Sidang Praperadilan Polres Bantul, Ketegasan Hakim PN Bantul Ditunggu

Oleh : Kormen Barus | Senin, 03 Januari 2022 - 06:16 WIB

Sidang praperadilan terhadap Polres Bantul di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Jumat, 31 Desember 2021 mengagendakan mendengar keterangan ahli dan saksi. (Foto: istimewa)
Sidang praperadilan terhadap Polres Bantul di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Jumat, 31 Desember 2021 mengagendakan mendengar keterangan ahli dan saksi. (Foto: istimewa)

INDUSTRY.co.id, Yogyakarta - Masyarakat Indonesia khususnya Yogyakarta menunggu kearifan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Gatot Raharjo yang mengadili gugatan praperadilan antara Leohardy Fanany selaku pemohon dan Polres Bantul selaku.

Munculnya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dalam penetapan tersangka dan beberapa pelanggaran atas prosedur oleh Polres Bantul menjadi kunci dari keputusan yang akan diambil oleh hakim Gatot Raharjo dalam persidangan pembacaan putusan yang rencananya digelar Selasa (4/1/2022).

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, dituliskan bawah dalam sidang pada Jumat (31//12/2021) yang menghadirkan ahli yang dihadirkan pemohon, JS Murdomo, hakim Gatot dengan tegas mempertanyakan adanya tiga sprindik yang dikeluarkan Polres Bantul dalam menetapkan status tersangka terhadap pemohon. Gatot juga menanyakan lebih dalam kepada saksi dari Polres Bantul mengenai alasan mengeluarkan hingga tiga sprindik dan bukan surat tugas.

Adanya tiga sprindik ini bertentangan dengan keterangan JS Murdomo. Dalam keterangannya, ahli JS Murdomo menegaskan dalam suatu penyidikan tidak dibenarkan adanya dua atau lebih sprindik. Jika dikeluarkan sprindik baru, maka sprindik sebelumnya harus dibatalkan terlebih dahulu. Substansi dari sprindik adalah sebagai alat selain alat kontrol/komunikasi juga menyangkut hak asasi manusia. Selain sprindik, alat kontrol/komunikasi dan terkait dengan hak asasi manusia adalah SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. SPDP harus dikirimkan dan diterima oleh tersangka.

Dalam sidang, tim penasihat hukum Polres Bantul yang dipimpin Heru Nurcahya menghadirkan saksi dua penyidik yaitu Aipda Ali Mahfud dan Dian Yuni Anggrain. Keduanya mengeklaim telah menjalankan prosedur penyidikan dengan benar sesuai arahan atasan. Diakui para saksi penyidik, ada tiga sprindik karena ada perubahan sprindik dua kali dari sprindik 16 ke sprindik 16a dan 16b karena mengikuti arahan Kasat Reskrim dan juga adanya pergantian Kasat Reskrim.

Dalam kesaksiannya Ali Mahfud mengatakan sprindik pertama dan kedua terbit atas perintah Kasar Reskrim lama, yakni AKP.Ngadi. Sementara sprindik ketiga terbit atas perintah Kasat Reskrim baru, AKP Archye Nevadha. Masing-masing sprindik adalah bukti T6 Sprindik nomor SP. Sidik/16/II/2021/Reskrim tanggal 22 Februari 2020; SPDP nomor SPDP/15/II/2021/Reskrim tanggal 25 Februari 2021; Bukti T28 Sprindik nomor SP.Sidik/16.a/IX/2021/Reskrim tanggal 9 September 2021; SPDP nomor SPDP/15.a/IX/2021/Reskrim tanggal 16 September 2021; dan Bukti T32 Sprindik nomor SP.Sidik/16.b/XI/2021/Reskrim tanggal 4 November 2021, SPDP nomor SPDP/15.b/XI/2021/Reskrim tanggal 8 November 2021.

Selain munculnya tiga sprindik, menurut Dadang Danie Purnama selaku pengacara pemohon, Polres Bantul telah memberi keterangan palsu terkait dengan SPDP. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Dadang menjelaskan, yang berisi kewajiban, “Dalam hal tersangka ditetapkan setelah lebih dari tujuh hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.”

Dalam sidang, saksi Dian Yuni Anggraini menyatakan sudah mengirim SPDP kepada tersangka Leohardy Fanany tapi ditolak dan tidak mau menerima karena masih akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Namun hal itu disanggah oleh Dadang Danie.

"Saudara Dian telah memberikan keterangan palsu. Klien kami Leohardy Fanany tidak pernah menerima SPDP. Tata cara dan jangka waktu pengiriman SPDP yang menjadi hak dari klien kami dilanggar oleh Polres Bantul," ujar Dadang Danie yang juga menanyakan kelaziman munculnya sprindik lebih dari satu dan munculnya tiga sprindik akan diikuti terbitnya tiga SPDP, seperti dalam releasenya kepada redaksi.

Menanggapi komentar dari Dadang Danie, Dian mengaku hanya disuruh oleh penyidik Ali Mahfud. Dadang Danie menegaskan. Polres Bantul telah melakukan pelanggaran dan kesalahan prosedur dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Dadang juga menegaskan, Polres Bantul dalam persidangan gagal menunjukkan keterkaitan angka-angka tersebut dengan Leohardy Fanany. Dokumen yang dijadikan alat bukti penetapan tersangka tidak ada yang menyatakan kerugian perusahaan akibat perbuatan Pemohon Leohardy Fanany.

Dipaparkan, bukti T26 berupa laporan hasil pemeriksaan auditor PT Pixel Perdana Jaya periode 31 Desember 2015-2019 hanya memberikan laporan tentang jumlah piutang perusahaan periode terkait. Sementara bukti T37, yakni berita acara audit PT Pixel Perdana Jaya tanggal 20 Nopember 2021 hanya melaporkan tentang piutang Pixel Perdana Jaya terhadap sembilan toko.

Bukti T25 berupa berita acara pemeriksaan ahli Tian Herlambang dari KAP Henry Dan Sugeng tanggal 29 Juli 2021, berisi penegasan bukti T37 tentang jumlah piutang PT Pixel Perdana Jaya terhadap sembilan toko. Sedangkan bukti T38, rangkuman rekening koran Leohardy Fanany hanya memperlihatkan aliran dana dalam rekening

“Angka yang digunakan dalam audit internal dan atau audit eksternal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Henry dan Sugeng yang berkantor di Yogyakarta, dan yang oleh Polres Bantul diduga sebagai jumlah kerugian ternyata adalah piutang PT Pixel Perdana Jaya kepada sembilan toko,” ujar Dadang Danie.

Tak hanya itu, Pihak Polres Bantul selaku termohon juga tidak bisa menunjukkan bukti dokumen berupa surat izin khusus penyitaan dari Ketua PN Bantul terhadap seluruh dokumen yang dijadikan alat bukti dugaan tindak pidana Pasal 374 KUHP. Tidak adanya izin khusus dari PN Bantul ini juga diakui oleh Ali Mahfud, penyidik kasus ini. Ali Mahfud mengatakan di dalam sidang pembuktian dan saksi praperadilan Nomor 1/PID.PRA/2021/PN.BTL tanggal 31 Desember 2021, bahwa semua yang dijadikan alat bukti tidak dimintakan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul.

Dalam kesaksiannya Ali Mahfud juga mengakui menerima sejumlah salinan dokumen dari Leohardy Fanany, terdiri salinan berita acara serah terima penyerahan sertifikat nomor 28/BA/Alianto-Lawfirm/VIII.2020 tanggal 24 Agustus 2020, salinan sertifikat SHM Nomor 796, atas nama Lusi Harianto (istri dari Leohardy Fanany) dan salinan rekap rekening koran.

Dadang Danie menegaskan, apabila seluruh dokumen tersebut dikorelasikan dengan pasal 109 ayat (2) KUHAP, jelas perkara ini bukan perkara pidana. Namun salinan dokumen tersebut diabaikan oleh Aipda Ali Mahfud.

Ahli JS Murdomo mengatakan, sebuah barang bukti untuk menjadi alat bukti yang sah harus dengan izin dari pengadilan negeri setempat, sesuai dengan Pasal 38 KUHAP, dan standar operasional prosedur (SOP) penyitaan Bareskrim Polri tentang pelaksanaan penyitaan (D) terkait penyitaan barang (1) dan di luar tertangkap tangan (a) diperlukan surat izin/surat izin khusus penyitaan dari ketua pengadilan negeri setempat.

“Oleh karena itu, berdasar pada Pasal 184 KUHAP dengan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka," tegas Murdomo di hadapan Hakim Gatot Raharjo.

Aipda Ali Mahfud dalam kesaksiannya mengakui seluruh dokumen yang dipergunakan sebagai alat bukti dasar penetapan tersangka pemohon Leohardy Fanany berupa dokumen bukti T26 laporan hasil auditor PT Pixel Perdana Jaya, dokumen bukti T37 salinan berita acara audit PT Pixel Perdana Jaya tanggal 20 November 2021, dokumen bukti T38 salinan rangkuman rekening koran seluruhnya tidak meminta izin khusus penyitaan dari Kepala Pengadilan Negeri Bantul.

“Sudah pasti apa yang dilakukan Polres Bantul yang didukung dengan pengakuan Ali ini bertentangan dengan pasal 184 KUHAP dan huruf D angka 1a SOP Penyitaan Bareskrim Polri karena cara perolehannya tidak sah,” ujar Dadang yang juga menegaskan adanya indikasi kuat penetapan tersangka terhadap Leohardy Fanany bersifat pemaksaan.

Menurut JS Murdomo, sprindik dan SPDP seharusnya hanya ada satu dalam sebuah proses penyidikan. Apabila akan ada perubahan maka sprindik dan SPDP yang lama harus dibatalkan terlebih dahulu, kemudian dibuatkan sprindik dan SPDP yang baru sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2016.

Sidang gugatan praperadilan ini akan dilanjutkan pada Senin (3/1/2022) dengan agenda pembacaan kesimpulan. Sementara sidang putusan akan digelar pada Selasa (4/1/2022).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…