INDUSTRY.co.id - Bali - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan mencabut biaya pungutan ekspor untuk komoditas sawit dan produk turunannya. Aturan ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 115 Tahun 2022. Dengan diterbitkannya aturan ini, berarti merubah aturan aturan nomor 103/PMK.05/2022 tentang tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit menyangkut pungutan ekspor.
“PMK ini adalah akan menurunkan pungutan ekspor atau tarif pungutan ekspor jadi 0 hingga 31 agustus 2022,” katanya dalam konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center (16/7/2022).
“Jadi pungutan ekspor diturunkan 0 rupiah 0 dolar kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO, dan dengan sawit,” katanya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menkeu Sri Mulyani untuk menurunkan tarif pungutan ekspor.
Adapun tujuannya untuk turut mengakselerasi arus keluar pasokan Crude Palm Oil (CPO) dari dalam negeri.
“Pada dasarnya, peraturan PMK ini adalah memberikan perubahan tarif PR terhadap seluruh produk (turunan kelapa sawit) mulai dari tandan buah segar, biji sawit, kelapa sawit, bungkil, CPO, palm oil, dan used cooking oil, termasuk fruit palm oil,” terangnya.
Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, setelah penerapan bebas tarif pungutan itu akan dilanjutkan penerapan tarif progresif.
Kendati demikian, ia tak menerangkan lebih lanjut besaran tarif yang akan berlaku, apakah sesuai dengan tarif saat ini atau tarif baru.
“1 september 2022 kita terapkan tarif progresif, artinya kalau harga dalam hal ini harga CPO rendah maka tarif rendah, sedangkan kalau harganya naik, dia akan meningkat (tarifnya),” kata dia.