AMTI: RPP Zat Adiktif tentang Pertembakauan Harus Inklusif, Melibatkan Seluruh Elemen Terdampak

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 20 September 2023 - 21:45 WIB

Sekjen AMTI memberikan masukan dalam Public Hearing RPP Turunan UU Kesehatan secara daring, Rabu, 20 September 2023
Sekjen AMTI memberikan masukan dalam Public Hearing RPP Turunan UU Kesehatan secara daring, Rabu, 20 September 2023

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dalam sesi Public Hearing Penyusunan RPP Kesehatan tentang Zat Adiktif, pada hari ini, Rabu (20/9/2023) menyayangkan pemerintah yang hanya memandang eksosistem pertembakauan sebagai elemen parsial dalam proses penyusunan kebijakan. Padahal, pasal 435 hingga pasal 460 tentang Pengamanan Zat Adiktif di RPP Kesehatan bukan lagi mengatur, melainkan berupa pelarangan yang sangat restriktif  terhadap berbagai aktivitas elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.

"Kami menghargai niat baik pemerintah dalam menyusun regulasi ini, namun juga harus dilandaskan itikad baik. Bolehlah kiranya melihat dan mempertimbangkan berbagai aspek. Bahwa dalam amanah UU Kesehatan itu sendiri pertembakauan harus diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri bukan dalam satu RPP yang menggabungkan semua hal," ujar Hananto Wibisono, Sekretaris Jenderal AMTI.

Ia menambahkan, dampak dari pelarangan dalam RPP ini sangat luas. "Ada banyak sekali elemen dan jutaan orang yang bergantung penghidupannya pada ekosistem pertembakauan. Usulan AMTI, marilah kita membicarakan pengaturan ekosistem pertembakauan secara seksama sehingga dapat melahirkan regulasi yang adil, berimbang, dan tidak menegasi satu pihak," sebut Hananto.

Merunut pada proses penyusunan regulasi pertembakauan sejak akhir tahun lalu, mulai dari masifnya dorongan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan hingga riuhnya polemik penyusunan RUU Kesehatan,  Hananto berharap pemerintah dapat melihat bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, khususnya kesejahteraan orang banyak yang terlibat mata rantai industri hasil tembaku.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido yang turut memberi masukan terkait Pengamanan Zat Adiktif merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan untuk tidak hanya fokus pada bahasan substantif RPP Kesehatan, namun juga harus menaruh perhatian pada teknis peraturan perundang-undangan itu sendiri. "Patut diingat bahwa wujud peraturan yang baik dan benar itu ketika secara teknis formalnya dapat diimplementasikan secara baik. Harapannya RPP Kesehatan ini juga jelas dan tegas dalam konteks pengaturannya," kata Ali Rido.

Rido menjelaskan, sesuai dengan narasi diksi yang disebutkan dalam pasal 152 UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 bahwa kKetentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Zat Adiktif, berupa produk tembakau dan rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Materi muatannya berbeda maka pengaturan tentang zat adiktif harus dibuat satu peraturan mandiri. Jika dilihat dalam RPP saat ini, ketika zat adiktif dimasukkan dalam satu RPP, berarti menghindari putusan MK yang sudah menegaskan soal penyelarasan narasi diksi," tegas Ali Ridho.

Ia juga mempertanyakan terkait ketentuan sanksi denda administratif dalam pasal 443 yang menyebutkan denda administratif sebesar Rp.500.000.000. Bahwa pernyataan sanksi ini perlu direfleksikan kembali, sebab kontradiktif dengan yang diamanatkan dalam UU Kesehatan. Begitu juga dengan pemberian sanksi terkait Pasal 439 berupa larangan bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan akan dikenakan sanksi administratif dan penarikan produk.

"Ada cacat logika di pasal ini sehingga harus ditelaah lagi. Kata dan merujuk bahwa sanksi yang diberikan bersamaan, serta merta. Sulit untuk memahami logika pengenaan sanksi seperti ini. Harus menjadi pertimbangan lagi," tutupnya.       

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BRI Journalist bootcamp 2023

Selasa, 28 November 2023 - 20:24 WIB

Pendaftaran Segera Ditutup! Buruan Dapatkan Beasiswa S2 untuk Jurnalis Lewat BRI Fellowship Journalism

Masa pendaftaran Program BRI Fellowship Journalism tinggal menyisakan beberapa hari lagi. Tepatnya hingga 9 Desember 2023, menjadi kesempatan berharga bagi jurnalis terbaik tanah air yang ingin…

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Selasa, 28 November 2023 - 18:52 WIB

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06…

Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia, Achmad K. Permana

Selasa, 28 November 2023 - 18:45 WIB

Perkuat Ekosistem Syariah di Pulau Jawa, Allianz Syariah Lankutkan Roadshow di Semarang

Sebagai kelanjutan dari rangkaian aktivitas roadshow pasca kelahiran entitas baru, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) juga menargetkan Kota Semarang dalam perjalanan…

Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian Mohammad Ari Kurnia Taufik berfoto bersama para peserta pameran OIC Halal Expo dari Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 18:15 WIB

Kemenperin Fasilitasi Pemenang IHYA dan Penerima Fasilitas Sertifikasi Halal Mejeng di Turki

Melalui agenda internasional OIC Halal Expo yang diselenggarakan pada tanggal 23-26 November 2023 di Istanbul, Turki, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian (Kemenperin)…

Ketua Bidang Sustainability APROBI, Rapolo Hutabarat saat meninjau perkembangan penanaman mangrove dan kegiatan bimbingan teknis masyarakat di Desa Mojo, Kecamatan Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah

Selasa, 28 November 2023 - 18:05 WIB

APROBI Libatkan Masyarakat Tanam Mangrove, Berikan Nilai Tambah Ekonomi dan Lingkungan

Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) meneruskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat dalam penanaman mangrove di 4 Desa di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Selain…