INDUSTRY.co.id - Jakarta - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) secara resmi mengajukan gugatan ke Kementerian Hukum dan HAM RI terkait dengan perkara operasional Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo).
Adapun, gugatan tersebut telah diajukan dengan Perkara Gugatan Badan Hukum Nomor 156/G/2023/PTUN.JKT pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Saat ini proses atau tahap persidangan sudah masuk agenda sidang pembuktian dari para pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," kata Ketua Presidium HIMKI, Abdul Sobur di Jakarta (21/8).
Dirinya berharap persidangan akan sesuai dengan ketentuan administratif yang mengacu perundang-undangan yang berlaku, sehingga menjadi keputusan yang mengikat dan harua dipatuhi oleh semua pihak.
Sekedar informasi, pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2016 bertempat di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, AMKRI dan ASMINDO menyelenggarakan Munasus/Munaslub untuk pembubaran masing masing asosiasi dan bergabung ke dalam asosiasi baru yang bernama HIMKI (Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia).
Deklarasi penggabungan AMKRI dan ASMINDO ke dalam HIMKI dihadiri oleh pengurus dan anggota kedua pengurus asosiasi tersebut. Deklarasi ini juga dihadiri oleh para pendiri AMKRI dan ASMINDO.
Pada 28 Juli 2016, bertempat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) HIMKI melantik secara resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hasil Musyawarah Nasional Pertama dua bulan sebelumnya.
Pelantikan dihadiri langsung oleh Menteri Perindustrian saat itu, Airlangga Hartarto dan disaksikan oleh jajaran pejabat Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya, pada sore di hari yang sama, semua pengurus DPP dan DPD bergerak menuju Istana Negara Jakarta, untuk dikukuhkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dan terdokumentasi dengan lengkap.
Presiden Jokowi merestui berdirinya HIMKI di Istana Negara Jakarta pada tanggal 28 Juli 2016. Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Presiden Jokowi dihadapan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIMKI, dan dihadapan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto beserta jajaran pejabat Kementerian Perindustrian.
Lebih lanjut, Sobur menyebut bahwa aktivitas Asmindo saat ini menyebabkan kesimpangsiuran informasi secara internal dan eksternal yang justru akan menghambat pengembangan sektor mebel dan kerajinan di Indonesia secara keseluruhan.
"Kerugian materiil sih belum ada, tetapi di bawah anggota kami jadi mempertanyakan integritas dari apa yang telah disatukan. Kedua, untuk diplomasi internasional kan bagus kalau satu (asosiasi), ketiga kalau kita memberikan rekomendasi ke pemerintah kan juga satu, fokus," jelasnya.
Dirinya menuturkan, alasan pengajuan gugatan tersebut tak lepas dari catatan di Kemenkumham RI dengan Nomor SK AHU-0001857.AH.01.08. Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Asmindo tertanggal 11 Oktober 2022 dan Amkri dengan Nomor SK AHU- 177.AH.01.07 Tahun 2014 tertanggal 20 Mei 2014.
Dalam SK tersebut, Asmindo dan Amkri telah meleburkan diri sehingga seharusnya tidak dapat eksis kembali, dibatalkan, sehingga Asmindo (objek sengketa) tersebut haruslah dicabut legalitasnya dan dibubarkan agar terciptanya kepastian dan ketertiban hukum.
Tindakan Asmindo dengan menghidupkan kembali perkumpulan dan membentuk kepengurusan baru telah melanggar kesepakatan bersama dan MoU Penggabungan Dua Asosiasi Mebel dan Kerajinan di Indonesia tertanggal 20 April 2016 dalam pembentukan HIMKI.
Terlebih, penggunaan nama Asmindo bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi, "Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama".