Asosiasi Tembakau: Pasal 156 Upaya Kemenkes Lemahkan IHT Melalui RUU Kesehatan

Oleh : Hariyanto | Selasa, 04 Juli 2023 - 10:38 WIB

Petani Tembakau (ist)
Petani Tembakau (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kontroversi RUU Kesehatan pada pasal Zat Adiktif terus berlanjut di tengah proses pengesahan aturan tersebut. Selain disamakannya tembakau dengan narkoba yang menimbulkan ketidaksetujuan dari berbagai pihak, kini Pasal 156 dalam RUU tersebut yang mengatur tentang standarisasi kemasan produk tembakau, juga menimbulkan pertanyaan besar. 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa kedepannya, Menteri Kesehatan lewat aturannya akan menjadi pihak yang berwenang untuk menentukan jumlah batang dalam kemasan rokok, bentuk serta tampilan kemasan.

Hal ini tentu menciptakan tanda tanya, lantaran aturan-aturan terkait hal tersebut sebelumnya berada pada ranah Kementerian Keuangan dan Kementerian Industri. Wacana perpindahan wewenang ini tampaknya didorong hanya pada satu tujuan, melemahkan industri rokok. Padahal keberadaan sebuah industri semestinya dilihat dari banyak perspektif dan tujuan, seperti kesinambungan ekonomi, pertanian, tenaga kerja, dan lain sebagainya.

Penyusunan RUU Kesehatan ini jelas menjadi babak baru dari upaya Kementerian Kesehatan mengakuisisi semua kewenangan lembaga Pemerintah lainnya terhadap kebijakan pertembakauan yang selama ini selalu dipatuhi oleh industri, seperti standarisasi kemasan dan kandungan pada nikotin-tar, pembatasan ruang display produk, bahkan perkara ruang konsumsinya pun mengalami diskriminasi.

Kemenkes juga terus berupaya mempersempit ekosistem IHT dalam berusaha dengan mendesak revisi PP No. 109 Tahun 2012 yang berinduk pada UU Kesehatan No.36/2009. Salah satunya mendorong usulan porsi peringatan bergambar pada kemasan rokok yang ditambah hingga 90 persen. 

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, dengan Kemenkes sebagai pengusul RUU Kesehatan, aturan standarisasi kemasan akan membuka jalan bagi kementerian tersebut memperluas kewenangannya, termasuk dalam mendorong usulan perluasan gambar peringatan pada kemasan rokok.

“Jika RUU ini resmi disahkan, maka akan berdampak panjang pada seluruh elemen ekosistem pertembakauan. Masa depan ekosistem tembakau pun sudah tentu akan hilang dengan cepat secara legal,” ujar Hananto yang dikutip INDUSTRY.co.id, Selasa (4/7/2023).

Hananto menegaskan ekosistem tembakau juga bukanlah pihak yang anti aturan, bahkan sektor ini sangat patuh terhadap regulasi. Tidak hanya itu, tembakau terus berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan rerata 10%-13% dari porsi APBN selama lima tahun terakhir.

Dengan adanya aturan ini pun, Hananto mempertanyakan sikap pemerintah yang seperti menafikan sumbangsih tembakau terhadap perekonomian masyarakat, penyerapan jutaan tenaga kerja dan timbal balik terhadap kesehatan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bahkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, alokasi kontribusi cukai rokok kedua terbesar berada di bidang kesehatan sebesar 40%.

“Sudah saatnya Pemerintah dan Wakil Rakyat juga memberikan kesempatan ekosistem pertembakauan ini dapat bertahan, diberi perlindungan dan jaminan keberlangsungan,” tambahnya

Menurut Hananto, sampai dengan saat ini ada sekitar 300 regulasi tingkat lokal dan pusat yang mengelilingi ekosistem pertembakauan. Saat pasal ini muncul yang menyebutkan standarisasi kemasan akan diatur oleh Menteri Kesehatan, otomatis akan bertentangan dengan aturan yang telah ada.

Terkait praktiknya, AMTI pun menilai pembentukan RUU Kesehatan ini mengabaikan praktik keterbukaan dan partisipatif. Pihaknya menyebutkan sejak awal pemangku kepentingan ataupun elemen ekosistem pertembakauan tidak diberi kesempatan untuk memaparkan realita yang terjadi saat ini, sekalipun Kemenkes sebagai pemrakarsa menyebutkan telah dilakukannya public hearing dengan para pemangku kepentingan. 

“Kami berharap RUU Kesehatan yang saat ini sedang memasuki pembicaraan tingkat kedua di DPR RI tidak berakhir menjadi regulasi yang justru mengkriminalisasi ekosistem pertembakauan,” imbaunya.

Cukup beralasan memang jika RUU Kesehatan sangat diskriminatif dan eksesif terhadap ekosistem pertembakau. Terkait pasal dalam draft yang beredar, dengan diaturnya produk kemasan tembakau maka IHT perlahan akan dimatikan yang berujung pada matinya mata pencaharian petani tembakau, dipertegas lewat upaya penyamarataan tembakau dengan narkotika.

Terkait hal tersebut, penolakan keras juga datang dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) yang melihat aturan ini sebagai bentuk kezaliman Pemerintah dimana sejumlah pasal tembakau dalam RUU Kesehatan sangat diskriminatif terlihat dari wacana pengusul yang juga ingin menekan pergerakan petani tembakau.

“Pengusul tidak ingin tembakau ada di Indonesia sehingga kesannya ada monopoli. Bukan tidak mungkin kedepannya petani bisa ditangkap apabila menanam tembakau. pembeli pun juga akan memilih bahan lain karena takut dikenai pasal,” kata Ketua Dewan Pimpinan APTI, Agus Pamudji

Agus pun meminta agar Pemerintah tidak mematikan sektor ekonomi tembakau karena saat pasal ini disahkan kemungkinan produk tembakau hilang yang juga diikuti hilangnya rokok tembakau. “Ini adalah pasal yang begitu jahat dan undang-undang yang cacat karena dari rancangan hingga ke tahap pengesahan hanya disosialisasikan lewat media,” ungkap dia

Sebelumnya hal senada disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi yang menjelaskan di pasal tembakau tersebut Kemenkes akan memiliki kewenangan dalam mengatur standarisasi kemasan produk tembakau yang dapat menimbulkan disharmonisasi antar kementerian.

“Jangan sampai kebijakan ini dinyatakan cacat formil setelah disahkan karena dalam proses pembentukan tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal sebagai salah satu syarat pembentukan undang-undang yang baik. Kami harap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang adil dan berimbang serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok IHT,” pintanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi produksi keramik

Rabu, 01 Mei 2024 - 11:15 WIB

Waduh! PGN Kembali Berulah, Dua Kebijakannya Bakal Rusak Iklim Investasi & Ancaman PHK di Depan Mata

Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) meradang. Hal ini dikarenakan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait…

Reviewer otomotif Fitra Eri

Rabu, 01 Mei 2024 - 10:13 WIB

Edukasi Pelanggan, Dunlop Gelar Safety Campaign di 10 Kota di Indonesia

Dunlop Safety Campaign 2024 hadir di 10 kota Indonesia dan diselenggarakan di Dunlop Shop, tujuannya adalah budaya peduli berkendara secara aman terus meningkat sehingga aktivitas perjalanan…

MenKopUKM, Teten Masduki

Rabu, 01 Mei 2024 - 08:53 WIB

Menteri Teten Pastikan Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) yang membatasi jam beroperasi warung…

Ini Alasan Kenapa Profesi Lulusan Ilmu Komunikasi Dianggap “Kece”

Rabu, 01 Mei 2024 - 06:28 WIB

Ini Alasan Kenapa Profesi Lulusan Ilmu Komunikasi Dianggap “Kece”

Ilmu Komunikasi memang menjadi induk dalam berbagai ilmu seperti jurnalistik, advertising, public relation, penyiaran, kajian media hingga desain komunikasi visual. Terlebih eksistensi media…

Ketua Umum Perluni Unika Atma Jaya, Michell Suharli (duduk, tengah, berkemeja putih) bersama pengurus Perluni.

Rabu, 01 Mei 2024 - 06:17 WIB

Alumni Unika Atma Jaya Jakarta Dukung Ekonomi Hijau

Perkumpulan Alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Perluni UAJ) mendukung proses ekonomi hijau yang akan berdampak bagi masyarakat luas. Dukungan tersebut sejalan dengan keinginan kuat…