KemenKopUKM Pastikan RUU Perkoperasian Segera Dibahas di DPR, Terget Kelar Akhir Tahun 2023

Oleh : Ridwan | Rabu, 27 September 2023 - 07:40 WIB

Deputi Bidang Perkoperasi KemenKopUKM Ahmad Zabadi
Deputi Bidang Perkoperasi KemenKopUKM Ahmad Zabadi

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR RI terkait pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah diterima DPR, menandai tahapan pembahasan bagi RUU Perkoperasian oleh DPR. 

“Statusnya adalah kumulatif terbuka, sehingga tidak masuk dalam Prolegnas. Kapan pun Pemerintah siap dapat langsung mengirimkannya kepada DPR. Alhamdulillah Surpres sudah turun dan telah disampaikan kepada DPR pekan lalu. Dapat dipastikan mulai Oktober 2023 pembahasan akan dilangsungkan,” kata Deputi Bidang Perkoperasi KemenKopUKM Ahmad Zabadi, di Jakarta, Selasa (26/9).

Zabadi mengatakan, Pemerintah menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana akhir tahun 2023. Di mana status undang-undang ini adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992. 

“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya gerakan koperasi bahwa RUU Perkoperasian disiapkan awalnya untuk mengganti Undang-Undang lama dengan Undang-Undang yang baru,” katanya.

Namun adanya aspirasi gerakan koperasi untuk mendapatkan pembaharuan regulasi, dan adanya ketentuan Pasal 97A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah dua kali diubah melalui dua undang-undang omnibus law. 

Pertama adalah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan kedua adalah Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga sesuai ketentuan, RUU Perkoperasian statusnya adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.

Meski demikian berbagai subtansi yang sudah disosialisasikan dalam serap aspirasi (meaningfull participation) kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sejak tahun 2022 sampai dengan 2023 ini tidak mengalami perubahan. 

“Yang berubah hanya sistematikanya saja, dari awalnya RUU Perkoperasian yang sifatnya penggantian, disesuaikan menjadi perubahan terhadap Undang-undang Perkoperasian,” kata Zabadi.

Ditegaskan Zabadi, perubahan UU ini sangat mendesak dan dibutuhkan masyarakat, sesuai surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI yang menyatakan sebagai prioritas utama untuk dibahas dan memperoleh persetujuan. 

Menurutnya, tantangan zaman, dinamika lapangan, serta kebutuhan masyarakat perlu secepatnya dijawab dengan pembaruan regulasi. Agar kemudian masyarakat pada umumnya dan gerakan koperasi pada khususnya memiliki daya dukung regulasi yang baik. 

Ia pun menilai, substansi perubahan UU ini sangat kaya dan mendalam. Hal tersebut karena perubahan sekarang merupakan hasil kondensasi dan kristalisasi dari upaya menyempurnakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang telah dilakukan selama beberapa periode pemerintahan, dan dibahas kembali secara intensif dengan pemangku kepentingan pada 2022-2023.   

“Sehingga dalam perumusannya benar-benar melalui kondensasi dan kristalisasi dari berbagai pengalaman, khazanah, praktik baik, isu/masalah kontemporer, dan antisipasi perubahan serta peluang di masa depan,” kata Zabadi.

RUU Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 25 Tahun 1992 ini kata Zabadi, sudah sangat mencerminkan meaningful participation, karena setiap suara pemangku kepentingan, baik yang setuju dan berbeda pandangan dengan rancangan pemerintah telah didengarkan, dipertimbangkan, dan dijelaskan secara memadai.

Pembahasan telah dimulai dari proses serap aspirasi, diskusi substansi naskah akademik dan RUU telah berulang-ulang dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah secara langsung (luring) maupun daring, serta dibahas dengan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. 

Selanjutnya dibahas melalui panitia antar kementerian/lembaga, dan dilakukan penyelarasan dengan BPHN dan harmonisasi dengan lintas kementerian/lembaga, sehingga segala aspek pengaturan yang penting dinilai telah dibahas secara komprehensif dalam RUU Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Zabadi berharap, RUU Perkoperasian ini dapat menjadi landasan hukum untuk mewujudkan asas kekeluargaan dan semangat gotong royong dalam membangun perekonomian nasional yang tumbuh stabil secara berkelanjutan dan berkeadilan.   

“Keadilan ekonomi akan menjadi isu utama kebijakan pemerintah pada masa mendatang. Koperasi merupakan wahana utama untuk mewujudkan tujuan nasional di bidang ekonomi, yaitu masyarakat yang adil dan makmur,” kata Zabadi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi WhatsApp

Rabu, 29 November 2023 - 09:08 WIB

Fitur WhatsApp API untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Pelanggan

Tentu Anda sudah tidak asing dengan ungkapan “pelanggan adalah raja”. Ungkapan ini ada benarnya, sebab tanpa pelanggan, sebuah bisnis tidak akan berjalan dengan baik. Pelanggan yang setia…

MAMI bantu air bersih

Rabu, 29 November 2023 - 07:59 WIB

Manulife Aset Manajemen Indonesia Bangun Sarana Air Bersih di Bogor

PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (“MAMI”) menyalurkan dana purifikasi sebesar Rp 74,4 juta melalui Lembaga Manajemen Infaq (“LMI”) untuk pembangunan sarana air bersih di Desa Cijeruk,…

Ketua MPR RI Ajak Investasi Pembangunan Pabrik Bubuk Mesiu di Indonesia

Rabu, 29 November 2023 - 06:27 WIB

Bertemu Pengusaha Senjata dan Mesiu Terbesar Tailand, Ketua MPR RI Ajak Investasi Pembangunan Pabrik Bubuk Mesiu di Indonesia

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana kerjasama antara perusahaan nasional Sapta Indonesia dan NRC Thailand, produsen senjata dan bahan peledak…

Menkeu Sri Mulyani (Foto Rizki Meirino)

Rabu, 29 November 2023 - 05:16 WIB

Menkeu Sri Mulyani Paparkan Upaya Pemerintah dalam Menghadapi Peluang dan Tantangan Digital Teknologi

Jakarta– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa revolusi digital merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Perkembangan digital teknologi yang pesat dirasakan dapat…

Dankormar Terima Kunjungan Kerja dari STIMA IMMI

Rabu, 29 November 2023 - 05:02 WIB

Dankormar Terima Kunjungan Kerja dari STIMA IMMI

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi SE., MM., M.Tr.Opsla., CHRMP,, CRMP., terima kunjungan kerja (Kunker) Prof. Dr. Harries Madiistriyatno M.Si dari Sekolah Tinggi Manajemen IMMI…