AMTI Minta DPR Lindungi Keberlangsungan Ekosistem Pertembakauan
Oleh : Wiyanto | Rabu, 12 April 2023 - 20:11 WIB
![Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia usai diskusi dengan media](https://garuda.industry.co.id/uploads/berita/detail/72261.jpg)
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia usai diskusi dengan media
INDUSTRY.co.id-Jakarta – Mengawal proses perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai polemik yang terjadi saat ini tak terlepas dari substansi regulasi yang tidak sepenuhnya mengakomodir hak-hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi.
Sebagai salah satu pemangku kepentingan di sektor pertembakauan yang turut diregulasi dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, AMTI melihat bahwa rancangan undang-undang tersebut rentan mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan. Khususnya terkait Pengaturan Zat Adiktif, di Bagian Kedua Puluh Lima.
“Sejak awal elemen ekosistem pertembakauan sebagai bagian dari masyarakat tidak diakomodirnya suaranya untuk memberikan masukan terkait RUU Kesehatan tersebut. RUU Kesehatan ini dibuat dengan sangat eksesif dan diskriminatif terhadap elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan,” ujar Hananto Wibisono, Sekjen AMTI dalam gelaran Diskusi Media Mengawal Rancangan Regulasi yang Eksesif dan Diskriminatif Terhadap Ekosistem Pertembakauan, Rabu (12/4).
Secara substansi pasal 154 mengenai Pengaturan Zat Adiktif, menurut Hananto, memposisikan tembakau sejajar dalam satu kelompok dengan narkotika dan psikotropika. Padahal, sejatinya, tembakau sebagai komoditas strategis nasional, adalah produk legal yang memberikan kontribusi serta sumbangsih signifikan terhadap penerimaan negara. “Tembakau, produknya, aktivitas pekerjanya, semuanya adalah legal. Tembakau telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan negeri ini tapi dalam RUU Kesehatan justru diperlakukan seperti narkoba. Ini adalah ketidakadilan dan diskriminasi. Harapan kami, wakil rakyat, DPR RI, dapat membantu mengawal RUU Kesehatan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adlinya,” tegas Hananto.
Lanjutnya, tembakau sejak lama telah menjadi andalan masyarakat sebagai penopang hidup. Ada 6 juta tenaga kerja, mulai dari sektor perkebunan, manufaktur hingga industri kreatif yang bergantung pada ekosistem pertembakauan. “Lagi-lagi dalam proses perumusan regulasi, pemangku kepentingan pertembakauan tidak pernah dilibatkan. Tentu saja situasi ini menyakiti jutaan jiwa yang menggantungkan penghidupannya dalam ekosistem pertembakauan,” kata Hananto.
Dari sudut pandang hukum, Ali Rido, Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti menilai bahwa pasal 154 mengenai Pengaturan Zat Aditif dalam RUU Omnibus Law Kesehatan seharusnya fokus mengatur tembakau dalam ranahnya sendiri. ”Pengaturan harusnya dibedakan karena kandungan nikotin dalam tembakau tidak sama dengan zat adiktif narkoba. Saya melihat RUU Kesehatan ini mendorong, memuluskan jalan untuk “penghapusan penggunaan” tembakau secara perlahan, ”paparnya.
Padahal, lanjut Ali Rido, bahwa Pendapat Pemerintah dalam Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010 menegaskan: _“pengaturan tembakau dan produk yang mengandung tembakau bertujuan untuk melakukan pengamanan atas konsumsinya,bukan menghilangkan tembakau atau produk yang mengandung tembakau. UU hanya melakukan "pengamanan dan perlindungan kesehatan" bukan "pelarangan_".
Ia juga menegaskan bahwa berlandaskan Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009, bahwa Pendapat Pemerintah adalah _“Dilihat dari sisi adiktifnya, nikotin itu (rokok) terletak sejajar dengan kafein dan tidak sama tingkatnya dengan opium, kokain, ganja, halosinogen, ataupun macam-macam zat se-adiktif hipnotik sehingga pengaturan mengenai rokok tidak pernah disetarakan dengan pengaturanmengenai narkotika dan obat-obatan terlarang. Kopi, teh dan cokelat yang mengandung kafein juga merupakan zat adiktif_”
Penerapan KTR yang Eksesif
Selain pasal 154 mengenai Pengamanan Zat Adiktif, AMTI menilai bahwa pasal 157 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga sangat eksesif. “Di dalam pasal 157, pasal 2 dan 3 terkait Kawasan Tanpa Rokok, menekankan bahwa Pemerintah Daerah Wajib Menerapkan KTR. Kata wajib tersebut erat kaitannya dengan implikasi yuridis (pengaturan dan penerapan sanksi) atas penerapan KTR itu sendiri,” kata Hananto.
Terhadap substansi terkait KTR tersebut, Ali Rido juga menilai penekanan utama terkait sanksi hanya ditujukan pada perokok. Bukan pada instansi yang gagal atau tidak menerapkan KTR. “Sanksi pidana hanya menyasar perokok. Lalu bagaimana dengan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang tidak menyediakan tempat khusus merokok? Mereka TIDAK dikenakan sanksi. Ini justru menunjukkan sanksi berlebihan dan tidak sejalan dengan penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method yang dianut KUHP Baru,” tambah Ali Rido.
Baca Juga
Punya Kontribusi Multiplier Effect Tinggi, AMTI Suarakan Pentingnya…
Peneliti Tegaskan Berbagai Larangan Bagi Produk Tembakau Merugikan…
Industri Sigaret Kretek Tangan, Bukan Hanya Soal Tembakau, Tapi Menyangkut…
Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau…
Miliki Multiplier Effect Ekonomi yang Tinggi, Pemerintah Perlu Lindungi…
Industri Hari Ini
![Launching Mandiri Lippo Malls Card](https://garuda.industry.co.id/uploads/berita/small/84572.jpg)
Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:18 WIB
Penuhi Kebutuhan Lifestyle, Bank Mandiri Luncurkan Mandiri Lippo Malls Card dan Solusi Valuta Asing
Bank Mandiri bersama Lippo Malls, anak perusahaan Lippo Group memperkuat kolaborasi dengan meluncurkan kartu kredit co-branding Mandiri Lippo Malls Card. Lewat inovasi ini, diharapkan dapat…
![PRESS RELEASE KONFERENSI PERS PAMERAN INDOBEAUTY EXPO 2024](https://garuda.industry.co.id/uploads/berita/small/84571.jpg)
Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:12 WIB
Siap-Siap, Bakal Banyak Kejutan di Pameran INDOBEAUTY EXPO 2024
Jakarta-Industri kosmetik Indonesia kian menjanjikan dan diproyeksi akan terus berkembang pesat sejalan dengan masifnya perkembangan e-commerce di Indonesia. Merujuk data yang dilansir Badan…
![Siloam Hospitals Mampang Memperkenalkan Perawatan Komperhensif Tulang Belakang](https://garuda.industry.co.id/uploads/berita/small/84570.jpg)
Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:43 WIB
Siloam Hospitals Mampang Memperkenalkan Perawatan Komperhensif Tulang Belakang
Jakarta – Perkembangan yang menggembirakan bagi pasien yang menderita penyakit terkait tulang belakang, Siloam Hospitals Mampang dengan bangga mengumumkan pengenalan teknik bedah tulang belakang…
![Berbagai Pertunjukan Artis Menambah Kemeriahan Akhir Pekan Pameran GIIAS 2024](https://garuda.industry.co.id/uploads/berita/small/84569.jpg)
Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:35 WIB
Berbagai Pertunjukan Artis Menambah Kemeriahan Akhir Pekan Pameran GIIAS 2024
Tangerang– Para peserta GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 tidak hanya menawarkan beragam inovasi dan teknologi terbaru dalam dunia otomotif, tetapi juga menyuguhkan hiburan…
![Perluasan Produk Perbankan Syariah Bank DKI di Dunia Pendidikan, Bank DKI Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta](https://garuda.industry.co.id/uploads/berita/small/84567.jpg)
Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:18 WIB
Perluasan Produk Perbankan Syariah Bank DKI di Dunia Pendidikan, Bank DKI Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta
Jakarta – Dalam rangka memperluas penggunaan produk perbankan syariah Bank DKI, khususnya di dunia pendidikan, Bank DKI bersama Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta sepakat menjalin kerja…
Komentar Berita