INDUSTRY.co.id-Jakarta - Mulai beredar tuntutan warganet agar produsen merek ternama yang galonnya dioplos, memperbaiki rantai pasok bisnisnya. Diantaranya memperbaiki keamanan kemasan produk. Mereka mengingatkan jaminan perlindungan konsumen seperti yang diamanatkan dalam UU Perlindungan.

Advertisement

Menunjuk salah satu pemberitaan, Filicia, pemilik akun @Liliand2011 berkomentar, “Nah lho! Bagaimana cara kita membedakan yang asli sama Galon Oplosan Kalau tutupnya diganti begitu? Ini sih harus super teliti!.” Keluhan serupa banyak diungkapkan netizen lain yang menyuarakan keresahan dan kebingungannya karena sulit membedakan produk oplosan dan produk asli.

Di plaform lain, mereka juga berkicau di instagram. “Biar masyarakat tidak khawatir, ayo dong atasi kasus galon oplosan ini,” tulis akun Instagram berinisial @faisanab. Bahkan ada akun yang memberikan informasi maraknya kasus galon berisi air oplosan di daerahnya. “Sudah lama kasus air galon palsu yang bermerek terkenal… di kota Batu, Jawa Timur, juga banyak yang palsu, makanya di Jawa Timur konsumen beralih ke air minum galon merek lain,” tulis akun @5757riko via Instagram.

Advertisement

“Galon oplosan ada? Apa aku termasuk konsumen juga? Gimana sih membedakannya?” tanya pemilik akun Tiktok @adel. “Merek ternama kok ga menjamin keasliannya? Ternyata segelnya mudah dibobol, malah alat untuk membobol pun sederhana,” kata konsumen lain via akun YouTube @akhmadfaniarkhafidifani.

Untuk menghentikan berlanjutnya praktik galon oplosan merek ternama ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bahkan tegas meminta agar produsen AMDK galon isi ulang menetapkan agen resmi, tujuannya supaya masyarakat terlindungi dan terhindar dari membeli AMDK galon isi ulang oplosan.“Agen resmi memang sudah sepatutnya ada, sehingga mutu dan kualitas barang terjamin. Hal ini sesuai Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa,” kata anggota BPKN Slamet Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (1/8).

Advertisement