AMTI: RPP Zat Adiktif tentang Pertembakauan Harus Inklusif, Melibatkan Seluruh Elemen Terdampak

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 20 September 2023 - 21:45 WIB

Sekjen AMTI memberikan masukan dalam Public Hearing RPP Turunan UU Kesehatan secara daring, Rabu, 20 September 2023
Sekjen AMTI memberikan masukan dalam Public Hearing RPP Turunan UU Kesehatan secara daring, Rabu, 20 September 2023

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dalam sesi Public Hearing Penyusunan RPP Kesehatan tentang Zat Adiktif, pada hari ini, Rabu (20/9/2023) menyayangkan pemerintah yang hanya memandang eksosistem pertembakauan sebagai elemen parsial dalam proses penyusunan kebijakan. Padahal, pasal 435 hingga pasal 460 tentang Pengamanan Zat Adiktif di RPP Kesehatan bukan lagi mengatur, melainkan berupa pelarangan yang sangat restriktif  terhadap berbagai aktivitas elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.

"Kami menghargai niat baik pemerintah dalam menyusun regulasi ini, namun juga harus dilandaskan itikad baik. Bolehlah kiranya melihat dan mempertimbangkan berbagai aspek. Bahwa dalam amanah UU Kesehatan itu sendiri pertembakauan harus diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri bukan dalam satu RPP yang menggabungkan semua hal," ujar Hananto Wibisono, Sekretaris Jenderal AMTI.

Ia menambahkan, dampak dari pelarangan dalam RPP ini sangat luas. "Ada banyak sekali elemen dan jutaan orang yang bergantung penghidupannya pada ekosistem pertembakauan. Usulan AMTI, marilah kita membicarakan pengaturan ekosistem pertembakauan secara seksama sehingga dapat melahirkan regulasi yang adil, berimbang, dan tidak menegasi satu pihak," sebut Hananto.

Merunut pada proses penyusunan regulasi pertembakauan sejak akhir tahun lalu, mulai dari masifnya dorongan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan hingga riuhnya polemik penyusunan RUU Kesehatan,  Hananto berharap pemerintah dapat melihat bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, khususnya kesejahteraan orang banyak yang terlibat mata rantai industri hasil tembaku.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido yang turut memberi masukan terkait Pengamanan Zat Adiktif merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan untuk tidak hanya fokus pada bahasan substantif RPP Kesehatan, namun juga harus menaruh perhatian pada teknis peraturan perundang-undangan itu sendiri. "Patut diingat bahwa wujud peraturan yang baik dan benar itu ketika secara teknis formalnya dapat diimplementasikan secara baik. Harapannya RPP Kesehatan ini juga jelas dan tegas dalam konteks pengaturannya," kata Ali Rido.

Rido menjelaskan, sesuai dengan narasi diksi yang disebutkan dalam pasal 152 UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 bahwa kKetentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Zat Adiktif, berupa produk tembakau dan rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Materi muatannya berbeda maka pengaturan tentang zat adiktif harus dibuat satu peraturan mandiri. Jika dilihat dalam RPP saat ini, ketika zat adiktif dimasukkan dalam satu RPP, berarti menghindari putusan MK yang sudah menegaskan soal penyelarasan narasi diksi," tegas Ali Ridho.

Ia juga mempertanyakan terkait ketentuan sanksi denda administratif dalam pasal 443 yang menyebutkan denda administratif sebesar Rp.500.000.000. Bahwa pernyataan sanksi ini perlu direfleksikan kembali, sebab kontradiktif dengan yang diamanatkan dalam UU Kesehatan. Begitu juga dengan pemberian sanksi terkait Pasal 439 berupa larangan bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan akan dikenakan sanksi administratif dan penarikan produk.

"Ada cacat logika di pasal ini sehingga harus ditelaah lagi. Kata dan merujuk bahwa sanksi yang diberikan bersamaan, serta merta. Sulit untuk memahami logika pengenaan sanksi seperti ini. Harus menjadi pertimbangan lagi," tutupnya.       

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ketua Umum Perluni Unika Atma Jaya, Michell Suharli (duduk, tengah, berkemeja putih) bersama pengurus Perluni.

Rabu, 01 Mei 2024 - 06:17 WIB

Alumni Unika Atma Jaya Jakarta Dukung Ekonomi Hijau

Perkumpulan Alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Perluni UAJ) mendukung proses ekonomi hijau yang akan berdampak bagi masyarakat luas. Dukungan tersebut sejalan dengan keinginan kuat…

Jaga Jati Diri Sebagai Pasukan Pendarat, Dankormar Ajak Pejabat Kormar Menembak

Rabu, 01 Mei 2024 - 04:50 WIB

Jaga Jati Diri Sebagai Pasukan Pendarat, Dankormar Ajak Pejabat Kormar Menembak

Menembak Pistol merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap Prajurit Petarung Korps Marinir TNI Angkatan Laut, oleh karena itu kemampuan tersebut harus terus dipelihara…

Menhan Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Lebih Erat di Bidang Pertahanan

Rabu, 01 Mei 2024 - 04:42 WIB

Menhan Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Lebih Erat di Bidang Pertahanan

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Malaysia Yang Mulia Dato' Seri Mohamed Khaled Nordin, di ruang kerja Menhan, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Bakamla RI Evaluasi Patroli Bersama 2024 di Manado

Rabu, 01 Mei 2024 - 04:34 WIB

Bakamla RI Evaluasi Patroli Bersama 2024 di Manado

Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Basri Mustari, M.Han., M.Tr.Opsla., bersama dengan Direktur Data dan Informasi Bakamla RI Laksma Bakamla Frandinanto, S.T., melaksanakan kunjungan…

KN Kuda Laut-403 Berhasil Selamatkan Nelayan Korban Luka Bakar

Rabu, 01 Mei 2024 - 04:28 WIB

KN Kuda Laut-403 Berhasil Selamatkan Nelayan Korban Luka Bakar

Bakamla RI melalui KN Kuda Laut-403 berhasil menyelamatkan nelayan yang mengalami luka bakar di Perairan Laut Maluku, Selasa (30/4/2024).