INDUSTRY.co.id, Jakarta - Dalam kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tentang Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum kepada Bank BNI yang mengabulkan Surat Permohonan Pemindahbukuan dari yang bukan pemilik rekening sehingga raibnya uang nasabah PT Global Medcom.
Melalui kuasa hukumnya, Melalui kuasa hukumnya, Law Office Halomoan Purba & Partners, PT Global Medcom mengakatan tindakan ini melanggar Aturan Hukum Perbankan.
"Kami menutut Bank BNI atas dasar pemblokiran rekening tanpa persetujuan nasabah, mengubah jenis rekening, memindahbukukan uang dan membocorkan kerahasian dana nasabah kepada pihak lain". Ujar Halomoan Purba, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Global Medcom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (16/06/2022).
Anggota tim kuasa hukum PT Global Medco, Riki Rikardo menambahkan pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari tagihan proyek sebesar Rp 24.662.390.997,-. Kemudian pada tanggal yang sama PT Global Medcom mencairkan cheque sebesar 2 miliar dan kemudian pada tanggal 11 Februari 2016 akan menarik cheque kembali sebesar 7 miliar akan tetapi di tolak.
"Pada tanggal 3 Februari 2016 Global Medcom masih dapat menarik Cheque sebesar Rp 2 Miliar, namun pada tanggal 11 Februari 2016 perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar Rp 7 miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016," ujar Riki.
Lanjutnya, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat permohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp 24.662.390.997. Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atar rekening Global Medcom.
"Pada 12 Februari 2016 BNI melakukan pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp 22.662.390.997, secara logika seharinya Bank BNI menolak surat permohonan tersebut dan melakukan konfirmasi kepada PT Global Medcom selaku pemilik rekening tersebut. Dimana prinsip kehati-hatian Bank BNI sebagai Bank plat merah, go public dan terpercaya." ujarnya.
Menurut Riki, pada penerimaan rutin bulanan Rekening Koran untuk bulan Februari 2016, ternyata tipe rekening perusahaan telah berubah menjadi rekening Tipe ESCROW bukan lagi GIRO HIT BUNGA BBB PERUSAHAAN, secara sepihak maupun tanpa pemberitahuan oleh BNI.
"Pada tanggal 4 Mei 2016 BNI kembali melakukan blokir saldo senilai Rp 22 juta dan Rp 22 miliar dan kembali membuka blokir senilai Rp 22 juta dan Rp 22 miliar sewenang-wenangnya," ungkapnya.
Sementara anggota kuasa hukum lainnya, Oji Bahroji menegaskan BNI wajib mengganti kerugian yang dialami daripada Global Medcom.
"Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan dana yang dipindahbukukan beserta kerugian materil dan immateriil serta denda atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Perbankan yang dilakukan oleh Bank BNI dengan total gugatan sebesar Rp 679 miliar.” tutupnya