INDUSTRY co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pihaknya belum memberikan rekomendasi izin impor KRL bekas dari Jepang.
Agus menyatakan, dalam rapat koordinasi antar kementerian, semua menteri yang hadir sepakat mengikuti rekomendasi BPKP. Adapun rekomendasi BPKP menyebutkan untuk tidak mengimpor KRL
"Impor KRL, BPKP kan sudah jelas tidak boleh. Pokoknya kan dalam rapat koordinasi kita semua Menteri yang hadir di situ sepakat kita akan ikuti apa yang menjadi rekomendasi dari BPKP," kata Menperin Agus di Jakarta (9/5).
"Jadi kita ikut. BPKP bilang impor, kita impor, kita keluarkan rekomendasi. Kalau mereka mengatakan belum, ya kita belum (mengeluarkan rekomendasi impor)," tambahnya.
Dalam laporan audit, BPKP menyebut rencana PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk impor KRL bekas dari Jepang tidak sesuai kriteria. Salah satunya karena biaya penanganan atau perawatan (handling) impor KRL dan transportasi dari Jepang ke Indonesia yang diajukan KCI tidak dapat diyakini perhitungannya.
Berdasarkan hasil review BPKP, KCI dinilai mengajukan biaya penanganan tidak berdasarkan survei harga, melainkan hanya berdasarkan harga pengadaan KRL bekas tahun 2018 ditambah 15%.
"Hasil klarifikasi dengan PT Pelindo, kontainer yang tersedia hanya 20 feet dan 40 feet, sehingga pengangkutan dan pengiriman kereta harus dilakukan menggunakan kapal kargo tersendiri, sehingga penghitungan biaya pengiriman seharusnya bukan per gerbong, melainkan kuota angkut per kapal," demikian kutipan dari hasil review BPKP.
Sebelumnya, rencana impor kereta bekas dari Jepang ini mengundang polemik di Tanah Air. Berawal dari pengajuan PT Kereta Commuter Indonesia membutuhkan rangkaian kereta tambahan untuk menunjang operasi, sehingga dibuka opsi importasi.
Di mana ada 10 rangkaian KRL yang sudah tidak layak operasi pada tahun ini, sementara pada 2024 mendatang ada 19 rangkaian kereta yang akan pensiun.
Di sisi lain juga pemerintah juga mau menggalakkan produksi dalam negeri, dalam hal ini dari PT Industri kereta Api (INKA).