Dalam Persepektif Gender, Hukuman Pelecehan Seksual Belum Sesuai

Oleh : Hariyanto | Senin, 10 Juli 2017 - 07:28 WIB

 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Yohana Yembise (Foto:poskota)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Yohana Yembise (Foto:poskota)

INDUSTRY.co.id - Manado - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan hukuman yang dituntut jaksa atau diputuskan hakim untuk pelaku pelecehan seksual masih belum sesuai undang-undang yang berlaku.

Ia mengatakan di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (9/7/2017)  hal itu terjadi karena para jaksa atau hakim belum menggunakan persepektif gender dalam memutuskan perkara pelecehan seksual.

"Memang kenyataannya banyak yang belum sesuai karena mereka masih memakai penilaian yang berbeda, misalnya pelaku harus dihukum 15 tahun penjara, tetapi setelah sampai putusan pelaku hanya dihukum tiga tahun atau satu tahun," kata Yohana.

Tak hanya itu, menurut dia, di beberapa daerah ada juga yang menggunakan secara adat dengan membayar sejumlah denda atau memediasi pelaku dengan korban pelecehan seksual.

Sementara itu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempaun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia Danes menilai ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual karena jaksa masih menggunakan KUHP bukan undang-undang khusus yang telah disahkan pemerintah.

Padahal pemerintah telah membuat berbagai peraturan khusus untuk melindungi perempuan dan anak seperti Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.

Dia mengatakan hal ini menjadi perhatian kementeriannya untuk mengubah pandangan para penegak hukum agar memiliki perspektif gender dalam menangani masalah pelecehan seksual.

"Tahun lalu kami sudah laksanakan pelatihan kepada penegak hukum, tahun ini kami akan adakan lagi pelatihan yang sama dengan jumlah peserta yang lebih banyak agar mereka dapat memiliki perspektif yang sama dengan kami sehingga mereka dapat menjatuhkan hukuman yang tepat kepada pelaku," kata Vennetia. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Gedung BNI di Pejompongan Jakarta Pusat

Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:51 WIB

Dukungan BUMN Bikin Olahraga Indonesia Semakin Moncer

Dukungan yang diberikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap aktivitas olahraga, membuat moncer sejumlah cabang olahraga di Indonesia.

Tim Thomas dan Uber ke Final

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:48 WIB

Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia melaju ke babak final Kejuaraan…

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:20 WIB

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Badung- PT Pertamina International Shipping (PIS) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “BerSEAnergi untuk Laut” yang bertujuan salah satunya untuk menekan…

Delegasi Indonesia asal Kota Bekasi Tampil di Ajang Dubai International Chamber 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:10 WIB

Keren! Delegasi Indonesia asal Kota Bekasi Tampil di Ajang Dubai International Chamber 2024

Jakarta-Bantar Gebang, yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, adalah tempat pembuangan sampah terbesar di dunia. Setiap hari, Jakarta menghasilkan sekitar 15.000 ton sampah yang dibuang ke Tempat…

Menparekraf Sandiaga Uno (tengah)

Sabtu, 04 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Penguatan Peran Perempuan di Sektor Pariwisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung penguatan peran perempuan dalam pengembangan dan kepemimpinan di sektor…