Seorang WNA Jepang Terbukti Lakukan Pelanggaran Dipulangkan ke Negara Asal
Oleh : Herry Barus | Selasa, 20 September 2022 - 12:45 WIB

Ilustrasi Bandara
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia,jika terbukti melakukan pelanggaran dipulangkan ke negara asal.
Kali ini, Naoki Sato, seorang WNA Jepang, yang tinggal di Jakarta dan bekerja sebagai President Director PT Pasifik Utama Line (PUL). Karena melakukan pelanggaran sehingga dipulangkan ke negara asal.
“Hal ini dikarenakan Naoki Sato telah melakukan dua pelanggaran, yaitu, pertama, dia mengajukan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) ke pihak imigrasi dengan memakai alamat fiktif, “ kata salah seorang karyawan PT PUL yang tidak mau disebut namanya, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut, dia menerangkan, bahwa setelah pihak imigrasi melakukan pengecekan dan investigasi ke semua pihak, termasuk Naoki Sato sendiri mengakui selama ini menggunakan alamat fiktif. “Naoki Sato tidak tinggal di Apartemen Kintamani Jakarta Selatan, “ terangnya.
Kemudian, kedua, Naoki Sato melakukan pelanggaran dengan rangkap jabatan, yaitu jabatan sebagai General Manager di PT Anugerah Samudera Madanindo, dan jabatan President Director PT Pasifik Utama Line. “Hal ini tentu tidak dibenarkan WNA merangkap jabatan karena melanggar Undang-Undang, “ paparnya.
Perlu diketahui, Naoki Sato juga bekerja di PT Anugerah Samudera Madanindo dengan Direktur Utama-nya Faris Muhammad Abdurrahim dan Komisaris-nya Arlin Bin Rianto, dimana perusahaan tersebut beberapa waktu yang lalu telah bermasalah karena lalai keselamatan mengakibatkan kapal KM Keyla 1 tenggelam sehingga memakan korban 17 karyawan yang terkatung-katung di lautan. Kasus ini ditangani Polres Batang tapi belum jelas penyelesaiannya sampai sekarang. (*)
Baca Juga
Perkumpulan Telapak, Menyingkap Cerita di Balik Hutan dan Tambang…
Mahasiswa Demo Kejagung Terkait Tambang Emas Tasikmalaya
Ketua Sementara KPK Nawawi Pamolago Komitmen Pulihkan Kepercayaan…
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Oknum TNI, Praka RM Dan Kawan-Kawan…
Pemberitahuan Penyelesaian Gugatan Kelompok (Class Action) terhadap…
Industri Hari Ini

Jumat, 01 Desember 2023 - 00:51 WIB
IKP Fest 2023 Hadirkan Talkshow Bekasi Berani Lawan Hoaks Pemilu 2024
Cikarang Selatan - Dinas Komunikasi dan Informasi Persandian Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan acara IKP Festival tahun 2023. Acara dimulai dengan kegiatan Talkshow…

Kamis, 30 November 2023 - 23:24 WIB
Wärtsilä Dapat Kontrak Pasok Dua Pembangkit Listrik Berkapasitas 30 MW
Grup teknologi Wärtsilä akan memasok genset untuk dua pembangkit listrik di Indonesia. Pemesanan telah dilakukan oleh KEPCO E&C, anggota konsorsium KEPCO E&C-Adhi Karya, konsorsium yang membangun…

Kamis, 30 November 2023 - 23:03 WIB
Misi Pendakian Putri Handayani Ke Benua Antartika Untuk Raih Gelar The Explorer's Grand Slam
Jika Putri berhasil menuntaskan misinya, ia akan menjadi orang Indonesia dan wanita Asia Tenggara pertama yang mendapatkan titel The Explorer’s Grand Slam, yaitu sebuah gelar prestisius yang…
Kamis, 30 November 2023 - 22:48 WIB
Bliblicare+ Hadirkan Perlindungan Gadget Dari Cermati Protect
Kerja sama Cermati Protect dengan Blibli menjawab kebutuhan perlindungan gadget yang dibeli di Blibli Group dengan manfaat jaminan perbaikan juga pergantian atas kerusakan termasuk kehilangan…

Kamis, 30 November 2023 - 22:21 WIB
Ini 3 Hal Administratif Legal yang Sering Diabaikan dalam Merintis Usaha
Dalam memulai suatu usaha, kebanyakan orang memilih untuk tidak menunda memperkenalkan produk maupun jasa yang ditawarkan ke target market.
Komentar Berita