INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah akan memperbolehkan kegiatan mudik Lebaran atau Idul Fitri 2022 pada tahun ini. Seperti diketahui, pemerintah meniadakan kegiatan mudik lebaran pada 2020 dan 2021 dengan alasan menekan penularan COVID-19.

Advertisement

Sementara itu aturan lengkap mudik Lebaran tahun ini sedang dirumuskan dengan berbagai pihak termasuk dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Belum. Tapi insya Allah mudik diperbolehkan. Ini mau kita rapikan aja aturannya," kata Menteri Koordinator Bidang Kemanusiaan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta (22/3).

Advertisement

Menko PMK menyebut bahwa akan ada beberapa syarat bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran ke kampung halaman.

"Yang boleh mudik yang sudah vaksin 2 kali, vaksin lengkap dan booster," terangnya.

Advertisement

Oleh karena itu, Muhadjir mengajak agar masyarakat yang belum divaksin agar segera divaksin COVID-19. 

"Untuk jaga-jaga marilah kita segera melengkapi vaksin 2 dan booster. Ramai-ramai booster. Kita pastikan yang booster aman untuk mudik," tutup Menko PMK.

Advertisement