AMTI: RPP Zat Adiktif tentang Pertembakauan Harus Inklusif, Melibatkan Seluruh Elemen Terdampak

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 20 September 2023 - 21:45 WIB

Sekjen AMTI memberikan masukan dalam Public Hearing RPP Turunan UU Kesehatan secara daring, Rabu, 20 September 2023
Sekjen AMTI memberikan masukan dalam Public Hearing RPP Turunan UU Kesehatan secara daring, Rabu, 20 September 2023

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dalam sesi Public Hearing Penyusunan RPP Kesehatan tentang Zat Adiktif, pada hari ini, Rabu (20/9/2023) menyayangkan pemerintah yang hanya memandang eksosistem pertembakauan sebagai elemen parsial dalam proses penyusunan kebijakan. Padahal, pasal 435 hingga pasal 460 tentang Pengamanan Zat Adiktif di RPP Kesehatan bukan lagi mengatur, melainkan berupa pelarangan yang sangat restriktif  terhadap berbagai aktivitas elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.

"Kami menghargai niat baik pemerintah dalam menyusun regulasi ini, namun juga harus dilandaskan itikad baik. Bolehlah kiranya melihat dan mempertimbangkan berbagai aspek. Bahwa dalam amanah UU Kesehatan itu sendiri pertembakauan harus diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri bukan dalam satu RPP yang menggabungkan semua hal," ujar Hananto Wibisono, Sekretaris Jenderal AMTI.

Ia menambahkan, dampak dari pelarangan dalam RPP ini sangat luas. "Ada banyak sekali elemen dan jutaan orang yang bergantung penghidupannya pada ekosistem pertembakauan. Usulan AMTI, marilah kita membicarakan pengaturan ekosistem pertembakauan secara seksama sehingga dapat melahirkan regulasi yang adil, berimbang, dan tidak menegasi satu pihak," sebut Hananto.

Merunut pada proses penyusunan regulasi pertembakauan sejak akhir tahun lalu, mulai dari masifnya dorongan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan hingga riuhnya polemik penyusunan RUU Kesehatan,  Hananto berharap pemerintah dapat melihat bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, khususnya kesejahteraan orang banyak yang terlibat mata rantai industri hasil tembaku.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido yang turut memberi masukan terkait Pengamanan Zat Adiktif merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan untuk tidak hanya fokus pada bahasan substantif RPP Kesehatan, namun juga harus menaruh perhatian pada teknis peraturan perundang-undangan itu sendiri. "Patut diingat bahwa wujud peraturan yang baik dan benar itu ketika secara teknis formalnya dapat diimplementasikan secara baik. Harapannya RPP Kesehatan ini juga jelas dan tegas dalam konteks pengaturannya," kata Ali Rido.

Rido menjelaskan, sesuai dengan narasi diksi yang disebutkan dalam pasal 152 UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 bahwa kKetentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Zat Adiktif, berupa produk tembakau dan rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Materi muatannya berbeda maka pengaturan tentang zat adiktif harus dibuat satu peraturan mandiri. Jika dilihat dalam RPP saat ini, ketika zat adiktif dimasukkan dalam satu RPP, berarti menghindari putusan MK yang sudah menegaskan soal penyelarasan narasi diksi," tegas Ali Ridho.

Ia juga mempertanyakan terkait ketentuan sanksi denda administratif dalam pasal 443 yang menyebutkan denda administratif sebesar Rp.500.000.000. Bahwa pernyataan sanksi ini perlu direfleksikan kembali, sebab kontradiktif dengan yang diamanatkan dalam UU Kesehatan. Begitu juga dengan pemberian sanksi terkait Pasal 439 berupa larangan bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan akan dikenakan sanksi administratif dan penarikan produk.

"Ada cacat logika di pasal ini sehingga harus ditelaah lagi. Kata dan merujuk bahwa sanksi yang diberikan bersamaan, serta merta. Sulit untuk memahami logika pengenaan sanksi seperti ini. Harus menjadi pertimbangan lagi," tutupnya.       

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi didampingi Ibu Ketua Persit KCK Cabang XXXV Ny. Rindang DDC meresmikan Gedung Rekreasi Kodim 1710/Mimika.

Selasa, 17 September 2024 - 15:45 WIB

Dandim Mimika Resmikan Gedung Rekreasi Kodim 1710/Mimika

Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi didampingi Ibu Ketua Persit KCK Cabang XXXV Ny. Rindang DDC meresmikan Gedung Rekreasi Kodim 1710/Mimika. Kegiatan peresmian Gedung Rekreasi Kodim…

Jalan Tol Trans Sumatera Dipadati lalu lintas kendaraan selama libur Maulid Nabi 1446 H

Selasa, 17 September 2024 - 15:32 WIB

Trafik Meningkat, Jalan Tol Trans Sumatera Dipadati Pengguna Selama Libur Peringatan Maulid Nabi 1446 H

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang jatuh pada 14 - 17 September 2024 mendorong tingginya mobilitas masyarakat di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). PT Hutama Karya (Persero) (Hutama…

Lanud Sultan Hasanuddin rutin lakukan kegiatan upacara 17-an setiap bulan.

Selasa, 17 September 2024 - 15:19 WIB

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an Rutin Setiap Bulan

Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Sultan Hasanuddin Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., memimpin Upacara Bendera 17-an yang dilaksanakan rutin setiap bulan, bertempat di Apron Galaktika…

Wuling BinguoEV

Selasa, 17 September 2024 - 15:05 WIB

Libas Pesaingnya, Wuling BinguoEV Jadi Mobil Listrik Terlaris

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah mengeluarkan data penjualan mobil periode Januari-Agustus 2024. Dalam laporannya, Wuling BinguoEV mampu masuk dalam daftar mobil…

Ilustrasi Migas

Selasa, 17 September 2024 - 14:59 WIB

PGE Dorong Kolaborasi Percepatan Pengembangan Panas Bumi di IIGCE 2024

Panas bumi merupakan energi hijau yang paling layak untuk dikembangkan sebagai tulang punggung transisi energi nasional dan mendukung agenda transisi energi nasional dan pencapaian Net Zero…