Tolak Tegas, Aprisindo: Revisi PP 36/2021 Ciderai Janji Pemerintah pada Investor
Oleh : Ridwan | Jumat, 18 November 2022 - 08:10 WIB
Ilustrasi Pabrik Sepatu
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengusaha alas kaki yang tergabung dalam Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) secara tegas menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Revisi ini akan mengakibatkan semakin banyaknya tenaga kerja pada industri padat karya yang akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Eddy Widjanarko, Ketua Umum Aprisindo di Jakarta (17/11).
Ia menyebut, revisi PP 36/2021 akan mencoreng nama baik Indonesia, karena dinilai tidak mampu menjaga komitmennya untuk mewujudkan industri yang berdaya saing.
Menurutnya, PP 36/2021 harus dilihat sebagai bagian dari implementasi UU 11 Tahun 2021, karena lahir sebagai amanat dan semangat yang sama untuk menciptakan kondisi industri yang kompetitif, berdaya saing, dan berkeadilan.
"Sehingga adanya upaya revisi PP 36/2021juga harus dilihat sebagai adanya cedera janji dari pemerintah terhadap investor dan industri khususnya sektor padat karya," terangnya.
Oleh karena itu, Aprisindo meminta kepada pemerintah agar PP 36/2021 tentang Pengupahan tetap dipertahankan dan dijalankan. Mengingat, kondisi industri alas kaki Indonesia yang tengah di ujung tanduk akibat penurunan order akibat pelemahan ekonomi dan tingginya inflasi global.
Edy menyebut penurunan demand sudah mulai dirasakan sejak Juli 2022 dan akan berpotensi mengalami penurunan hingga 50% sampai pada semester I-2023.
Sedangkan, industri alas kaki berorientasi pasar domestik juga sudah lebih dari dua tahun mengalami penyusutan demand akibat adanya pembatasan aktivitas mesyarakat yang berimplikasi dengan penurunan daya beli.
Akibatnya kapasitas pada industri orientasi pasar domestik mengalami penurunan hingga mencapai lebih dari 60%.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Aprisindo, Firman Bakri menyebut bahwa 25.700 pekerja pada industri alas kaki di PHK imbas penurunan permintaan produk alas kaki secara global.
"Pemerintah sedikit terlambat menyadari bahwa saat ini sudah ada 25.700 karyawan yang di PHK untuk industri alas kaki khusus orientasi ekspor," ujarnya saat dihubungi di Jakarta (8/11).
Dirinya menyebut potensi PHK masih sangat besar. Pasalnya, hingga saat ini pabrik masih tetap berproduksi dalam kapasitas normal, sementara order semakin menipis.
"Kami khawatir nanti pada akhir tahun atau awal tahun 2023 bisa saja terjadi PHK besar-besaran, karena kapasitas yang turun cukup besar," terangnya.
Dengan kondisi yang tidak baik-baik saja saat ini, pelaku industri alas kaki memerlukan fleksibilitas kebijakan dari pemerintah. Terutama, untuk industri alas kaki berorientasi ekspor dengan beban tenaga kerja yang besar.
Menurutnya, ketika terjadi penurunan demand, industri butuh fleksibilitas, karena opsinya hanya ada dua yaitu PHK atau pertahankan dengan tetap memberikan gaji secara normal.
"Untuk industri padat karya itu sesuatu yang tidak mungkin. Berat sekali," ucap Firman.
Adapun fleksibilitas yang dibutuhkan industri alas kaki saat ini yaitu salah satunya pengurangan jam kerja dari 40 jam per minggu menjadi 30 jam per minggu.
"Ini supaya industri kita bisa meminimalisir PHK. Itu kan kebijakan atau fleksibilitas yang kita perlukan secara temporer selama ketidakpastian ini berlangsung. Dan kita harus evaluasi terus secara berkala," tutupnya.
Komentar Berita