INDUSTRY.co.id, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Darmin Nasution menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta laporan perkembangan tumpang-tindih lahan setelah setahun lebih dilaksanakan.

Advertisement

“Presiden itu kan minta pertama itu Kalimantan, baru Sumatra, dan lain-lain. Kenapa memilih ini itu, karena persoalannya banyak di situ,” kata Darmin dinukil dari Setkab Rabu (14/6/2017).

Persoalan tanah, lanjut Menko Perekonomian, memang paling pelik karena tumpang-tindih dengan pertambangan dan kehutanan.

Advertisement

“Intinya adalah memang meminta apa namanya arahan Presiden untuk beberapa hal, terutama kalau tumpang tindih siapa yang dimenangkan,” tambah Darmin.

Sebagai contoh, lanjut Darmin, misalnya tambang tumpang tindih dengan hutan, tumpang tindih dengan apalagi, dengan apa, lima macam misalkan, kemudian siapa yang menang?

Advertisement

“Ini memang harus ada aturan mainnya, kalau enggak, BIG (Badan Informasi Geospasial) itu enggak bisa menyelesaikannya. Dia bisa bikin peta, tapi kalau sudah tumpang tindih, dari kewenangannya dia akan minta, kewenangannya gimana ini? Mana yang menang,” ujar Mantan Gubernur Bank Indonesia itu.

Memang tidak mudah juga, menurut Darmin, untuk bilang kementerian ini kewenangannya karena ada prinsip sebelumnya siapa duluan, dia yang menang.

Advertisement

“Mana yang duluan dikeluarkan dia yang menang, tapi apa hak begitu? Memang Presiden masih minta coba dikaji dulu deh, jangan nanti sudah maju kemudian terpaksa dirombak lagi,” pungkas Darmin. 

Sebagai informasi, pemerintah akan menerbitkan kebijakan satu peta (One Map Policy). Langkah percepatan ini telah dimulai sejak satu tahun lalu dengan diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

Berdasarkan laporan dari tim percepatan, dari target 85 peta tematik, belum sampai separuh yang berhasil diselesaikan. Bahkan, ada dua peta tematik yang belum tersedia, yakni tanah ulayat dan batas desa.