AMTI Minta DPR Lindungi Keberlangsungan Ekosistem Pertembakauan

Oleh : Wiyanto | Rabu, 12 April 2023 - 20:11 WIB

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia usai diskusi dengan media
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia usai diskusi dengan media

INDUSTRY.co.id-Jakarta – Mengawal proses perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan,  Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai polemik yang terjadi saat ini tak terlepas dari substansi regulasi yang tidak sepenuhnya mengakomodir hak-hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi.

Sebagai salah satu pemangku kepentingan di sektor pertembakauan yang turut diregulasi dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, AMTI melihat bahwa rancangan undang-undang tersebut rentan mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan. Khususnya terkait Pengaturan Zat Adiktif, di Bagian Kedua Puluh Lima.

“Sejak awal elemen ekosistem pertembakauan sebagai bagian dari masyarakat tidak diakomodirnya suaranya untuk memberikan masukan terkait RUU Kesehatan tersebut. RUU Kesehatan ini dibuat dengan sangat eksesif dan diskriminatif terhadap elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan,” ujar Hananto Wibisono, Sekjen AMTI dalam gelaran Diskusi Media Mengawal Rancangan Regulasi yang Eksesif dan Diskriminatif Terhadap Ekosistem Pertembakauan, Rabu (12/4).

Secara substansi pasal 154 mengenai Pengaturan Zat Adiktif, menurut Hananto, memposisikan tembakau sejajar dalam satu kelompok dengan narkotika dan psikotropika. Padahal, sejatinya, tembakau sebagai komoditas strategis nasional, adalah produk legal yang memberikan kontribusi serta sumbangsih signifikan terhadap penerimaan negara. “Tembakau, produknya, aktivitas pekerjanya, semuanya adalah legal. Tembakau telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan negeri ini tapi dalam RUU Kesehatan justru diperlakukan seperti narkoba. Ini adalah ketidakadilan dan diskriminasi. Harapan kami, wakil rakyat, DPR RI, dapat membantu mengawal RUU Kesehatan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adlinya,” tegas Hananto.

Lanjutnya, tembakau sejak lama telah menjadi andalan masyarakat sebagai penopang hidup. Ada 6 juta tenaga kerja, mulai dari sektor perkebunan, manufaktur hingga industri kreatif yang bergantung pada ekosistem pertembakauan. “Lagi-lagi dalam proses perumusan regulasi, pemangku kepentingan pertembakauan tidak pernah dilibatkan. Tentu saja situasi ini menyakiti jutaan jiwa yang menggantungkan penghidupannya dalam ekosistem pertembakauan,” kata Hananto.

Dari sudut pandang hukum, Ali Rido, Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti menilai bahwa pasal 154 mengenai Pengaturan Zat Aditif dalam RUU Omnibus Law Kesehatan seharusnya fokus mengatur tembakau dalam ranahnya sendiri. ”Pengaturan harusnya dibedakan karena kandungan nikotin dalam tembakau tidak sama dengan zat adiktif narkoba. Saya melihat RUU Kesehatan ini mendorong, memuluskan jalan untuk “penghapusan penggunaan” tembakau secara perlahan, ”paparnya.

Padahal, lanjut Ali Rido, bahwa Pendapat Pemerintah dalam Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010 menegaskan: _“pengaturan tembakau dan produk yang mengandung tembakau bertujuan untuk melakukan pengamanan atas konsumsinya,bukan menghilangkan tembakau atau produk yang mengandung tembakau. UU hanya melakukan "pengamanan dan perlindungan kesehatan" bukan "pelarangan_".

Ia juga menegaskan bahwa berlandaskan Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009, bahwa Pendapat Pemerintah adalah _“Dilihat dari sisi adiktifnya, nikotin itu (rokok) terletak sejajar dengan kafein dan tidak sama tingkatnya dengan opium, kokain, ganja, halosinogen, ataupun macam-macam zat se-adiktif hipnotik sehingga pengaturan mengenai rokok tidak pernah disetarakan dengan pengaturanmengenai narkotika dan obat-obatan terlarang. Kopi, teh dan cokelat yang mengandung kafein juga merupakan zat adiktif_”

Penerapan KTR yang Eksesif

Selain pasal 154 mengenai Pengamanan Zat Adiktif, AMTI menilai bahwa pasal 157 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga sangat eksesif.  “Di dalam pasal 157, pasal 2 dan 3 terkait Kawasan Tanpa Rokok, menekankan bahwa Pemerintah Daerah Wajib Menerapkan KTR.  Kata wajib tersebut erat kaitannya dengan implikasi yuridis (pengaturan dan penerapan sanksi) atas penerapan KTR itu sendiri,” kata Hananto.

Terhadap substansi terkait KTR tersebut, Ali Rido juga menilai penekanan utama terkait sanksi hanya ditujukan pada perokok. Bukan pada instansi yang gagal atau tidak menerapkan KTR. “Sanksi pidana hanya menyasar perokok. Lalu bagaimana dengan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang tidak menyediakan tempat khusus merokok? Mereka TIDAK dikenakan sanksi. Ini justru menunjukkan sanksi berlebihan dan tidak sejalan dengan penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method yang dianut KUHP Baru,” tambah Ali Rido.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita.

Senin, 24 Maret 2025 - 06:00 WIB

Kemenperin Perkuat Branding IKM Kosmetik dan Obat Tradisional Lokal

Industri kosmetik dan obat tradisional di Indonesia semakin menunjukkan pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Potensi industri kosmetik dan obat tradisional lokal memiliki ciri…

Petambak ikan model Drum binaan BRI

Senin, 24 Maret 2025 - 05:53 WIB

Terdepan Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Internasional Best SME Bank in Indonesia

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menegaskan posisinya sebagai pemimpin dalam layanan perbankan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Terbaru, perseroan…

STAR4Hire Luncurkan DreamLeap Program, Solusi Terobosan Karier Global Menuju Amerika Serikat dan Negara Maju

Senin, 24 Maret 2025 - 05:44 WIB

STAR4Hire Luncurkan DreamLeap Program, Solusi Terobosan Karier Global Menuju Amerika Serikat dan Negara Maju

Jakarta– STAR4Hire, ekosistem percepatan karier global yang berbasis di Indonesia, secara resmi meluncurkan DreamLeap Program, sebuah terobosan strategis dalam dunia pendidikan dan penempatan…

Pegawai BNI

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:55 WIB

Operasional Terbatas BNI di Libur Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menerapkan layanan operasional terbatas pada libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Katria Arintya Anindyantari - Head of Marketing Noodle Category WINGS Group Indonesia bersama The Changcuters, Brand Ambassador Mie Sedaap.

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:00 WIB

Mie Sedaap Rayakan Kebersamaan Ramadan dengan Buka Bareng The Changcuters

BuBaRan - Buka Bareng Ramadan bersama Mie Sedaap & The Changcuters menghadirkan pengalaman penuh makna melalui hiburan, kuliner, dan kebersamaan bagi audiensnya.