Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mini Cooper, Tim Penasehat Desak Terdakwa Dihadirkan

Oleh : Herry Barus | Rabu, 18 Januari 2023 - 05:55 WIB

Fahmi Bachmid dari Fahmi Bachmid & Partners
Fahmi Bachmid dari Fahmi Bachmid & Partners

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Sidang perkara dugaan penggelapan mobil mewah Mini Cooper dengan terdakwa Yanti (31), profesional sektor asuransi  ternama yang dipenjarakan pacarnya, kembali ditunda.

Penasehat hukum  terdakwa  Y, Fahmi Bachmid  dari Fahmi Bachmid & Partners ngotot agar kliennya dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Oemar Seno Adjie, Selasa (17/1/2023).

Majelis Hakim mengkabulkan pembacaan dakwaan pada sidang kedua hari ini memenuhi  permintaan Fahmi Bachmid yang bersikeras agar dihadirkan terdakwanya.

"Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan  terdakwa itu menabrak KUHP,  Alasan JPU minta penetapan majelis hakim itu mengada-ada, nggak masuk akal, dan JPU tidak memahami KUHP," ujar Fahmi dengan nada tinggi.

Menurut Fahmi, baru pertama dalam sejarah, di mana sidang dipaksakan,  penasehat hukum terdakwa minta berkas perkara dan BAP tidak diberikan.

Sementara itu juga di tempat yang sama Advokat Usman A Lawara, SH MH didampingi Galih Rakasiwi menyatakan alasan lain bahwa pihaknya  minta Berita Acara Pemeriksaan dan Berkas Perkara tidak diberikan oleh JPU mengkebiri hak kliennya.

" Kami datang baik-baik ke Kejaksaan minta foto copi Berkas Perkara, namun tidak diberikan. Hal ini kita anggap sebagai tindak mengamputasi hak klien kami. Namun bersyukur  Majelis Hakim bersedia memberikan foto copi berita acara yang kami minta," ujar Usman A Lawara.

Advokat berkacamata ini berharap agar sidang ketiga, Selasa (24/1/2023), JPU menghadirkan terdakwa.

"Kehadiran terdakwa adalah hak yang dijamin undang-undang. Kalau terdakwa hanya mengikuti sidang secara online  yab hanya dia  yang tahu , kami penasehat hukum tidak bisa mengikuti proses secara adil dan transparan  seperti diatur dalam KUHP," ucap Usman, saat jumpa dengan awak media.

Seperti diketahui, Y menjalani sidang dengan dakwaan penggelapan sebuah mobil mewah milik bersama pacarnya R.

Sidang  yang dipimpin Hakim Ketua Togi Pardede SH MH, anggota Gede Sunarjana SH MH, dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH berlangsung singkat.

"Sidang  hari ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang  mencabut PPKM, tetapi di sidang ini mengapa tidak menghadirkan terdakwa dengan dalih masih di masa PPKM. Apa alasannya tidak jelas. Ini yang kita protes," ucap Galih.

Advokat cerdas ini menambahkan, pada sidang kedua,  24 Januari  2023  mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan, harus menghadiri terdakwa.

"Kami minta sidang  ketiga tidak online seperti hari ini. Harus offline, agar terdakwa dihadirkan, agar bisa secara langsung menyampaikan hak-haknya," tutur Galih.

Sementara itu, adik kandung Y, Yunita yang  hadir  pada persidangan hari ini, menyatakan bahwa kakaknya sudah 4 bulan ini ditahan di Polres Jakarta Utara.

"Kami berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang adil kepada kakak saya, yang tidak menggelapkan mobil seperti yang didakwakan," ucap Yunita. *

Komentar Berita

Industri Hari Ini

SEVP Digital Banking BSI Saut Parulian Saragih berbincang dan belanja bersama dengan anak-anak yatim didampingi perwakilan LAZ.

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:18 WIB

BSI Ajak 140 Anak Yatim Belanja, Ajarkan Literasi Transaksi Syariah

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berkolaborasi dengan 7 (tujuh) Lembaga Amil Zakat (LAZ) menyelenggarakan acara Lebaran Anak Yatim untuk berbagi kebahagiaan berupa belanja bersama di Department…

Lokasi Bendungan Jlantah dan Jragung

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:32 WIB

Waskita Karya Ungkap Progres Bendungan Jlantah dan Jragung

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Muhammad hanugroho didampingi Direktur Operasi II Waskita Karya Dhetik Ariyanto mengunjungi lokasi pembangunan Bendungan Jlantah dan Jragung di…

YBM BRILiaN telah memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:44 WIB

Kemenag RI Menyerahkan SK Izin Operasional Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Kepada YBM BRILiaN

Yayasan Baitul Maal BRILiaN atau YBM BRILiaN telah memperoleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia…

Direktur Utama Kideco, M. Kurnia Ariawan, bersama Direktur Eksekutif IBCWE, Clara Wita Krisanti, setelah menandatangani kerja sama antara Kideco dan IBCWE

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:10 WIB

Dirut Kideco: Perusahaan Tambang Harus Berikan Kesempatan yang Sama Terhadap Perempuan

Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung (Kideco), Mohammad Kurnia Ariawan mengatakan, pekerjaan tambang, tidak lagi menjadi pekerjaan yang harus didominasi oleh laki-laki. Menurutnya, kini perusahaan…

Launching Mandiri Lippo Malls Card

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:18 WIB

Penuhi Kebutuhan Lifestyle, Bank Mandiri Luncurkan Mandiri Lippo Malls Card dan Solusi Valuta Asing

Bank Mandiri bersama Lippo Malls, anak perusahaan Lippo Group memperkuat kolaborasi dengan meluncurkan kartu kredit co-branding Mandiri Lippo Malls Card. Lewat inovasi ini, diharapkan dapat…