INDUSTRY.co.id-Jakarta - Sejumlah pakar hukum mendukung PT Aneka Tambang (Antam), Tbk., untuk menempuh jalur peninjauan kembali (PK) dalam menghadapi gugatan Konglomerat asal Surabaya. Salah satunya adalah Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita.

Advertisement

Prof Romli mengatakan bahwa Antam masih memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan secara hukum. Perusahaan pelat merah tersebut masih berpeluang mengalahkan dia melalui peninjauan kembali (PK).

"Antam tempuh PK saja," kata Romli saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.

Advertisement

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu mendukung langkah itu bukan hanya soal kalah menang. Tetapi lebih jauh langkah PK perlu diambil karena sudah sangat mendesak dan jalan terakhir untuk menghindari kerugian negara.

Menurut Prof Romli, jika tuntutan itu dibayarkan maka berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara. Sementara kerugian negara merupakan sesuatu yang dihindari dalam hukum.

Advertisement

Oleh karenanya kata dia, kebijakan yang bisa berdampak pada kerugian negara seharusnya bisa dihindari.

"Dan kerugian keuangan negara sama dengan tipikor (tindak pidana korupsi)," jelas Prof Romli.

Advertisement

Diketahui, pada 29 Juni lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk. Dalam gugatan tingkat kasasi itu, perusahaan plat merah itu dinyatakan bersalah kepada Budi Said selaku penggugat.

Putusan Kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian materiil uang sebesar Rp 817.465.600.000.

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelima adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Dalam gugatan Budi Said, Antam kalah di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun Antam menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Kemudian Budi Said menggugat lagi ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan MA mengabulkan gugatannya.