Turut Andil Dalam Mendamaikan Perselisihan Warga di Kampung Kondo
Personel Pos Kondo menerima laporan dari kepala distrik bahwa ada perselisihan warga di kampung Kondo, Minggu (03/12/2023)
Komentar Berita