Para Saksi Kasus Migor: Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Oleh : Wiyanto | Rabu, 30 November 2022 - 19:41 WIB

Minyak goreng curah
Minyak goreng curah

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi permohonan izin (PE) ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta makin menarik.

Pasalnya, saksi yang dihadirkan belum mampu mengungkapkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa serta bukti kerugian negara.

Menurut Sutedjo Halim, penyebab kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran adalah akibat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah, dan bukan ekspor CPO yang berlebihan.

Sutedjo mengakui, ada disparitas harga yang signifikan, antara nilai keekonomian dengan HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. Dan ini menyebabkan selisih yang cukup tinggi antara harga produksi minyak goreng dengan HET di pasaran.

"Betul karena ada selisih harga yang cukup tinggi antara harga keekonomian dengan harga di market. HET menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng, artinya kelangkaan minyak goreng bukan diakibatkan ekspor yang berlebihan, " ucap Sutedjo.

Tak hanya itu, menurut Sutedjo, tingginya harga CPO di dunia serta proses distribusi dan logistik yang bermasalah juga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng. Salah satu penyebab tingginya harga minyak sawit mentah di dunia yakni akibat perang antara Ukraina dan Rusia.

Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Vitha Budhi Sulistyo, mengungkapkan fakta yang mengejutkan dimana pelaku usaha penerima persetujuan ekspor (PE), tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan yang didapatnya.

Vitha juga menegaskan bahwa tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran.

Menurut dia pelaku usaha memiliki hak untuk menggunakan atau tidak fasilitas PE CPO. KMK hanya mengatur soal PE yang sudah diberikan oleh Kemendag. Pihak Bea Cukai hanya melihat PE yang diberikan Kemendag terkait pemberian izin ekspor CPO.

"Hanya (melihat) PE-nya saja. Kami di tim teknis tidak melihat jumlah realisasi atau jumlah kami hanya melihat jumlah kuota yang tersisa di-PE," katanya.

Bahkan dalam sidang sebelumnya, saksi menyatakan biasanya penetapan kebijakan HET diambil karena adanya inflasi yang tinggi. Sementara saat itu, kondisi cukup stabil.

“Inflasi tak berlebihan atau signifikan seharusnya pemerintah tak perlu menetapkan kebijakan harga eceren tertinggi (HET) yang tercantum dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022,” kata Wiji Tri Wilujeng dari Direktorat Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS)

Menurut Wiji, tingginya harga minyak goreng, sudah terjadi sejak November 2021 dan tidak menyebabkan terjadinya kelangkaan. Kelangkaan minyak goreng baru terjadi saat kebijakan HET ditetapkan.

Menurut Wiji, setelah HET ditetapkan pemerintah, minyak goreng menjadi langka. Kemudian setelah, bulan Maret kebijakan HET dicabut, minyak goreng membludak di pasaran. Artinya, HET penyebab kelangkaan minyak goreng.

“Jadi kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan pelaku usaha melakukan ekspor berlebihan, namun karena adanya kebijakan HET,” tegasnya.

Bahkan, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengungkapkan, fakta yang mengejutkan, pihaknya mengakui tidak ada prosedur yang dilanggar.

Selain itu, dia juga menyebut pelaku usaha berperan penting dalam mengatasi soal kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi di Indonesia.

Bahkan menurutnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, pun menyampaikan terima kasih kepada pelaku usaha karena turut serta mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng (migor).

Kemudian saksi Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Farid Amir, juga mengakui perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) alias kewajiban pemenuhan minyak kebutuhan dalam negeri.

“Sehingga layak untuk mendapatkan izin ekspor, sebab sudah memenuhi semua prosedur,” kata Farid Amir.

Hal tersebut juga terungkap dalam persidangan-persidangan sebelum dan sesudahnya, hampir semua saksi menyatakan semua permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Semua dokumen yang diajukan sebagai syarat PE sudah sesuai dengan Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Setelah melihat fakta persidangan tersebut dan persidangan sebelumnya, praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, SH, MH menilai perbuatan melawan hukum yang dituduhkan tak terbukti. Sehingga tuduhan korupsi terhadap terdakwa terbantahkan.

“Jika proses pengurusan PE CPO telah sesuai dengan prosedur, berarti tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PTS. Maka dugaan korupsi dalam pengurusan PE CPO tidak terpenuhi,” tegas Hotman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu, 30/11/2022.

Menurut Hotman, dalam setiap pidana korupsi, setidaknya harus ada unsur; Pebuatan melawan hukum, Kerugian Keuangan Negara atau Kerugian Perekonomian Negara, dan Memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tanpa ada pebuatan melawan hukum maka tidak ada korupsi. Tanpa ada kerugian keuangan negara juga tidak ada korupsi. Tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi.

“Ketiga unsur itulah yang harus diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan,” jelas Hotman.

Jadi, lanjutnya, setelah mendengan kesaksian para saksi, bisa dikatakan ketiga unsur kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain. Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian keuangan negara.

“Sehingga, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan,” kata Hotman.

Hotman menjelaskan, unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didakwakan adalah menggunakan dokumen yang dimanipulasi dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) melalui aplikasi INATRADE dalam kurun waktu 01 Februari 2022 s.d. 16 Maret 2022 (lebih kurang dua bulan).

“Pertanyaan mendasarnya, bagaimana mungkin para terdakwa dalam jabatan yang berbeda-beda ada yang sebagai Dirjen, sebagai General Affair, sebagai konsultan, sebagai Senior Manajer, Komisaris dari perusahaan yang berbeda-beda pula bertanggung jawab atas kebenaran data permohonan PE melalui aplikasi INATRADE ? Bukankah pemasukan data melalui aplikasi dilakukan oleh para data operator,” kata Hotman.

Seperti apa yang dialami Pierre Togar Sitanggang dalam pemeriksaan saksi-saksi juga menunjukkan tidak ada perbuatan melawan hukum karena semua prosedur yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menteri BUMN Erick Thohir

Jumat, 19 April 2024 - 10:35 WIB

Erick Peringatkan BUMN untuk Antisipasi Dampak Ekonomi dan Geopolitik Global

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperingatkan BUMN untuk mengantisipasi dampak dari gejolak ekonomi dan geopolitik dunia. Erick mencontohkan inflasi AS sebesar 3,5 persen…

Founder dan CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito

Jumat, 19 April 2024 - 10:20 WIB

Akuisisi Saham Crown Group, Iwan Sunito Tawarkan Rp1 Triliun kepada Paul Sathio

CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito melayangkan penawaran penyelesaian senilai Rp1 triliun kepada Paul Sathio untuk mengakuisisi seluruh saham Crown Group.

Yili melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Jumat, 19 April 2024 - 10:16 WIB

Yili Melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Dalam semangat berbagi dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, PT YILI Indonesia Dairy melalui merek unggulannya, es krim Joyday, telah melakukan serangkaian inisiatif program yang bertujuan…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 19 April 2024 - 09:55 WIB

Menperin Agus Bicara 'Blak-blakan' Soal Investasi Menggirukan Apple di Tanah Air

Indonesia tengah mendorong komitmen investasi dari Apple Inc. untuk menanamkan investasi di Tanah Air. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir mendampingi…

Bluetooth Speaker Partymax Lengkap dengan Teknologi TWS

Jumat, 19 April 2024 - 09:45 WIB

Teman Setia di Momen Berharga: Bluetooth Speaker Partymax Lengkap dengan Teknologi TWS

Di era di mana musik dan hiburan bergerak dinamis dan gaya hidup yang makin modern, hal ini telah mengubah cara kita dalam menikmati musik dan memanfaatkan speaker dalam kegiatan sehari-hari…