Menteri PANRB: Transformasi Penataan JF Kini Akomodasi Aspirasi Pejabat Fungsional

Oleh : Herry Barus | Jumat, 27 Januari 2023 - 14:58 WIB

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas

INDUSTRY.co.id - Jakarta– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF). Regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi. Pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

“InsyaAllah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam  Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jumat (27/01).

Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.   Diungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit. “Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas.

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” imbuh mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Pasca-penyederhanaan birokrasi, Anas menguraikan, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar jabatan di ASN adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN (58 persen). Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.

“Sehingga saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani JF, sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” katanya.

Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah. “Permenpan 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.

Anas menambahkan, dari total 4 juta ASN terdapat 1,4 juta ASN jabatan pelaksana. Kementerian PANRB juga telah melakukan transformasi terkait jabatan pelaksana. Sebelumnya, terdapat 3.441 Jabatan Pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan. “Kemudian jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo berharap agar para Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan merubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.

“Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, KemenPANRB, maupun seluruh stakeholders terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB No. 1/2023 ini,” tuturnya.

Seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi. Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Kemendagri berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama bagi Pemerintah Daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini.

“Pelajari, pahami, dan konsultasikan kepada Kemendagri maupun KemenPANRB terkait dengan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang baru saja terbit ini,” pungkasnya. (*)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kadin Indonesia dan Kemenko Perekonomian Perkuat Jaringan Bisnis Wilayah Indo-Pasifik

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:01 WIB

Ini Upaya Kadin Indonesia dan Kemenko Perekonomian Perkuat Jaringan Bisnis Wilayah Indo-Pasifik

Kadin Indonesia dan Kementerian Koordinator Perekonomian Indonesia menggelar forum bisnis Indo-Pacific Chamber of Commerce and Industry (IPCC) guna memperkuat dan memperluas kerja sama perdagangan…

Pusat Riset Pangan di Humbang Hasundutan

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:44 WIB

Dukung Pengembangan Food Estate, Pusat Riset Pangan di Humbang Hasundutan Segera Rampung April 2023

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendukung pengembangan Food Estate di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara sebagai lumbung pangan di Indonesia.…

Peresmian dua shelter pelumas baru PTPL

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:40 WIB

PTPL Resmikan Dua Shelter Pelumas Baru di DSP Plumpang Jakarta

PTPL meresmikan tambahan dua shelter pelumas Pertamina di Depot Supply Point (DSP) Wearhouse Plumpang, Jakarta dengan tambahan kapasitas 5.000 drum Pelumas Pertamina, sebuah upgrade dari 18…

OPPO A78 5G

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:33 WIB

OPPO Luncurkan A78 5G Bawa Unggulan Kamera 50MP, 33W SUPERVOOC dan NFC!

Untuk kembali kuasai market share bulan Ramadan 2023, OPPO kembali luncurkan perangkat baru OPPO A78 5G di Indonesia. Perangkat ini menghadirkan peningkatan perangkat keras dan perangkat lunak…

Pengadilan kuatkan wewenang IAPI untuk uji calon akuntan publik.

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:12 WIB

PN Jaksel Kuatkan Kewenangan IAPI Untuk Gelar Ujian Bagi Calon Akuntan Publik

IAPI menangkan gugatan anggotanya terkait kewenangannya gelar ujian bagi calon akuntan publik.